DOKUMEN USUL PENETAPAN NIP PPPK TAHUN 2021
Sahabat sdnsobang1.com – SE BKN Nomor: BKN Nomor: 19456/B-MP.01.01/SD/D/2021 Perihal: Usul penetapan NI PPPK Tahun 2021 secara elektronik telah dirilis pada tanggal 20 Desember 2021.
Lalu, Apa saja
Kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2021/2022?
Dokumen pengusulan NIP PPPK dapat dilihat pada surat edaran BKN Nomor:
14082/B-MP.01.01/SD/D/2021 Perihal : Usul penetapan NI PPPK Tahun 2021 secara
elektronik.
Disampaikan dalam
Surat Edaran SE BKN Nomor : 14082/B-MP.01.01/SD/D/2021 Perihal : Usul penetapan
NI PPPK Tahun 2021 secara elektronik, bahwa berkenaan dengan telah
ditetapkannya kebutuhan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Tahun 2021 oleh Menteri PAN RB dan telah dilaksanakannya seleksi Calon Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021 serta dalam rangka persiapan
penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) tahun 2021, bersama ini dengan hormat kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK antara lain
menyebutkan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai Calon
PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diangkat sebagai PPPK setelah
mendapat persetujuan teknis dan penetapan NI PPPK dari Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN).
2. Kebijakan
pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi jabatan Fungsional
Guru telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional
Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 dan kebijakan pengangkatan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi jabatan fungsional telah ditetapkan
dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
3. Berdasarkan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, antara lain
dinyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat sebagai Calon
PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diangkat sebagai PPPK setelah
mendapat persetujuan teknis dan penetapan NI PPPK dari Kepala BKN. Pemeriksaan
kelengkapan dan keabsahan berkas usul penetapan NI PPPK dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
4. Instansi yang
telah mendapatkan Hasil Pengolahan Kelulusan yang sudah ditandatangani secara
elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui inbox Admin PPPK, wajib
mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan
Penetapan NI PPPK.
5. Pemberkasan
penetapan NI PPPK tahun 2021 dilakukan secara elektronik (paperless) melalui
Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen
elektronik (DOCUDigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id. Tanda
tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital
signature).
6. Persyaratan
kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN
Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun
2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)
serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui
https://sscn.bkn.go.id.
7. Kelengkapan
dokumen usul penetapan NIP PPPK Guru dan Non Guru yang harus diunggah oleh
pelamar yaitu:
a. Pas photo
terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Ijazah asli
yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. Daftar Riwayat
Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;
d. Surat
Pernyataan 5 (lima) poin yang di tanda tangani oleh yang bersangkutan dan
bermaterai, yang berisi tentang :
1) Tidak pernah
dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2
(dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
3) Tidak
berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi
anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
5) Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara
lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
e. Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
f. Surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter
yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
g. Surat
Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor,
dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan
Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang
diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
8. Instansi
melakukan proses usul penetapan NI PPPK melalui SAPK serta cek dokumen
elektronik yang disampaikan oleh pelamar melalui Aplikasi DOCUDigital.
9. Kelengkapan
dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh Instansi yaitu:
a) Surat
Pengangkatan calon PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
b) Surat
pengantar usul penetapan NI PPPK yang dicetak dari SAPK dan ditandatangani oleh
PPK atau Pejabat lain yang ditunjuk serendah-rendahnya Pejabat Tinggi Pratama
yang menangani kepegawaian.
c) Nota usul
Penetapan NI PPPK dari SAPK yang sudah terpasang pas photo, dan ditandatangani
oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk dibidang kepegawaian paling rendah
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan distempel dinas.
d) Surat
Pernyataan Rencana penempatan yang dibuat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang akan menerima PPPK pada unit kerja di lingkungannya.
e) Penetapan
kebutuhan pegawai dari Kementerian PANRB yang diinput melalui SSCN.
f) Daftar pelamar
yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK yang telah diumumkan oleh PPK
Instansi yang diinput melalui SSCN.
g) Daftar
peringkat nilai seluruh pelamar ujian yang diinput melalui Admin SSCN.
10. Penyampaian
kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Non Guru oleh Instansi disampaikan
melalui SAPK dan Aplikasi DOCUDigital untuk Tahap I mulai tanggal 19 November
2021 sampai dengan 18 Desember 2021 dan untuk Tahap II mulai tanggal 1 Desember
sampai dengan 31 Desember 2021 sedangkan untuk usul penetapan NI PPPK Guru
disampaikan sesuai dengan usul masing-masing instansi.
11. Penentuan
mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Tahun 2021 ditetapkan terhitung
mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan
NI PPPK kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN
untuk Instansi Daerah.
Berikut dibawah ini SE BKN Nomor: 19456/B-MP.01.01/SD/D/2021 Perihal: Usul penetapan NI PPPK Tahun 2021 secara elektronik, tanggal 20 Desember 2021:
Demikian
informasi tentang Kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK Guru dan Non Guru
Tahun 2021/2022. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "DOKUMEN USUL PENETAPAN NIP PPPK TAHUN 2021"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!