Download POS AN ANBK TAHUN PELAJARAN 2021
Sahabat sdnsobang1.com – Download POS AN ANBK Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2021/2022). Kemendikbudristek telah menerbitkan POS AN Asesmen Nasional Tahun 2021 melalui Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor: 030/H/Pg.00/2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021. POS AN Asesmen Nasional Tahun 2021 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional.
Di dalam POS AN AKM Tahun
2021 (Tahun Pelajaran 2021/2022) ada beberapa istilah yang perlu dipahami.
Prosedur Operasi Standar Asesmen Nasional yang selanjutnya disebut POS AN
adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen
Nasional. Asesmen Nasional atau AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh
pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan
dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum,
survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Asesmen Kompetensi Minimum
(AKM) adalah pengukuran kompetensi peserta didik dalam Literasi Membaca dan
Literasi Matematika (Numerasi). Literasi Membaca adalah kemampuan untuk
memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk
menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga
Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di
masyarakat. Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur,
fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada
berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara
Indonesia dan dunia. Survei Karakter adalah pengukuran terhadap sikap,
kebiasaan, nilai-nilai (values) berdasarkan enam aspek Profil Pelajar
Pancasila. Survei Lingkungan Belajar adalah pengukuran kualitas pembelajaran
dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran pada satuan pendidikan
Berdasarkan Kepala Badan
Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor:
030/H/Pg.00/2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan POS AN
AKM Tahun Tahun 2021, dinyatakan bahwa POS AN ini disusun sebagai acuan bagi
Kementerian, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam
melaksanakan AN. POS AN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Adapun Ruang lingkup POS AN
Tahun 2021 meliputi: kepesertaan asesmen nasional; pelaksana asesmen nasional;
penyiapan instrumen asesmen nasional; pelaksanaan dan penyiapan teknis;
pengolahan dan pelaporan hasil asesmen nasional; pemantauan dan evaluasi; biaya
pelaksanaan asesmen nasional; prosedur penanganan masalah dan tindak lanjut;
sanksi; dan kendala dalam pelaksanaan AN.
Ditegaskan dalam POS AN ANBK
Asesmen Nasional SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa Lingkup Satuan
Pendidikan Peserta Asesmen Nasional: 1) AN diikuti oleh Satuan Pendidikan,
Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) serta
Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam Dapodik atau
EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid. 2) Satuan
Pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2021 mencakup semua Satuan
Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka
(PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi
bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana
dimaksud dalam BAB XI angka 2. 3) Satuan Pendidikan pada wilayah yang tidak
diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas sehingga tidak melaksanakan AN tahun
2021 mengikuti pelaksanaan AN pada rentang waktu bulan Februari – April tahun
2022.
Lingkup Peserta Asesmen
Nasional pada Satuan Pendidikan adalah: 1) Peserta Asesmen Nasional dari setiap
satuan pendidikan terdiri atas: Kepala satuan pendidikan; Seluruh Pendidik;
Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan Peserta
didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk. Peserta
didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. Seluruh
Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar.
Persyaratan
Peserta Didik yang mengikuti AN Asesmen Nasional, adalah sebagai berikut.
1)
Peserta
didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor
Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.
2)
Peserta
didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan: a) jenjang SD/MI/Paket A/Ula
dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN; b) jenjang SMP/MTs/Paket
B/Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau c) jenjang
SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan
AN.
3)
Peserta
didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan
luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki peserta didik inklusi.
4)
Peserta
didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau
satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.
5)
Peserta
didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya sederajat yang memiliki laporan
penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.
6)
Peserta
didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha sederajat yang memiliki laporan
penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.
7)
Peserta
didik pada jenjang SD/MI/Paket A/Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian
hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas
4.
Persyaratan Pendidik yang
mengikuti AN Asesmen Nasional, adalah: 1) Pendidik yang berstatus sebagai
aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara. 2) Terdaftar pada sistem
Dapodik atau EMIS. 3) Aktif mengajar pada satuan pendidikan. 4) Pendidik yang
mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan
pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar. 5) Pendidik pada Satuan
Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.
Persyaratan Kepala Satuan
Pendidikan yang mengikuti AN Asesmen Nasional Tahun 2021, adalah 1) Kepala
Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur
sipil negara. 2) Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS. 3) Aktif menjabat
sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan. 4) Kepala satuan
pendidikan yang menjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di
setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas. 5) Kepala satuan
pendidikan pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN
tetap mengikuti AN.
Teknik Pemilihan Peserta
Didik yang mengikuti AN Asesmen Nasional, adalah 1) Peserta didik yang
mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap
satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian. 2) Jumlah peserta
didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan ditentukan
sebagai berikut: a) Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan
cadangan 5 orang; b) Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan
cadangan 5 orang; c) Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45
orang dan cadangan 5 orang; d) Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5
orang; e) Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; f) Jenjang
SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; g) Jenjang Paket A/Ula maksimal
30 orang dan cadangan 5 orang; h) Jenjang Paket B/Wustha maksimal 45 orang dan
cadangan 5 orang; dan i) Jenjang Paket C/Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5
orang.
Dinyatakan dalam POS AN
Asesmen Nasional SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa pendaftaran
peserta Asesmen Nasional dilakukan dengan mekanisme: 1) Pengelola data di
setiap satuan pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan
pendidikan yang ada di satuan pendidikannya masing-masing. 2) Peserta didik,
pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI)
di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan
Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta
Asesmen Nasional. 3) Pendidik dan kepala satuan pendidikan yang
berkewarganegaraan asing (WNA) di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah
Indonesia Luar Negeri (SILN), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri
dapat mengikuti Asesmen Nasional. 4) Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian
mendata peserta AN (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke
pangkalan data Dapodik. 5) Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama mendata peserta (peserta didik, pendidik,
dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data EMIS. 6) Satuan pendidikan
dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Hindu Kementerian Agama mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan
pendidikan ke pangkalan data Dapodik. 7) Pengelola data di setiap satuan
pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan
NISN pada sistem verval PD yang disediakan pusat yang membidangi fungsi
pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian. 8) Pengelola data di
setiap satuan pendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid.
9) Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman
pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan AN. 10) Proses sampling peserta
utama dan cadangan dilakukan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh
Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota
atau provinsi sesuai kewenangannya. 11) DNS selanjutnya dicetak oleh pengelola
data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan
pendidikan untuk diverifikasi. 12) DNT dicetak oleh pengelola data provinsi
untuk diberikan kepada satuan pendidikan melalui dinas pendidikan
kabupaten/kota. 13) Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan
Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat yang
membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian. 14) Pengelola data satuan
pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman
pendataan AN ke laman manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes,
cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.
Kapan Jadwal AN AKM SD/MI,
SMP/MTS, SMA/MA SMK/MAK Paket A, Paket B dan Paket C Tahun 2021 (Tahun
Pelajaran 2020/2021)? Berdasarkan Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen
Nasional tahun 2021/2022, Jadwal AN AKM SD MI Tahun 2021 yang diperuntukan bagi
siswa kelas 5 Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) akan digelar pada
bulan 8 - 18 Nopember 2021 (dua gelombang). Jadwal AKM SMP / MTs Tahun 2021
yang diperuntukkan Kelas 8 SMP/MTs akan digelar pada Minggu ketiga 4-7 Oktiber
2021, Jadwal AKM SMA / MA Tahun 2021 yang diperuntukkan Kelas 11 SMA/MA akan
digelar pada Minggu Pertama 27 - 30
September 2021, Jadwal AKM SMK / MAK Tahun 2021 yang diperuntukkan Kelas 11
SMK/MAK akan digelar pada Minggu Kedua Bulan 20 - 23 September 2021.
Selengkapnya silahkan
download dan baca POS AN AKM (ANBK) Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2021/2022)
melalui file dan link yang tersedia di bawah ini:
Link Download Prosedur
Operasional Standar POS AN Asesmen Nasional Tahun 2021 (DISINI)
BACA
JUGA:
Demikian informasi tentang Download
Prosedur Operasional Standar POS AN ANBK SD SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2021
(Tahun Pelajaran 2021/2022). Semoga ada manfaatnya, terima kasih sudah
berkunjung.
Posting Komentar untuk "Download POS AN ANBK TAHUN PELAJARAN 2021"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!