Sekarang Bayar Pajak Sekolah Menggunakan e-FIN
SDN SOBANG 1 – Sekarang Bayar Pajak Sekolah Menggunakan e-FIN, Agar dapat melakukan
e-filing pajak SPT Tahunan orang pribadi, kita harus memiliki e-FIN pajak
terlebih dahulu. Admin kali ini akan mengulas cara mendapatkan e-FIN dengan
mudah.
Apa Itu e-FIN?
e-FIN
atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat
melakukan transaksi online (misalnya e-filing) dengan DJP.
EFIN
memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan secara online dan
terenkripsi dengan aman dan rahasia.
Cara Mendapatkan e-FIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
1.
Unduh dan Isi Formulir e-FIN
Unduh
dan isi formulir aktivasi EFIN pajak di bawah ini. Kosongkan dahulu kolom EFIN,
petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.
Unduh
Formulir e-FIN >>disini<<
2.
Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat
Permohonan
aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Sedangkan bagi
karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.
Berikut
ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) terdekat:
- Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
- Alamat email aktif
- Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
- Fotokopi dan asli NPWP
- Setelah mendapatkan e-FIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain.
Pengajuan
e-FIN Kolektif: Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif,
berikut ini adalah persyaratannya:
Karyawan
yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang.
Nama
karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
Perusahaan
yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang
dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak.
Karyawan
yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan
EFIN.
3.
Aktivasi e-FIN Anda
Setelah
mendapatkan EFIN pajak dari petugas KPP, Anda harus melakukan aktivasi di: https://djponline.pajak.go.id/registrasi
Selanjutnya,
Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Silakan
klik tautan tersebut dan ganti dengan kata sandi yang Anda inginkan.
4.
Lakukan e-Filing SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak
Selanjutnya,
buat akun untuk efiling SPT Tahunan Pribadi dan daftarkan EFIN Anda di
OnlinePajak, serta ikuti cara mengisi SPT Tahunan Pribadi berikut.
OnlinePajak
adalah aplikasi pajak mitra resmi dan telah disahkan oleh DJP dengan Surat
Keputusan No. 193/PJ/2015. Banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan
e-filing di OnlinePajak.
Agar
bisa melakukan e-filing, wajib pajak harus memiliki e-FIN terlebih dahulu. e-FIN
adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk wajib pajak agar dapat
bertransaksi online.
Pengajukan aktivasi e-FIN harus dilakukan
oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Demikian
Sekarang Bayar Pajak Sekolah Menggunakan
e-FIN, semoga bermanfaat dan selamat mendaftarkan sekolah anda ke KPP
terdekat. SALAM SEKOLAH DASAR.
Posting Komentar untuk "Sekarang Bayar Pajak Sekolah Menggunakan e-FIN"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!