KEPMENPANRB NOMOR 1127 TAHUN 2021 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI PPPK GURU 2021
Sahabat sdnsobang1.com – Berdasarkan Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021. Pemerintah akhir merilis Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 dengan menerbitkan Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021. Kepmenpan ini tidak hanya menyampaikan Nilai Ambang Batas tetapi juga menjelaskan jenis seleksi, jumlah soal, materi tes, bobot untuk masing-masing soal dan durasi/waktu tes, serta Nilai kumulatif untuk seleksi Kompetensi.
Berdasarkan
Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, Nilai Ambang Batas
atau Passing Grade Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 adalah 130
(seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural;
24 (dua puluh empat) untuk Wawancara, sedangan batas kelulusan Seleksi
Kompetensi teknis berbeda-beda untuk masing-masing mata pelajaran yang dapat
dilihat pada lampiran Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021.
- BACA JUGA: Kumpulan EBOOK CPNS PPPK Guru 2021
Berikut ini
salinan beberapa ketentuan yang terdapat dalam Keputusan Menpan RB atau
Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan
Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021
Dalam Diktum
PERTAMA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 Tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun
Anggaran 2021, dinyatakan bahwa: a) seleksi Kompetensi Teknis; b) seleksi
Kompetensi Manajerial; c) seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan d. Wawancara.
Diktum KEDUA
Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa
Materi Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA meliputi: a)
materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan
yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; b) materi Kompetensi
Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan
terkait dengan: 1) integritas; 2) kerjasama; 3) komunikasi; 4) orientasi pada
hasil; 5) pelayanan publik; 6) pengembangan diri dan orang lain; 7) mengelola
perubahan; dan 8) pengambilan keputusan; c) materi Kompetensi Sosial Kultural
bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan
budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai nilai, moral, emosi dan
prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil
kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan
sebagai perekat bangsa yang memiliki: 1) kepekaan terhadap perbedaan budaya; 2)
kemampuan berhubungan sosial; 3. kepekaan terhadap konflik; dan 4. Empati; d)
Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.
Diktum KETIGA
Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa :
Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dilaksanakan
dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.
Diktum KEEMPAT
Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa
Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada
DIKTUM PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 40 (empat puluh) menit.
Diktum KELIMA
Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa
Wawancara sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dilaksanakan dalam durasi
waktu 10 (sepuluh) menit.
Diktum KEENAM
Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa
Durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM
KETIGA, DIKTUM KEEMPAT dan DIKTUM KELIMA dikecualikan bagi pelamar penyandang
disabilitas sensorik netra.
Diktum KETUJUH
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan
Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa
Seleksi Kompetensi Teknis bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM
dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.
Diktum KEDELAPAN
Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa
Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural bagi pelamar sebagaimana
dimaksud pada DIKTUM KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 55 (lima puluh
lima) menit.
Diktum SEMBILAN
Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa:
Wawancara bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM dilaksanakan
dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.
Diktum KESEPULUH
Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa
Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM
PERTAMA adalah 155 (seratus lima puluh lima) soal, dengan rincian: a) seleksi
Kompetensi Teknis sejumlah 100 (seratus) butir soal; b) seleksi Kompetensi
Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal; c) seleksi Sosial Kultural
sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan d) Wawancara sejumlah 10 (sepuluh)
butir soal.
Diktum KESEBELAS
Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa
Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi sebagaimana tersebut pada
DIKTUM PERTAMA yaitu: a) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot
jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling
rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab
bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural,
bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima),
serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk materi soal Wawancara,
bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat),
serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Diktum KEDUA
BELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan
bahwa Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah 740 (tujuh ratus empat puluh), dengan
rincian: cara
a. 500 (lima
ratus) untuk Seleksi Kompetensi Teknis;
b. 200 (dua
ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. 40 (empat
puluh) untuk Wawancara.
Diktum KETIGA
BELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan
bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM
PERTAMA adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Diktum
KEEMPATBELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021,
menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada DIKTUM KETIGA BELAS terdiri dari:
a. Nilai Ambang
Batas Seleksi Kompetensi Teknis;
b. Nilai Ambang
Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. Nilai Ambang
Batas Wawancara.
Diktum KELIMA
BELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, Nilai Ambang
Batas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA BELAS adalah sebagai berikut:
a. nilai untuk
Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
b. 130 (seratus
tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. 24 (dua puluh
empat) untuk Wawancara.
Diktum KEENAM
BELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KELIMA BELAS, dikecualikan bagi
seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat.
Diktum KETUJUH
BELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian
hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya tentang Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 silahkan download Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini:
Link download
Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas atau Passing
Grade Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021.
Demikian
informasi tentang Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Kelulusan Seleksi
Kompetensi PPPK Guru 2021 Berdasarkan Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB
Nomor 1127 Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "KEPMENPANRB NOMOR 1127 TAHUN 2021 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI PPPK GURU 2021"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!