JUKNIS PPDB MMADRASAH 2022/2023 (MI MTS MA MAK) - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

JUKNIS PPDB MMADRASAH 2022/2023 (MI MTS MA MAK)

 


Sahabat sdnsobang1.comDownload Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 Madrasah (MI, MTs, MA, MK). Juknis PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023 disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. Dalam Kepdirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2022 ditegaskan bahwa Juknis tersebut merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.

 

JUKNIS PPDB MMADRASAH 2022/2023 (MI MTS MA MAK)

Salah satu misi Kementerian Agama adalah "Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan". Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa deskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.

 

Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2022/2023 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.

 

Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023 bertujuan untuk: 1) menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan; 2) memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

 

Ruang lingkup Kepdirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023 meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada: 1) Juknis PPDB Raudlatul Athfal (RA) Tahun pelajaran 2022/2023; 2) Juknis PPDB Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahun pelajaran 2022/2023; 3) Juknis PPDB Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun pelajaran 2022/2023; 4) Juknis PPDB Madrasah Aliyah (MA) Tahun pelajaran 2022/2023; dan 5) Juknis PPDB Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun pelajaran 2022/2023.

 

Ketentuan Umum PPDB RA dan Madrasah Tahun pelajran 2022/2023 berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023, adalah sebagai berikut.

1. PPDB Madrasah dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/ online) atau secara luring (luar jaringan/manual).

2. PPDB madrasah harus memenuhi asas:

a. Obyektivitas, artinya bahwa PPDB maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;

b. Transparansi, artinya PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;

c. Akuntabilitas, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;

d. Berkeadilan, artinya PPDB menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;

e. Kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensiyangdisyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.

3. Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MAPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) melaksanakan PPDB secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2022 dengan pelaksanaan tes 26 - 27 Februari 2022 dan pengumuman hasil kelulusan SNPDB tanggal 16 Maret 2022. Selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN diatur dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2022/2023 yang terpisah dari Petunjuk Teknis ini.

4. Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDB dari seleksi sampai pengumuman hasil dengan rentang waktu mulai bulan Maret sampai bulan Mei 2022 (dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing) dan atau mengikuti kebijakan masing-masing wilayah

5. Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Bersarama) melaksanakan PPDB jalur umum mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2022 dan jalur khusus (pengembangan berprestasi, pengembangan bakat/ minat sesuai layanan pendidikan madrasah pada MTs dan MA) mulai bulan Maret sampai dengan bulan Juli 2022 dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing), dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.

6. Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan:

a. persyaratan;

b. sistem seleksi;

c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;

d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).

7. Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.

8. Setiap madrasah dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kesiapan sumberdaya manusia dan sumberdaya madrasah lainnya.

9. Madrasah inklusif wajib menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan guru dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

10. Madrasah dapat menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog/ profesional yang berwenang bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.

11. Madrasah jenjang RA, MI dan MTs wajib berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Madrasah Jenjang MA dan MAK wajib berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam hal kesiapan memberikan layanan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

 

Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 

Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

Persyaratan PPDB RA MI MTS MA MAK Tahun pelajaran 2022/2023

1. Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut:

a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).

 

2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah:

a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan

b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.

c. Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.

d. Calon peserta didik yang di maksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.

 

3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2022/2023, adalah sebagai berikut:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. memiliki ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.

c. Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Ke bu d a ya a n .

d. Persyaratan us1a sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

e. Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

 

4. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket Bf Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.

c. khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

d. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

e. Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

 

Tata Cara Seleksi

Dinyatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 bahwa Tata cara seleksi PPDB sebagai berikut;

1. Tata cara seleksi PPDB RA

Seleksi calon peserta didik baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan:

a. usia; dan

b. jarak tempat tinggal ke lokasi RA.

 

2. Tata cara seleksi PPDB MI

a. Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan penerimaan peserta didik baru;

b. Penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

1) usia;

2) Jarak tempat tinggal madrasah;

c. Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua;

d. Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud di atas sama, maka penentuan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan;

e. Jika usia dan/ atau jarak ternpat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.

 

3. Tata cara seleksi PPDB MTs

Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

a. usia;

b. hasil seleksi yang diselenggarakan rnasing-rnasing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap rnernperhatikan kesernpatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk rnendapatkan perhatian sesuai dengan kernarnpuan satuan pendidikan untuk rnelayani siswa berkebutuhan khusus.

c. prestasi di bidang akadernik yang dibuktikan dengan perolehan rnedali ernas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, KSN, KSN Tk. Kabupaten, KSN Tk. Propinsi, dan kornpetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kernenterian Agarna, Kernenterian Pendidikan dan Kebudayaan, Kernenterian Lainnya, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalarn atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengernbangan prestasi akadernik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan rnadrasah; dan

d. prestasi di bidang non-akadernik yang dibuktikan dengan perolehan rnedali ernas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kornpetisi seJems lainnya yang diselenggarakan oleh Kernenterian Agarna, Kernenterian Pendidikan dan Kebudayaan, Kernenterian Lainnya, Pernerintah Daerah, dan lernbaga profesional lainnya;

 

Tata cara seleksi PPDB MA dan MAK

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA/MAK rnernpertirnbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tarnpung berdasarkan ketentuan rornbongan belajar sebagai berikut:

a. usia;

b. hasil seleksi yang diselenggarakan rnasing-rnasing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap rnernperhatikan kesernpatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk rnendapatkan perhatian sesuai dengan kernarnpuan satuan pendidikan untuk rnelayani siswa berkebutuhan khusus.

c. prestasi di bidang akadernik dibuktikan dengan perolehan rnedali ernas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, KSN, KSN Tk. Kabupaten, KSN Tk. Provinsi dan kornpetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kernen terian Agarna, Kernenterian Pendidikan dan Kebudayaan, Kernenterian lainnya, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalarn atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengernbangan prestasi akadernik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan rnadrasah; dan

d. prestasi di bidang non-akadernik yang dibuktikan dengan perolehan rnedali ernas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kornpetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kernenterian Agarna, Kernenterian Pendidikan dan Kebudayaarn, Kernenterian Lainnya, Pernerintah Daerah, dan lernbaga profesional lainnya.

 

Kebijakan Afirmatif dalam PPDB RA MI MTS MA MAK Tahun pelajaran 2022/2023. Madrasah negeri wajib menenma calon peserta didik dengan kriteria sebagai berikut:

1. mempunyai prestasi akademik dan non-akademik (KSM, KSN, OPSI, MYRES, AKSIOMA dan kompetisi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya) paling sedikit 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima; dengan rmc1an sebagai berikut:

a. Jenjang MI minimal juara tingkat kabupaten/kota;

b. Jenjang MTs minimal juara tingkat Provinsi;

c. Jenjang MA minimal juara tingkat Nasional.

2. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dari Madrasah berdasarkan hasil evaluasi Madrasah bersama dengan Komite Madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

3. Khusus MAN IC, MAN PK, MAKN kebijakan afirmatif diatur tersendiri dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN tahun 2022/2023.

 

Daftar Ulang

1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Madrasah yang bersangkutan.

2. Pendaftaran ulang dilakukan oleh Madrasah untuk memastikan status peserta didik lama pada Madrasah yang bersangkutan.

 

Pembiayaan

1. Pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada madrasah negen tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik;

2. Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggara DIPA pada tahun anggaran berjalan.

 

Selengkapnya silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 dibawah ini:

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2022-2023. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.

 

Posting Komentar untuk "JUKNIS PPDB MMADRASAH 2022/2023 (MI MTS MA MAK)"