Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 7, Berikut Jadwal dan Mekanisme Pendaftarannya
Sahabat sdnsobang1.com – Surat Edaran Kemdikbudristek Dirjen GTK telah merillis Surat dengan Nomor: 0623/B3/GT.03.15/2022, pada tanggal 4 Maret 2022, perihal: Rekrutmen Calon Guru Pengerak Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7.
Selengkapnya dibawah
ini isi Surat Edaran Kemdikbudristek Dirjen GTK telah merillis Surat dengan
Nomor: 0623/B3/GT.03.15/2022, pada tanggal 4 Maret 2022, perihal: Rekrutmen
Calon Guru Pengerak Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7.
Dalam rangka
menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode kelima: Guru
Penggerak, Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan,
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi menyelenggarakan Pendidikan
Guru Penggerak (PGP) angkatan
7. Tujuannya untuk menghasilkan
Guru Penggerak yang
berperan menggerakkan komunitas
belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan
murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
PGP angkatan 7
akan dilaksanakan pada sasaran 446 Kabupaten/Kota (daftar Kabupaten/kota dan provinsi
sebagaimana Lampiran 1).
Pelaksanaan PGP angkatan 7
direncanakan akan dimulai pada
bulan Oktober 2022 selama
6 (enam) bulan
dengan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui
sistem belajar daring dan luring. PGP Angkatan 7 diawali dengan pelaksanaan
rekrutmen calon peserta guru penggerak melalui tahapan-tahapan seleksi.
Sehubungan dengan
hal tersebut, kami menginformasikan beberapa hal terkait sebagai berikut.
1.
Sasaran
calon peserta Guru Penggerak angkatan 7 adalah guru sejumlah 20.000 peserta sesuai
persyaratan pada Lampiran 2.
2.
Selama pendidikan
para guru tetap
menjalankan tugas pokok
dan fungsinya di
sekolah masing-masing.
3.
Proses
rekrutmen calon guru penggerak dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu:
tahap 1: registrasi,
pengisian dan penilaian biodata, dan penilaian esai;
tahap 2: penilaian simulasi
mengajar dan wawancara. Registrasi akan dibuka mulai tanggal 14 Maret– 15 April
2022.
4.
Tim
rekrutmen calon peserta Guru Penggerak adalah Tim Independen yang telah
dibekali dengan pelatihan dan
dinyatakan lulus sebagai
Asesor dengan mengutamakan
prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas.
5.
Informasi
proses rekrutmen calon guru penggerak dapat dilihat pada Lampiran 2, atau pada
laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.
6.
Selanjutnya
kami mohon Bapak/Ibu
bersama dengan Tim
PGP Dinas Pendidikan
Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota
untuk menyampaikan informasi
ini kepada para
guru terbaik di wilayah
Bapak/Ibu untuk mengikuti
proses rekrutmen dan
seleksi calon peserta
guru penggerak. Untuk pertanyaan
lebih lanjut, kami siapkan dan
layani melalui alamat
surel: guru.penggerak@kemendikbud.go.id.
DAFTAR
WILAYAH SASARAN REKRUTMEN CALON GURU PENGGERAK ANGKATAN 7
1.
DKI
Jakarta
2.
Bengkulu
3.
Sulawesi
Tenggara
4.
Babel
5.
Kepulauan
Riau
6.
Jawa
Barat
7.
Aceh
8.
Riau
9.
Jawa
Tengah
10. DI Yogyakarta
11. Sumatera Barat
12. Jambi
13. Sumatera Selatan
14. Lampung
15. Jawa Timut
16. Nusa Tenggara Barat
17. Sumatera Utara
18. Sulawesi Utara
19. Sulawesi Tengah
20. Sulawesi Selatan
21. Sulawesi Barat
22. Bali
23. Nusa Tenggara Timur
24. Kalimantan Barat
25. Kalimantan Tengah
26. Kalimantan Selatan
27. Kalimantan Utara
28. Maluku
29. Papua
30. Banten
31. Gorontalo
INFORMASI PROSES REKRUTMEN CALON PESERTA PENDIDIKAN GURU ENGGERAK
ANGKATAN 7:
B. Tujuan
Melakukan
rekrutmen calon peserta pendidikan guru penggerak angkatan 7 untuk mendapatkan
guru terbaik pada wilayah provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
C. Sasaran
Calon Peserta
Pendidikan Guru Penggerak angkatan 7 adalah Guru yang berasal dari
satuan pendidikan
formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
D. Deskripsi dan Persyaratan
Calon guru
penggerak akan mengikuti pendidikan guru penggerak selama 6 (enam) bulan. Dalam
proses pendidikannya calon guru penggerak akan mendapatkan materi secara daring
dari instruktur, kemudian mendapatkan fasilitasi pembelajaran secara daring,
untuk berdiskusi, elaborasi, refleksi, dan penugasan dari fasilitator. Di
wilayahnya, calon guru penggerak mendapatkan pendampingan individu secara
luring/daring dari pengajar praktik dan melakukan lokakarya bersama guru
penggerak lainnya.
1.
Peran Calon Guru Penggerak
a)
Belajar
secara online, belajar mandiri, dan belajar mandiri terbimbing, untuk menyelesaikan
10 modul melalui kolaboratif, diskusi, refleksi, elaborasi bersama fasilitator
dan instruktur, dan berkolaborasi dengan teman guru lainnya;
b)
Belajar
di tempat kerja dan lokakarya bersama guru lainnya yang didampingi pengajar
praktik;
c)
Belajar
dan mengerjakan tugas-tugas melalui LMS (Learning Management System) yang
disediakan;
d)
Melakukan
aksi nyata dari pembelajaran yang diberikan, di kelas atau di sekolah.
2. Kriteria Umum
a)
Tidak
sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor
Pendidikan Guru Penggerak
atau Program Sekolah Penggerak;
b)
Tidak
sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah
penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai
kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak
pada Program Sekolah Penggerak (PSP);
c)
Tidak
sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi
Penggerak (POP);
d)
Tidak
sedang menjadi pengajar praktik, fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak
(PGP);
e)
Mendapat
izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;
f)
Memiliki
keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses
pendidikan selama 6 (enam) bulan;
g)
Aktif
mengajar sebagai guru;
h)
Bagi
calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi PGP angkatan 5 atau PGP
angkatan 6, mohon untuk melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi
PGP angkatan 7, kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi
sebelumnya.
3. Persyaratan
a)
Guru
ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta;
b)
Memiliki
akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c)
Memiliki
kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
d)
Memiliki
pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;
e)
Memiliki
masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
E. Mekanisme Seleksi
1.
Ditjen
GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru
penggerak;
2.
Ditjen
GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada
masyarakat dan pihak-pihak
yang terkait;
3.
Ditjen
GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak
secara daring melalui laman
maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
4.
Calon
pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak
dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang
terdiri dari:
a)
mengisi
biodata pada laman;
b)
mengunggah
Kartu Tanda Penduduk
c)
mengunggah
Ijazah S1/D4;
d)
mengunggah
surat rekomendasi;
e)
mengunggah
SK mengajar;
f)
mengunggah
surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja (sesuai format).
5.
Ditjen
GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru pengerak sebelum
mengikuti PGP, yaitu: 1)
tahap registrasi, pengisian dan penilaian biodata, dan
penilaian esai; dan 2) tahap
penilaian simulasi mengajar dan wawancara.
6.
Ditjen
GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi
syarat secara daring dan
menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan
kabupaten, kota, dan provinsi
serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (Unit
Pelaksana Teknis/UPT).
F. Jadwal Seleksi
G. Langkah-langkah Pendaftaran & seleksi melalui
Aplikasi
Pendaftaran calon Guru Penggerak mengikuti langkah-langkah
berikut ini.
1.
Mengakses
dan login ke simpkb;
2.
Membuka
menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi Calon Guru Penggerak
melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
3.
Mengikuti
tahapan seleksi calon peserta Pendidikan Guru Penggerak;
4.
Melakukan
”ajuan” sebagai calon peserta
Pendidikan Guru Penggerak.
Selengkapnya admin
tampilakn Surat Edaran Kemdikbudristek Dirjen GTK telah merillis Surat dengan
Nomor: 0623/B3/GT.03.15/2022, pada tanggal 4 Maret 2022, perihal: Rekrutmen
Calon Guru Pengerak Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7. Via google drive
dibawah ini:
Bagi sahabat yang
membutuhkan file pdf Surat Edaran Kemdikbudristek Dirjen GTK telah merillis
Surat dengan Nomor: 0623/B3/GT.03.15/2022, pada tanggal 4 Maret 2022, perihal:
Rekrutmen Calon Guru Pengerak Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7. Silahkan unduh
melalui tautan link dibawah ini:
Demikian informasi
yang bisa admin bagikan terkait Surat Edaran Kemdikbudristek Dirjen GTK telah
merillis Surat dengan Nomor: 0623/B3/GT.03.15/2022, pada tanggal 4 Maret 2022,
perihal: Rekrutmen Calon Guru Pengerak Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7. Semoga
ada manfaat didalamnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 7, Berikut Jadwal dan Mekanisme Pendaftarannya"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!