Pakaian Dinas ASN PPPK Sesuai Permendagri RI Nomor 11 Tahun 2020
Sahabat sdnsobang1.com – Perturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menerbitkan Permendagri RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Di dalam upaya
meningkatkan disiplin motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil
Negara, perlu pedoman tentang perubahan pakaian dinas dan atribut bagi Aparatur
Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
Berdasarkan kedua
pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan peraturan Menteri Dalam Negeri
tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah.
ASN di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib memakai Pakaian Dinas dan
atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Penggunaan
Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan,
pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman
dan identitas ASN.
Ketentuan
Umum
Pakaian Dinas
adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Aparatur Sipil
Negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Aparatur Sipil
Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
Pegawai Negeri
Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai yang bekerja di Kementerian
Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga
Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
Pakaian Dinas
Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan untuk
melaksanakan tugas sehari–hari termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali
ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.
Pakaian Sipil
Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah Pakaian Dinas bagi PNS yang
dipakai pada upacara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi keluar negeri,
acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan
struktural dan penerimaan penghargaan Satya Lencana Karya Satya.
Pakaian Dinas
Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah Pakaian Dinas yang dipakai dalam
menjalankan tugas operasional di lapangan.
Pakaian Dinas
Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah Pakaian Dinas camat dan lurah
yang dipakai dalam melaksanakan upacara.
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil
Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Kementerian Dalam
Negeri meliputi:
1. PDH;
2. PSL; dan
3. Pakaian Seragam
Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi
meliputi:
1. PDH;
2. PDL pada
perangkat daerah tertentu;
3. PSL; dan
4. pakaian
seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota meliputi:
1. PDH;
2. PDL pada
perangkat daerah tertentu;
3. PSL;
4. PDH camat dan
lurah;
5. PDL camat dan
lurah;
6. PDU camat dan
lurah; dan
7. pakaian
seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
Bagi Pemerintah
Daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja, PDH batik/tenun/lurik digunakan
pada hari Sabtu.
Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK)
PDH PPPK
digunakan oleh unit kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah
Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
PDH sebagaimana dimaksud terdiri atas:
1. PDH kemeja
putih, celana/rok hitam; dan
2. PDH
batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
PDH kemeja putih
dan celana/rok hitam digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan hari Rabu.
PDH batik/tenun/lurik digunakan PPPK Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis
dan Jumat.
PDH
batik/tenun/lurik dan/atau Khas Daerah digunakan PPPK Pemerintah Daerah
provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.
Ketentuan
mengenai penggunaan PDH batik/tenun/lurik bagi Pemerintah Daerah pada hari
Sabtu berlaku secara mutatis mutandis terhadap penggunaan PDH bagi PPPK.
Atribut
dan Kelengkapan Pakaian Dinas
Atribut Pakaian
Dinas PNS terdiri atas:
1. tanda jabatan
bagi pejabat struktural;
2. lencana Korps
Pegawai Republik Indonesia;
3. papan nama;
4. nama satuan
kerja untuk PNS Kementerian Dalam Negeri;
5. nama
Kementerian Dalam Negeri, nama Pemerintah Daerah provinsi atau nama Pemerintah
Daerah kabupaten/kota;
6. lambang
Kementerian Dalam Negeri atau Lambang Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota; dan
7. tanda
pengenal.
Atribut
dasar Pakaian Dinas camat terdiri atas:
1. tanda pangkat;
2. tanda jabatan;
3. lencana Korps
Pegawai Republik Indonesia;
4. papan Nama;
5. nama
Kementerian Dalam Negeri, dan nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
6. lambang daerah
Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
7. tanda
Pengenal.
Atribut dasar Pakaian Dinas lurah terdiri atas:
1. tanda pangkat;
2. tanda jabatan;
3. lencana Korps
Pegawai Republik Indonesia;
4. papan Nama;
5. nama
Kementerian Dalam Negeri, dan nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
6. lambang
Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
7. tanda
Pengenal.
Atribut
Pakaian Dinas PPPK terdiri atas:
1. papan Nama;
dan
2. tanda
Pengenal.
Permendagri RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri Pemerintah Daerah selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi
kali ini terkait Permendagri RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Semoga bermanfaat
dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Pakaian Dinas ASN PPPK Sesuai Permendagri RI Nomor 11 Tahun 2020"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!