SE Kemenpan RB Tentang Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I Pada Pengadaan PPPK Untuk JF Guru Tahun 2021
Sahabat sdnsobang1.com – Surat Edaran Kementian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 Perihal Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I Pada Pengadaan PPPK Untuk JF Guru Tahun 2021 pada tanggal 16 Juli yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Berikut
selengkapnya isi Surat Edaran Kementian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 Perihal
Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I Pada Pengadaan PPPK Untuk JF Guru Tahun
2021, dibawah ini:
Merujuk Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional Guru pada Instansi Daerah
Tahun 2021 khususnya mengenai ketentuan pelamar THK-II dan Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik
untuk mengikuti seleksi
kompetensi I, dan memperhatikan banyaknya pertanyaan terkait kesempatan bagi pelamar
untuk dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya
jika kebutuhan (formasi) PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar
telah diadakan rapat Panselnas tanggal 13 Juli 2021 guna membahas pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Selanjutnya
rapat Panselnas yang dihadiri oleh beberapa unsur diantaranya Kementerian PANRB,
Kemendikbudristek, BKN, BPKP dan Tim QA
Panselnas menyepakati untuk menjelaskan
Pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri
PANRB Nomor 28 Tahun 2021 sebagai berikut:
1.
Pelamar untuk seleksi kompetensi I hanya diikuti oleh pelamar dengan kriteria THK-II dan Guru
non-ASN yang terdaftar di Dapodik.
2.
Dalam hal kebutuhan PPPK tersedia di sekolah tempat
pelamar mengajar saat ini, pelamar
sebagaimana angka 1 wajib mendaftar di
sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan
sesuai.
3.
Jabatan yang sudah dilamar oleh pelamar sebagaimana
dimaksud dalam angka 2 tidak dapat
dilamar oleh pelamar yang berasal dari sekolah lain.
4.
Dalam hal
kebutuhan PPPK tidak tersedia di sekolah
tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih
tersedia kebutuhannya.
5.
Dalam hal
kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersedia lebih dari 1 (satu) dan terdapat sisa
kebutuhan yang sudah tidak dapat
didaftar dari pelamar yang berasal dari sekolah tersebut, pelamar dari sekolah lain
sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat mendaftar pada kebutuhan PPPK tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai.
6.
Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 5 selanjutnya
dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, sebagai
berikut:
a.
Kelompok pertama yang berisi pelamar yang mengajar di
sekolah tersebut
b.
Kelompok kedua yang berisi pelamar yang berasal dari
sekolah lain.
7.
Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 6 selanjutnya
berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
8.
Pelamar pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi kebutuhan PPPK sebanyak sisa
kebutuhan sebagaimana dimaksud pada angka 5.
9.
Ketentuan mengenai pengolahan nilai dan
penentuan kelulusan akhir pada
masing-masing kelompok merujuk pada pasal 30 Peraturan Menteri PANRB Nomor 28
Tahun 2021.
10.
Dalam hal kebutuhan PPPK dari kelompok pertama belum terpenuhi karena
nilai yang diperoleh pelamar tidak memenuhi nilai ambang batas, maka pelamar dari kelompok
kedua tidak dapat mengisi kekosongan
tersebut.
11.
Informasi mengenai sisa kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada
angka 5 disediakan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi Kemendikbudristek.
Berikut admin tampilkan screenshot Surat Edaran Kementian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 Perihal Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I Pada Pengadaan PPPK Untuk JF Guru Tahun 2021, dibawah ini:
Untuk lebih
jelasnya silahkan sahabat download/unduh Surat
Edaran Kementian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 Perihal Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi
I Pada Pengadaan PPPK Untuk JF Guru Tahun 2021, melalui tautan link dibawah
ini:
Demikian artikel
kali ini terkait Surat Edaran Kementian
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
B/1075/S.SM.01.00/2021 Perihal Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I Pada
Pengadaan PPPK Untuk JF Guru Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya dan terima
kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "SE Kemenpan RB Tentang Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I Pada Pengadaan PPPK Untuk JF Guru Tahun 2021"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!