Pakaian Dinas ASN PPPK Sesuai Permendagri RI Nomor 11 Tahun 2020 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pakaian Dinas ASN PPPK Sesuai Permendagri RI Nomor 11 Tahun 2020

  

Sahabat sdnsobang1.com – Perturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menerbitkan Permendagri RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

 

Pakaian Dinas ASN PPPK Sesuai Permendagri RI Nomor 11 Tahun 2020

Di dalam upaya meningkatkan disiplin motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara, perlu pedoman tentang perubahan pakaian dinas dan atribut bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.

 

Berdasarkan kedua pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

 

ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib memakai Pakaian Dinas dan atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini.

 

Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.

 

Ketentuan Umum

Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.

 

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

 

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai yang bekerja di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

 

Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari–hari termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.

 

Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah Pakaian Dinas bagi PNS yang dipakai pada upacara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi keluar negeri, acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan struktural dan penerimaan penghargaan Satya Lencana Karya Satya.

 

Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah Pakaian Dinas yang dipakai dalam menjalankan tugas operasional di lapangan.

 

Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah Pakaian Dinas camat dan lurah yang dipakai dalam melaksanakan upacara.

 

Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil

Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri meliputi:

1. PDH;

2. PSL; dan

3. Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

 

Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi:

1. PDH;

2. PDL pada perangkat daerah tertentu;

3. PSL; dan

4. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

 

Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi:

1. PDH;

2. PDL pada perangkat daerah tertentu;

3. PSL;

4. PDH camat dan lurah;

5. PDL camat dan lurah;

6. PDU camat dan lurah; dan

7. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

 

Bagi Pemerintah Daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja, PDH batik/tenun/lurik digunakan pada hari Sabtu.

 

Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

PDH PPPK digunakan oleh unit kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

 

PDH sebagaimana dimaksud terdiri atas:

1. PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan

2. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

PDH kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan hari Rabu. PDH batik/tenun/lurik digunakan PPPK Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jumat.

 

PDH batik/tenun/lurik dan/atau Khas Daerah digunakan PPPK Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.

 

Ketentuan mengenai penggunaan PDH batik/tenun/lurik bagi Pemerintah Daerah pada hari Sabtu berlaku secara mutatis mutandis terhadap penggunaan PDH bagi PPPK.

 

Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas

Atribut Pakaian Dinas PNS terdiri atas:

1. tanda jabatan bagi pejabat struktural;

2. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;

3. papan nama;

4. nama satuan kerja untuk PNS Kementerian Dalam Negeri;

5. nama Kementerian Dalam Negeri, nama Pemerintah Daerah provinsi atau nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;

6. lambang Kementerian Dalam Negeri atau Lambang Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan

7. tanda pengenal.

 

Atribut dasar Pakaian Dinas camat terdiri atas:

1. tanda pangkat;

2. tanda jabatan;

3. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;

4. papan Nama;

5. nama Kementerian Dalam Negeri, dan nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;

6. lambang daerah Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan

7. tanda Pengenal.

 

Atribut dasar Pakaian Dinas lurah terdiri atas:

1. tanda pangkat;

2. tanda jabatan;

3. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;

4. papan Nama;

5. nama Kementerian Dalam Negeri, dan nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;

6. lambang Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan

7. tanda Pengenal.

 

Atribut Pakaian Dinas PPPK terdiri atas:

1. papan Nama; dan

2. tanda Pengenal.

 

Permendagri RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri Pemerintah Daerah selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

 DOWNLOAD


Demikian informasi kali ini terkait Permendagri RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung.

 

Posting Komentar untuk "Pakaian Dinas ASN PPPK Sesuai Permendagri RI Nomor 11 Tahun 2020"