PANDUAN KEGIATAN MENJAGA KEBERSIHAN LINGKUNGAN SEKOLAH PESANTREN DAN MASJID DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

PANDUAN KEGIATAN MENJAGA KEBERSIHAN LINGKUNGAN SEKOLAH PESANTREN DAN MASJID DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19


Kemeneterian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Direktorat Kesehatan Lingkungan Tahun 2020 telah mengeluarkan Panduan Kegiatan Menjaga Kebersihan Lingkungan dan Langkah-langkah Desinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19.

PANDUAN KEGIATAN MENJAGA KEBERSIHAN LINGKUNGAN SEKOLAH PESANTREN DAN MASJID DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19

Pada bulan Desember 2019 penyakit pernapasan baru yang disebut Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) terdeteksi di Cina. COVID-19 disebabkan oleh virus (SARS-CoV-2) yang merupakan bagian dari keluarga besar virus yang disebut coronavirus.  Tanda-tanda umum infeksi termasuk gejala pernapasan, demam batuk, sesak napas dan kesulitan bernafas. Pada kasus yang lebih parah infeksi dapat menyebabkan pneumonia sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, dan bahkan kematian.


Virus ini diperkirakan dapat menyebar melalui manusia, yaitu kontak langsung dengan orang yang terinfeksi pada jarak kurang dari 1   (satu) meter atau melalui droplet orang yang terinfeksi pada saat batuk atau bersin.  Droplet dapat terhirup langsung melalui hidung atau mulut, atau dapat menempel pada permukaan atau benda. Orang dapat tertular COVID-19 jika menyentuh permukaan atau benda yang terkena droplet, kemudian menyentuh mulut, hidung atau mata, tetapi ini tidak dianggap sebagai cara utama penyebaran virus.


COVID-19 menyebar dengan cepat ke seluruh dunia.  WHO melaporkan pada tanggal 13 Maret 2020 kasus COVID-19 terdapat di 122 negara, dengan jumlah total  132.758 kasus confirmed dan 4.955 kematian (CFR=3,73%). Karena banyaknya negara yang terjangkit, pada tanggal 12 Maret 2020 WHO meningkatkan status COVID-19 menjadi pandemi. Di Indonesia, COVID-19 pertama kali dilaporkan pada tanggal 2 Maret 2020 sebanyak 2 kasus,  dan terus meningkat sampai pada tanggal  18 Maret 2020 jumlah kasus sebanyak 227 orang positif dengan 19 kematian.


Rekomendasi standar untuk mencegah penyebaran infeksi diantaranya mencuci tangan secara teratur, menutupi mulut dan hidung ketika batuk dan bersin, memasak daging dan telur dengan saksama.  Hindari kontak dekat dengan siapapun yang menunjukkan gejala penyakit pernapasan seperti batuk dan bersin.  Selain itu, untuk mencegah penyebaran COVID-19 akibat droplet yang menempel pada permukaan perlu dilakukan desinfeksi lingkungan


Tujuan Panduan Kegiatan Menjaga Kebersihan Lingkungan dan Langkah-langkah Desinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19
  • Tersedianya panduan kegiatan menjaga kebersihan lingkungan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19,
  • Tersedianya   panduan   langkah    langkah    desinfeksi    lingkungan    dalam   rangka pencegahan penularan COVID-19,
  • Terlaksananya desinfeksi lingkungan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.


Panduan ini berisi panduan menjaga Kebersihan Lingkungan dan langkah langkah desinfeksi untuk   pencegahan penularan  COVID-19 di area publik,  transportasi publik,  pasar,  mass gathering,  restoran/rumah makan, sekolah,  pesantren, dan masjid.


Panduan Kegiatan Menjaga Kebersihan Untuk Pencegahan Penularan Covid-19 Di AREA SEKOLAH/MADRASAH:
1.       Pastikan seluruh area sekolah/madrasah bersih
Melakukan pembersihan lantai, pegangan tangga, meja dan kursi, tombol lift, pegangan pintu masuk, alat peraga/edukasi, komputer dan keyboard, alat-alat pendukung pembelajaran dengan desinfektan (cairan pembersih) dengan cara dilap atau disemprot secara berkala minimal 3 kali sehari.
2.       Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan hand sanitizer di toilet, setiap kelas, ruang guru, gerbang sekolah/madrasah dan ruang/ tempat lain yang sering di akses oleh warga sekolah/madrasah.
3.       Mengedukasi    warga   sekolah/madrasah untuk melakukan CTPS dan Etika Batuk/Bersin yang benar.
4.       Menginformasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk tidak berjabat tangan/cium tangan, menjaga jarak kontak dengan orang lain yang sedang batuk/bersin, dianjurkan membawa minuman sendiri  dan membatasi penggunaan dispenser.
5.       Memasang pesan-pesan kesehatan (cara cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan COVID-19, etika batuk/bersin dan cara menggunakan masker) di tempat-tempat strategis seperti di pintu masuk kelas, gerbang sekolah/madrasah, ruang guru, kantin sekolah/madrasah, tempat ibadah, sarana olahraga, tangga sekolah/madrasah dan ruang/tempat lain yang mudah di akses.
6.       Mengajak warga sekolah untuk melakukan aktifitas fisik (senam setiap pagi, olahraga, kerja bakti) secara berkala dan menganjurkan untuk konsumsi makanan yang bergizi seimbang.
7.       Menginformasikan kepada warga sekolah/madrasah untuk tidak masuk sekolah jika tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara terjangkit dalam 14 hari terakhir.
8.       Pengelola sekolah/madrasah menyediakan area sementara/ruang bagi warga sekolah/madrasah yang ditemui memiliki gejala.
9.       Melarang pendamping/pengantar masuk ke lingkungan ke area sekolah.
10.    Pengelola   sekolah/madrasah   memantau   dan   memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 dengan Puskesmas/Dinas Kesehatan setempat secara berkala.


Panduan Kegiatan Menjaga Kebersihan Untuk Pencegahan Penularan Covid-19 Di AREA PESANTREN:
1.      Pastikan seluruh area pesantren bersih
Melakukan  pembersihan  lantai,  permukaan  pegangan  tangga,  pegangan  pintu, asrama santri, ruang kelas, masjid, dapur, kantin pesantren, dispenser, dengan desinfektan  (cairan  pembersih)  dengan  cara dilap  atau disemprot  secara  berkala minimal 3 kali sehari.
2.      Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan hand sanitizer  di  toilet,   setiap   kelas,   ruang   ustadz,   pintu   gerbang,   setiap   kamar santri/asrama, ruang makan dan tempat lain yang sering di akses oleh warga pesantren.
3.      Memasang pesan-pesan kesehatan (cara cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan COVID-19, etika batuk/bersin dan cara menggunakan masker) di tempat-tempat strategis seperti di pintu masuk kelas, pintu gerbang, ruang pengelola, dapur, kantin, papan informasi masjid, sarana olahraga, tangga dan tempat lain yang mudah di akses.
4.      Pengelola mengedukasi warga pesantren untuk selalu menjaga wudhu dan CTPS, Etika Batuk/Bersin yang benar dan menginformasikan kepada warga pesantren yang tidak  sehat  atau  memiliki  riwayat  berkunjung  ke negara terjangkit  dalam  14  hari terakhir untuk segera melaporkan diri kepada pengasuh/ustadz koordinator.
5.      Menghimbau  seluruh  santri  agar  menggunakan  Al  Quran  dan  alat sholat  pribadi (mukena, sarung, sajadah,  peci) dan mencuci secara rutin.
6.      Menginformasikan kepada seluruh warga pesantren untuk tidak berjabat tangan/cium tangan, menjaga jarak kontak dengan orang lain yang sedang batuk/bersin.
7.      Mengajak  warga  pesantren  untuk  melakukan  aktivitas  fisik  (senam  setiap  pagi, olahraga,  kerja bakti) secara berkala dan menganjurkan untuk konsumsi makanan yang sehat, aman dan bergizi seimbang.
8.      Keluarga santri yang memiliki gejala demam/batuk/pilek/sesak nafas dianjurkan untuk tidak mengunjungi santri di pesantren.
9.      Pengelola   sekolah/madrasah   memantau   dan   memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 dengan Puskesmas/Dinas Kesehatan setempat secara berkala.


Panduan Kegiatan Menjaga Kebersihan Untuk Pencegahan Penularan Covid-19 Di AREA MASJID atau MUSHALA dan TEMPAT IBADAH LAINNYA:
1.      Pastikan seluruh area Masjid atau Mushalla bersih
2.      Melakukan pembersihan lantai, permukaan pegangan tangga/escalator, tombol lift, pegangan pintu, jendela, mimbar, microphone, toilet, tempat wudhu, tempat penyimpanan alat salat dan fasilitas umum lainnya dengan desinfektan (cairan pembersih) secara berkala minimal 3 kali sehari.
3.      Menjaga kebersihan karpet dan alat salat dengan cara dicuci atau menggunakan mesin vacuum cleaner secara rutin atau mengganti karpet sajadah pribadi.
4.      Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir di toilet dan hand sanitizer di setiap pintu masuk, lift, dan tempat lain yang mudah di akses.
5.      Menghimbau seluruh jamaah agar menggunakan Al-Quran dan alat sholat pribadi (mukena, sarung, sajadah, peci).
6.      Menginformasikan kepada seluruh jamaah untuk membatasi  berjabat tangan dan menjaga jarak kontak dengan orang lain yang sedang batuk/bersin.
7.      Memasang pesan-pesan kesehatan (cara cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan COVID-19 dan etika batuk/bersin) di tempat-tempat strategis.
8.      Menginformasikan  kepada jamaah,  apabila  merasa  tidak  sehat  (memiliki  gejala pilek/batuk/sesak nafas) atau pernah berkunjung ke negara terjangkit (dalam 14 hari terakhir) agar melaksanakan salat di rumah.
9.      Pengurus masjid dan mushalla agar selalu memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 dengan Puskesmas/Dinas Kesehatan setempat secara berkala.


Berikut dibawah ini link download/unduh Panduan Kegiatan Menjaga Kebersihan Lingkungan Sekolah Pesantren Dan Masjid Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19
  • Panduan Kegiatan Menjaga Kebersihan Lingkungan Sekolah Pesantren Dan Masjid Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 | download


Download Juga: Langkah-Langkah Desinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 | disini


Demikian tentang Panduan Kegiatan Menjaga Kebersihan Lingkungan dan Langkah-langkah Desinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19, semoga ada manfaatnya dan mari kita jaga kesehatan agar yang namanya Covid-19 cepat AMBYAR dari Indonesia tercinta ini. SALAM SEHAT, terima kasih sudah berkenjung ke blog kami..


SUMBER:
1.    CDC,         2020.         Coronavirus        Disease        2019         (COVID-19). https://www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/index.html (diakses tanggal 14 Maret 2020).
2.    Kantor   Kesehatan   Pelabuhan   Kelas   II    Tanjung   Pinang,    2020.    Persiapan  dan Pelaksanaan Desinfeksi Ruangan.
3.    Kementerian Kesehatan RI, 2011. Standar Operasional Prosedur Desinfeksi Pesawat Udara. Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Nomor: HK.03.05NI.I/D/1004/2011.
4.    WHO, 2020. Coronavirus. https://www.who.int/health-topics/coronavirus (diakses tanggal 14 Maret 2020).

Posting Komentar untuk "PANDUAN KEGIATAN MENJAGA KEBERSIHAN LINGKUNGAN SEKOLAH PESANTREN DAN MASJID DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19"