JUKNIS PPDB MMADRASAH 2022/2023 (MI MTS MA MAK)
Sahabat sdnsobang1.com – Download Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 Madrasah (MI, MTs, MA, MK). Juknis PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023 disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. Dalam Kepdirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2022 ditegaskan bahwa Juknis tersebut merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Salah
satu misi Kementerian Agama adalah "Meningkatkan akses dan kualitas
pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum,
dan pendidikan keagamaan". Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan
umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi
hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan
berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa
deskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang
bermutu.
Dalam
rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan,
pada tahun pelajaran 2022/2023 Kementerian Agama berkomitmen memberikan
kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu
di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah,
Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Oleh
karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada
madrasah, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Juknis PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023
bertujuan untuk: 1) menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan
secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga
mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan; 2) memberikan
pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku
kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru
(PPDB).
Ruang
lingkup Kepdirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023 meliputi tata cara
penerimaan peserta didik pada: 1) Juknis PPDB Raudlatul Athfal (RA) Tahun
pelajaran 2022/2023; 2) Juknis PPDB Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahun pelajaran
2022/2023; 3) Juknis PPDB Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun pelajaran 2022/2023;
4) Juknis PPDB Madrasah Aliyah (MA) Tahun pelajaran 2022/2023; dan 5) Juknis
PPDB Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun pelajaran 2022/2023.
Ketentuan
Umum PPDB RA dan Madrasah Tahun pelajran 2022/2023 berdasarkan Kepdirjen Pendis
Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (MI MTS MA
MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023, adalah sebagai berikut.
1.
PPDB Madrasah dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/ online) atau secara
luring (luar jaringan/manual).
2.
PPDB madrasah harus memenuhi asas:
a.
Obyektivitas, artinya bahwa PPDB maupun pindahan harus memenuhi syarat dan
ketentuan yang telah ditetapkan;
b.
Transparansi, artinya PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat
termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan
yang mungkin terjadi;
c.
Akuntabilitas, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik
prosedur maupun hasilnya;
d.
Berkeadilan, artinya PPDB menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan
yang berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi
masyarakat;
e.
Kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan
kompetensiyangdisyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
3.
Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program
Keagamaan (MAPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) melaksanakan PPDB
secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2022
dengan pelaksanaan tes 26 - 27 Februari 2022 dan pengumuman hasil kelulusan
SNPDB tanggal 16 Maret 2022. Selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN
diatur dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2022/2023
yang terpisah dari Petunjuk Teknis ini.
4.
Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDB dari seleksi sampai
pengumuman hasil dengan rentang waktu mulai bulan Maret sampai bulan Mei 2022
(dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh
satuan pendidikan masing-masing) dan atau mengikuti kebijakan masing-masing
wilayah
5.
Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Bersarama) melaksanakan PPDB
jalur umum mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2022 dan jalur khusus
(pengembangan berprestasi, pengembangan bakat/ minat sesuai layanan pendidikan
madrasah pada MTs dan MA) mulai bulan Maret sampai dengan bulan Juli 2022
dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh
satuan pendidikan masing-masing), dan atau mengikuti kebijakan wilayah
masing-masing.
6.
Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan
informasi PPDB antara lain terkait dengan:
a.
persyaratan;
b.
sistem seleksi;
c.
daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
d.
hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun
media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,
dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
7.
Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik
termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.
8.
Setiap madrasah dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan
mempertimbangkan kesiapan sumberdaya manusia dan sumberdaya madrasah lainnya.
9.
Madrasah inklusif wajib menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan
khusus maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang
diterima dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan guru dalam
menyelenggarakan layanan pendidikan.
10.
Madrasah dapat menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog/ profesional yang
berwenang bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.
11.
Madrasah jenjang RA, MI dan MTs wajib berkoordinasi dengan Kantor Kementerian
Agama kabupaten/kota. Madrasah Jenjang MA dan MAK wajib berkoordinasi dengan
Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam hal
kesiapan memberikan layanan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023
Persyaratan PPDB RA MI MTS MA MAK Tahun
pelajaran 2022/2023
1.
Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah
Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut:
a.
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b.
berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B
(dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan
oleh pihak yang berwenang).
2.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI berdasarkan Kepdirjen
Pendis Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Madrasah Tahun
Pelajaran 2022/2023 adalah:
a.
calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai
peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar yang ditetapkan; dan
b.
calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1
Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung
berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
c.
Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki
kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang
dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal
psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru
Sekolah/Madrasah.
d.
Calon peserta didik yang di maksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas,
tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.
3.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs berdasarkan Kepdirjen
Pendis Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB MI MTS MA MAK
Tahun Pelajaran 2022/2023, adalah sebagai berikut:
a.
berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
dan
b.
memiliki ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program
Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk
lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima
pada MTs penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor
usia.
c.
Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga
negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri
wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama
atau Kementerian Pendidikan dan Ke bu d a ya a n .
d.
Persyaratan us1a sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta
kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili
calon peserta didik.
e.
Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan
madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
4.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK berdasarkan
Kepdirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB MI
MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut
a.
berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan; dan
b.
memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket Bf Program Pendidikan Kesetaraan
Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat.
Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA
penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
c.
khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga
negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri
wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama
atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
d.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta
kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili
calon peserta didik.
e.
Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan
madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
Tata Cara Seleksi
Dinyatakan
dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1
Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 bahwa Tata cara seleksi PPDB sebagai
berikut;
1.
Tata cara seleksi PPDB RA
Seleksi
calon peserta didik baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan
prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan:
a.
usia; dan
b.
jarak tempat tinggal ke lokasi RA.
2. Tata cara seleksi PPDB MI
a.
Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek
perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca,
menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan
penerimaan peserta didik baru;
b.
Penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan kriteria
dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar sebagai berikut:
1)
usia;
2)
Jarak tempat tinggal madrasah;
c.
Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan,
maka pemilihan peserta didik MI berdasarkan pada usia calon peserta didik
dengan prioritas dari yang paling tua;
d.
Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud di atas sama, maka penentuan
pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan
pendidikan;
e.
Jika usia dan/ atau jarak ternpat tinggal calon peserta didik dengan satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih
awal diprioritaskan.
3.
Tata cara seleksi PPDB MTs
Seleksi
calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan
urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan
belajar sebagai berikut:
a.
usia;
b.
hasil seleksi yang diselenggarakan rnasing-rnasing satuan pendidikan. Dengan
catatan tetap rnernperhatikan kesernpatan calon siswa yang berkebutuhan khusus
untuk rnendapatkan perhatian sesuai dengan kernarnpuan satuan pendidikan untuk
rnelayani siswa berkebutuhan khusus.
c.
prestasi di bidang akadernik yang dibuktikan dengan perolehan rnedali ernas,
perak, perunggu pada KSM, MYRES, KSN, KSN Tk. Kabupaten, KSN Tk. Propinsi, dan
kornpetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kernenterian Agarna,
Kernenterian Pendidikan dan Kebudayaan, Kernenterian Lainnya, LIPI, dan
Perguruan Tinggi Terakreditasi dalarn atau luar negeri, atau bentuk prestasi
lainnya sesuai kebutuhan pengernbangan prestasi akadernik yang diselenggarakan
pada satuan pendidikan rnadrasah; dan
d.
prestasi di bidang non-akadernik yang dibuktikan dengan perolehan rnedali
ernas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kornpetisi seJems lainnya yang
diselenggarakan oleh Kernenterian Agarna, Kernenterian Pendidikan dan
Kebudayaan, Kernenterian Lainnya, Pernerintah Daerah, dan lernbaga profesional
lainnya;
Tata cara seleksi PPDB MA dan MAK
Seleksi
calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA/MAK rnernpertirnbangkan kriteria
dengan urutan prioritas sesuai daya tarnpung berdasarkan ketentuan rornbongan
belajar sebagai berikut:
a.
usia;
b.
hasil seleksi yang diselenggarakan rnasing-rnasing satuan pendidikan. Dengan
catatan tetap rnernperhatikan kesernpatan calon siswa yang berkebutuhan khusus
untuk rnendapatkan perhatian sesuai dengan kernarnpuan satuan pendidikan untuk
rnelayani siswa berkebutuhan khusus.
c.
prestasi di bidang akadernik dibuktikan dengan perolehan rnedali ernas, perak,
perunggu pada KSM, MYRES, KSN, KSN Tk. Kabupaten, KSN Tk. Provinsi dan
kornpetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kernen terian Agarna,
Kernenterian Pendidikan dan Kebudayaan, Kernenterian lainnya, LIPI, dan
Perguruan Tinggi Terakreditasi dalarn atau luar negeri, atau bentuk prestasi
lainnya sesuai kebutuhan pengernbangan prestasi akadernik yang diselenggarakan
pada satuan pendidikan rnadrasah; dan
d.
prestasi di bidang non-akadernik yang dibuktikan dengan perolehan rnedali
ernas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kornpetisi sejenis lainnya yang
diselenggarakan oleh Kernenterian Agarna, Kernenterian Pendidikan dan
Kebudayaarn, Kernenterian Lainnya, Pernerintah Daerah, dan lernbaga profesional
lainnya.
Kebijakan
Afirmatif dalam PPDB RA MI MTS MA MAK Tahun pelajaran 2022/2023. Madrasah
negeri wajib menenma calon peserta didik dengan kriteria sebagai berikut:
1.
mempunyai prestasi akademik dan non-akademik (KSM, KSN, OPSI, MYRES, AKSIOMA
dan kompetisi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya) paling sedikit 5% (lima persen)
dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima; dengan rmc1an
sebagai berikut:
a.
Jenjang MI minimal juara tingkat kabupaten/kota;
b.
Jenjang MTs minimal juara tingkat Provinsi;
c.
Jenjang MA minimal juara tingkat Nasional.
2.
berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu paling sedikit 15% (lima belas
persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima yang dibuktikan
dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan
(PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang
diterbitkan oleh pemerintah daerah. Apabila peserta didik memperoleh SKTM
dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan
sanksi pengeluaran dari Madrasah berdasarkan hasil evaluasi Madrasah bersama
dengan Komite Madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
3.
Khusus MAN IC, MAN PK, MAKN kebijakan afirmatif diatur tersendiri dalam
Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN tahun 2022/2023.
Daftar Ulang
1.
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk
memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Madrasah yang bersangkutan.
2.
Pendaftaran ulang dilakukan oleh Madrasah untuk memastikan status peserta didik
lama pada Madrasah yang bersangkutan.
Pembiayaan
1.
Pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada madrasah negen tidak boleh
dibebankan pada pungutan dari peserta didik;
2.
Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah Negeri
dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggara DIPA pada
tahun anggaran berjalan.
Selengkapnya
silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen
Pendis) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik
Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 dibawah ini:
Demikian
informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK)
Tahun Pelajaran 2022-2023. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah
berkunjung.
Posting Komentar untuk "JUKNIS PPDB MMADRASAH 2022/2023 (MI MTS MA MAK)"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!