Larangan Penggunaan Dana BOS - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Larangan Penggunaan Dana BOS





BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk :

1.     Disimpan dengan maksud dibungakan;

2.     Dipinjamkan kepada pihak lain;

3.     Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;

4.     Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;

5.     Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;


6.     Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;

7.     Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh

8.     Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);

9.     Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;

10.   Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat;


11.   Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;

12.   Menanamkan saham;

13.   Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;

14.   Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau

15.   Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Demikian Larangan Penggunaan Dana BOS, semoga bermanfaat. 

Posting Komentar untuk "Larangan Penggunaan Dana BOS"