LANGKAH-LANGKAH DESINFEKSI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19
Kemeneterian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Kesehatan Masyarakat Direktorat Kesehatan Lingkungan Tahun 2020 telah
mengeluarkan Panduan Kegiatan Menjaga Kebersihan Lingkungan dan Langkah-langkah
Desinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19.
Pada bulan Desember 2019 penyakit pernapasan baru yang
disebut Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) terdeteksi di Cina. COVID-19
disebabkan oleh virus (SARS-CoV-2) yang merupakan bagian dari keluarga besar
virus yang disebut coronavirus.
Tanda-tanda umum infeksi termasuk gejala pernapasan, demam batuk, sesak
napas dan kesulitan bernafas. Pada kasus yang lebih parah infeksi dapat
menyebabkan pneumonia sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, dan bahkan
kematian.
Virus ini diperkirakan dapat menyebar melalui manusia,
yaitu kontak langsung dengan orang yang terinfeksi pada jarak kurang dari
1 (satu) meter atau melalui droplet
orang yang terinfeksi pada saat batuk atau bersin. Droplet dapat terhirup langsung melalui
hidung atau mulut, atau dapat menempel pada permukaan atau benda. Orang dapat
tertular COVID-19 jika menyentuh permukaan atau benda yang terkena droplet,
kemudian menyentuh mulut, hidung atau mata, tetapi ini tidak dianggap sebagai
cara utama penyebaran virus.
COVID-19 menyebar dengan cepat ke seluruh dunia. WHO melaporkan pada tanggal 13 Maret 2020
kasus COVID-19 terdapat di 122 negara, dengan jumlah total 132.758 kasus confirmed dan 4.955 kematian
(CFR=3,73%). Karena banyaknya negara yang terjangkit, pada tanggal 12 Maret
2020 WHO meningkatkan status COVID-19 menjadi pandemi. Di Indonesia, COVID-19
pertama kali dilaporkan pada tanggal 2 Maret 2020 sebanyak 2 kasus, dan terus meningkat sampai pada tanggal 18 Maret 2020 jumlah kasus sebanyak 227 orang
positif dengan 19 kematian.
Rekomendasi standar untuk mencegah penyebaran infeksi diantaranya mencuci tangan secara teratur, menutupi mulut dan
hidung ketika batuk dan bersin, memasak daging dan telur dengan saksama. Hindari kontak dekat dengan siapapun yang
menunjukkan gejala penyakit pernapasan seperti batuk dan bersin. Selain itu,
untuk mencegah penyebaran COVID-19 akibat droplet yang menempel pada
permukaan perlu dilakukan desinfeksi lingkungan
Tujuan Panduan Kegiatan
Menjaga Kebersihan Lingkungan dan Langkah-langkah Desinfeksi Dalam Rangka
Pencegahan Penularan Covid-19
- Tersedianya panduan kegiatan menjaga kebersihan lingkungan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19,
- Tersedianya panduan langkah langkah desinfeksi lingkungan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19,
- Terlaksananya desinfeksi lingkungan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.
Panduan ini berisi panduan menjaga Kebersihan Lingkungan
dan langkah langkah desinfeksi untuk
pencegahan penularan COVID-19 di
area publik, transportasi publik, pasar,
mass gathering, restoran/rumah
makan, sekolah, pesantren, dan masjid.
Berikut langkah-langkah DISINFEKSI yang dikeluarkan oleh Kemeneterian
Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Direktorat
Kesehatan Lingkungan Tahun 2020 telah mengeluarkan Panduan Kegiatan Menjaga Kebersihan Lingkungan dan Langkah-langkah
Desinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19
ALAT DAN BAHAN
Alat
dan bahan yang digunakan dalam kegiatan desinfeksi terdiri dari:
a.
ALAT
- ULV (Cold fogger, Mist Blower, DAF 3000)
- Sprayer (elektrik atau manual)
- Lap flanel/kain microfiber
- Kelistrikan
- APD (masker N95, sarung tangan, pakaian pelindung, kacamata goggle, dll)
b.
BAHAN
Desinfektan. Beberapa
jenis desinfektan yang
dapat digunakan dan
mudah diperoleh antara lain:
- Sabun untuk cuci tangan
- Hand sanitizer/hand rub
- Air bersih
LANGKAH-LANGKAH DESINFEKSI PERMUKAAN
a. Gunakan Alat Pelindung Diri (APO) terutama masker dan sarung
tangan sekali pakai pada saat
membersihkan dan mendesinfeksi
permukaan. Sarung tangan harus dibuang setelah setiap pembersihan, setelah sebelumnya dirusak terlebih dahulu
agar tidak disalahgunakan. Jika menggunakan sarung tangan yang dapat digunakan
kembali, sarung tangan tersebut HARUS
DIGUNAKAN KHUSUS UNTUK MEMBERSIHKAN DAN MENDESINFEKSI PERMUKAAN TERINDIKASI
TERKONTAMINASI dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain.
b. Permukaan yang kotor harus dibersihkan dahulu menggunakan
deterjen/sabun dan air sebelum desinfeksi.
c. Baca petunjuk penggunaan
produk yang digunakan
untuk membersihkan dan mendesinfeksi,
d. Siapkan lap flanel/kain microfiber/mop atau sprayer.
e. Siapkan cairan desinfektan sesuai takaran atau petunjuk
penggunaan
f. Desinfeksi permukaan datar dilakukan dengan menggunakan
sprayer.
g. Desinfeksi permukaan tidak datar seperti tiang, pegangan
tangan, dan sebagainya, desinfeksi dilakukan menggunakan lap flanel/kain
microfiber
h. Untuk desinfeksi dengan lap flanel/kain microfiber/mop
dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara:
Rendam lap flanel/kain
mikrofiber kedalam air yang telah berisi cairan disifektan. Lakukan pengelapan
pada permukaan dan biarkan tetap basah selama 10 men it, atau
Semprotkan cairan
desinfektan pada lap
flanel/kain microfiber dan
lakukan pengelapan secara zig-zag atau memutar dari tengah keluar.
i. Untuk desinfeksi
dengan cara penyemprotan,
isi ULV atau sprayer dengan
cairan desinfektan kemudian semprotkan ke permukaan yang akan didesinfeksi.
j. Untuk
desinfeksi benda dengan
permukaan berpori seperti
lantai berkarpet, permadani, dan
tirai, desinfeksi dapat dilakukan dengan cara mencuci dengan air hangat atau
menggunakan produk dengan klaim patogen virus baru yang cocok untuk permukaan
berpori.
k. Untuk desinfeksi ventilasi
buatan, sebelum dinyalakan
lakukan penyemprotan pada Evaporator, Blower
dan penyaring udara (filter) dengan botol sprayer yang telah berisi cairan
desinfektan. Dilanjutkan dengan
desinfeksi pada permukaan chasing indoor AC.
Pada AC Sentral dilakukan desinfeksi permukaan pada mounted dan
kisi-kisi exhaust dan tidak perlu dibilas.
l. Lepaskan APO dan segera cuci tangan
dengan air mengalir dan sabun setelah desinfeksi selesai.
LOKASI DESINFEKSI
PERMUKAAN
Desinfeksi dilakukan terhadap permukaan sesuai dengan
lokasi sebagai berikut:
LANGKAH-LANGKAH
DESINFEKSI UDARA
a. Gunakan Alat Pelindung Diri
(APO) seperti sarung tangan dan
masker sekali pakai saat melakukan
desinfeksi. Sarung tangan harus dibuang
setelah setiap selesai pembersihan. Jika sarung tangan dapat
digunakan kembali, sarung tangan tersebut HARUS
DIGUNAKAN KHUSUS UNTUK MEMBERSIHKAN DAN MENDESINFEKSI PERMUKAAN TERINDIKASI
KONTAMINASI dan tidak boleh digunakan untuk tujuan lain.
b. Persiapkan alat Dry
Mist Disinfection dengan catridge
yang telah berisi cairan Hidrogen Peroksida.
c. Atur
konsentrasi desinfektan sesuai dengan
luas ruangan dan waktu pemaparan
maksimal 30 menit.
d. Letakkan alat ini di sudut ruangan dan arahkan noozle ke
tengah ruangan.
e. Pastikan tidak ada orang dalam melakukan disfinfeksi udara
ini.
f. Nyalakan alat dan
tinggalkan ruangan. Biarkan
alat ini selesai
bekerja secara otomatis
g. Ruangan dapat digunakan kembali setelah 60 menit
h. Lepaskan APO dan segera
cuci tangan dengan air
mengalir dan sabun setelah
desinfeksi selesai.
LANGKAH-LANGKAH DESINFEKSI DENGAN MESIN
ULV
1)
DAF 3000
a. lsi alat dengan cairan desinfektan ke dalam jerigen, pasang penutup alat beserta selang celupnya
ke dalam jerigen, kemudian putar penutupnya.
b. Tutup pintu ruang bahan (desinfektan).
c. Hidupkan OAF 300 dengan menekan tombol power.
d. Pilih perlakuan yang akan dilakukan dengan menekan tombol "select",
pilih "disinfectant".
e. Atur volume ruangan yang akan didesinfeksi dengan menekan
tombol "+" atau "-
f. Tekan "Start" lamanya desinfeksi akan
ditampilkan.
g. Mesin akan berbunyi beep selama 90 detik :
bunyi beep perlahan selama 60
detik.
bunyi beep cepat selama 30
detik.
Keluarlah dari ruangan dan
tutup pintu ruangan. "jangan berada
diruangan selama proses desinfeksi berlangsung"
h. Waktu
desinfeksi akan dihitung
mundur selama proses
berlangsung hingga mencapai nol.
Alat akan berhenti secara otomatis jika sudah selesai.
i. Layar akan menampilkan angka 120 menit, sesuai waktu kontak
yang diperlukan Jangan memasuki ruangan selama waktu 2 jam tersebut.
j. Layar akan menampilkan "8888" yang artinya proses
desinfeksi sudah selesai.
k. Putuskan sambungan listrrik, keluarkan alat dari ruangan.
2) Cold fogger
a. lsi alat (Cold fogger) dengan cairan desinfektan kurang
lebih 3 liter. b. Colokkan kabel ke
stopkontak.
b. Hidupkan alat desinfeksi dengan menekan tombol power.
c. Buka kran desinfektan dengan cara memutar pengaturan kran.
d. Petugas menggunakan APO lengkap mulai
melakukan desifeksi dari
ruangan yang terjauh dan dilanjutkan dengan seluruh ruangan dengan
berjalan mundur.
e. Setelah semua ruangan dilakukan desinfeksi tutup ruangan
selama 2 jam.
f. Setelah 2 jam ruangan kembali dapat dibuka dan dimasuki.
3) Mist Blower elektrik (VP300PS)
a. lsi alat dengan desinfektan.
b. Masukkan baterai di bagian jerigen desinfektan dengan cara
memutar baut. \
c. Cek daya baterai (tidak kurang dari 30 %).
d. Jika baterai sudah siap hidupkan alat dengan menekan tombol
power di bagian samping alat.
e. Gendong alat di bagian punggung.
f. Pada bagian handle buka kunci dengan menekan pada posisi
Unlock.
g. Untuk memulai desinfeksi
tekan tombol merah dan alat akan
berfungsi ditandai dengan bunyi yang
disertai dengan keluarnya desinfektan.
h. Lakukan desinfeksi sesuai kebutuhan.
PERHITUNGAN JUMLAH
KAPORIT
Berikut adalah jumlah kaporit yang dilarutkan dalam 100
liter air untuk membuat larutan desinfektan, berdasarkan kadar klorin yang
terkandung:
Download Juga: Panduan Kegiatan Menjaga Kebersihan Lingkungan Sekolah
Pesantren Dan Masjid Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 | disini
Demikian tentang Langkah-Langkah
Desinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19, semoga ada
manfaatnya dan marikita jaga kesehatan agar yang namanya Covid-19 cepat AMBYAR
dari Indonesia tercinta ini. SALAM SEHAT, terima kasih sudah berkenjung ke blog
kami..
SUMBER:
1. CDC,
2020. Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
https://www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/index.html (diakses tanggal 14 Maret
2020).
2. Kantor Kesehatan
Pelabuhan Kelas II
Tanjung Pinang,
2020. Persiapan dan Pelaksanaan
Desinfeksi Ruangan.
3. Kementerian Kesehatan RI, 2011. Standar Operasional
Prosedur Desinfeksi Pesawat Udara. Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian
Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Nomor: HK.03.05NI.I/D/1004/2011.
4. WHO, 2020. Coronavirus.
https://www.who.int/health-topics/coronavirus (diakses tanggal 14 Maret 2020).
Posting Komentar untuk "LANGKAH-LANGKAH DESINFEKSI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!