Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 7, Berikut Jadwal dan Mekanisme Pendaftarannya - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 7, Berikut Jadwal dan Mekanisme Pendaftarannya

 

Sahabat sdnsobang1.com – Surat Edaran Kemdikbudristek Dirjen GTK telah merillis Surat dengan Nomor: 0623/B3/GT.03.15/2022, pada tanggal 4 Maret 2022, perihal: Rekrutmen Calon Guru Pengerak Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7.

  

Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 7, Berikut Jadwal dan Mekanisme Pendaftarannya

Selengkapnya dibawah ini isi Surat Edaran Kemdikbudristek Dirjen GTK telah merillis Surat dengan Nomor: 0623/B3/GT.03.15/2022, pada tanggal 4 Maret 2022, perihal: Rekrutmen Calon Guru Pengerak Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7.

 

Dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode kelima: Guru Penggerak, Direktorat  Jenderal  Guru  dan  Tenaga  Kependidikan,  Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan,  Riset,  dan  Teknologi  menyelenggarakan  Pendidikan  Guru  Penggerak  (PGP) angkatan  7.  Tujuannya untuk  menghasilkan  Guru  Penggerak  yang  berperan  menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. 

 

PGP angkatan 7 akan dilaksanakan pada sasaran 446 Kabupaten/Kota (daftar Kabupaten/kota dan provinsi sebagaimana  Lampiran  1).  Pelaksanaan PGP  angkatan  7  direncanakan  akan dimulai  pada  bulan  Oktober 2022  selama  6  (enam)  bulan  dengan  menggunakan  pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar daring dan luring. PGP Angkatan 7 diawali dengan pelaksanaan rekrutmen calon peserta guru penggerak melalui tahapan-tahapan seleksi.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menginformasikan beberapa hal terkait sebagai berikut.

1.    Sasaran calon peserta Guru Penggerak angkatan 7 adalah guru sejumlah 20.000 peserta sesuai persyaratan pada Lampiran 2. 

2.    Selama  pendidikan  para  guru  tetap  menjalankan  tugas  pokok  dan  fungsinya  di  sekolah masing-masing. 

3.    Proses rekrutmen calon guru penggerak dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu:

tahap 1: registrasi, pengisian dan penilaian biodata, dan penilaian esai;

tahap 2: penilaian simulasi mengajar dan wawancara. Registrasi akan dibuka mulai tanggal 14 Maret– 15 April 2022.

4.    Tim rekrutmen calon peserta Guru Penggerak adalah Tim Independen yang telah dibekali dengan  pelatihan  dan  dinyatakan  lulus  sebagai  Asesor  dengan  mengutamakan  prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas.    

5.    Informasi proses rekrutmen calon guru penggerak dapat dilihat pada Lampiran 2, atau pada laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.

6.    Selanjutnya kami  mohon  Bapak/Ibu  bersama  dengan  Tim  PGP  Dinas  Pendidikan  Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota  untuk  menyampaikan  informasi  ini  kepada  para  guru  terbaik  di wilayah  Bapak/Ibu  untuk  mengikuti  proses  rekrutmen  dan  seleksi  calon  peserta  guru penggerak.  Untuk  pertanyaan  lebih  lanjut,  kami  siapkan  dan  layani  melalui   alamat  surel: guru.penggerak@kemendikbud.go.id.

 

DAFTAR WILAYAH SASARAN REKRUTMEN CALON GURU PENGGERAK ANGKATAN 7

1.    DKI Jakarta

2.    Bengkulu

3.    Sulawesi Tenggara

4.    Babel

5.    Kepulauan Riau

6.    Jawa Barat

7.    Aceh

8.    Riau

9.    Jawa Tengah

10.  DI Yogyakarta

11.  Sumatera Barat

12.  Jambi

13.  Sumatera Selatan

14.  Lampung

15.  Jawa Timut

16.  Nusa Tenggara Barat

17.  Sumatera Utara

18.  Sulawesi Utara

19.  Sulawesi Tengah

20.  Sulawesi Selatan

21.  Sulawesi Barat

22.  Bali

23.  Nusa Tenggara Timur

24.  Kalimantan Barat

25.  Kalimantan Tengah

26.  Kalimantan Selatan

27.  Kalimantan Utara

28.  Maluku

29.  Papua

30.  Banten

31.  Gorontalo

 

INFORMASI PROSES REKRUTMEN CALON PESERTA PENDIDIKAN GURU ENGGERAK ANGKATAN 7:

B. Tujuan

Melakukan rekrutmen calon peserta pendidikan guru penggerak angkatan 7 untuk mendapatkan guru terbaik pada wilayah provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

 

C. Sasaran

Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak angkatan 7 adalah Guru yang berasal dari

satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.

 

D. Deskripsi dan Persyaratan

Calon guru penggerak akan mengikuti pendidikan guru penggerak selama 6 (enam) bulan. Dalam proses pendidikannya calon guru penggerak akan mendapatkan materi secara daring dari instruktur, kemudian mendapatkan fasilitasi pembelajaran secara daring, untuk berdiskusi, elaborasi, refleksi, dan penugasan dari fasilitator. Di wilayahnya, calon guru penggerak mendapatkan pendampingan individu secara luring/daring dari pengajar praktik dan melakukan lokakarya bersama guru penggerak lainnya.

 

1. Peran Calon Guru Penggerak

a)    Belajar secara online, belajar mandiri, dan belajar mandiri terbimbing, untuk menyelesaikan 10 modul melalui kolaboratif, diskusi, refleksi, elaborasi bersama fasilitator dan instruktur, dan berkolaborasi dengan teman guru lainnya;

b)    Belajar di tempat kerja dan lokakarya bersama guru lainnya yang didampingi pengajar praktik;

c)    Belajar dan mengerjakan tugas-tugas melalui LMS (Learning Management System) yang disediakan;

d)    Melakukan aksi nyata dari pembelajaran yang diberikan, di kelas atau di sekolah.

 

2. Kriteria Umum

a)    Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor

Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;

b)    Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai  kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP);

c)    Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP);

d)    Tidak sedang menjadi pengajar praktik, fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP);

e)    Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;

f)     Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan;

g)    Aktif mengajar sebagai guru;

h)    Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi PGP angkatan 5 atau PGP angkatan 6, mohon untuk melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi PGP angkatan 7, kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya.

 

3. Persyaratan

a)    Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta;

b)    Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

c)    Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;

d)    Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;

e)    Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun.

  

E. Mekanisme Seleksi

1.    Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru

penggerak;

2.    Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada

masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;

3.    Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak

secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.

4.    Calon pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:

a)    mengisi biodata pada laman;

b)    mengunggah Kartu Tanda Penduduk

c)    mengunggah Ijazah S1/D4;

d)    mengunggah surat rekomendasi;

e)    mengunggah SK mengajar;

f)     mengunggah surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja (sesuai format).

5.    Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru pengerak sebelum

mengikuti PGP, yaitu: 1) tahap registrasi, pengisian dan penilaian biodata, dan

penilaian esai; dan 2) tahap penilaian simulasi mengajar dan wawancara.

6.    Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi

syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan

kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (Unit

Pelaksana Teknis/UPT). 

 

F. Jadwal Seleksi

 

G. Langkah-langkah Pendaftaran & seleksi melalui Aplikasi  

Pendaftaran calon Guru Penggerak mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1.    Mengakses dan login ke simpkb;

2.    Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi Calon Guru Penggerak melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;

3.    Mengikuti tahapan seleksi calon peserta Pendidikan Guru Penggerak;

4.    Melakukan ”ajuan” sebagai calon peserta Pendidikan Guru Penggerak.

 

Selengkapnya admin tampilakn Surat Edaran Kemdikbudristek Dirjen GTK telah merillis Surat dengan Nomor: 0623/B3/GT.03.15/2022, pada tanggal 4 Maret 2022, perihal: Rekrutmen Calon Guru Pengerak Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7. Via google drive dibawah ini:

 

Bagi sahabat yang membutuhkan file pdf Surat Edaran Kemdikbudristek Dirjen GTK telah merillis Surat dengan Nomor: 0623/B3/GT.03.15/2022, pada tanggal 4 Maret 2022, perihal: Rekrutmen Calon Guru Pengerak Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7. Silahkan unduh melalui tautan link dibawah ini:

 

Demikian informasi yang bisa admin bagikan terkait Surat Edaran Kemdikbudristek Dirjen GTK telah merillis Surat dengan Nomor: 0623/B3/GT.03.15/2022, pada tanggal 4 Maret 2022, perihal: Rekrutmen Calon Guru Pengerak Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7. Semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih sudah berkunjung.


Posting Komentar untuk "Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 7, Berikut Jadwal dan Mekanisme Pendaftarannya"