Besaran Alokasi Dan Daftar Nama Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2022 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Besaran Alokasi Dan Daftar Nama Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2022

  

Sahabat sdnsobang1.com – Download Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2022 Tentang Besaran Alokasi Dan Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2022. Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2022 Tentang Besaran Alokasi Dan Daftar Nama Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2022 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

 



Dasar hukum ditetakan Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2022 Tentang Besaran Alokasi Dan Daftar Nama Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2022 diterbitkan adalah 1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242); 4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor 963); 5) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 73).

 

Isi Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2022 Tentang Besaran Alokasi Dan Penerima Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Kinerja Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut.

 

Diktum KESATU: Menetapkan besaran alokasi dana bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2022 yang selanjutnya disebut Besaran Alokasi Dana BOS Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA: Menetapkan (Daftar Sekolah/Satuan Pendidikan) penerima dana bantuan operasional Sekolah BOS kinerja tahun anggaran 2022 yang selanjutnya disebut Penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KETIGA: Penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA menggunakan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2022 menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2022 Tentang Besaran Alokasi Dan Penerima Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Kinerja Tahun Anggaran 2022, berikut ini ketentuan Besaran Alokasi Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak, ykani sebagai berikut.

a. Dana BOS Kinerja Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan Pertama (Program Sekolah Penggeak yang telah ditetapkan pada tahun 2021)

1. Sekolah Dasar Rp45.000.000,00

2. Sekolah Menengah Pertama Rp70.000.000,00

3. Sekolah Menengah Atas Rp90.000.000,00

4. Sekolah Luar Biasa Rp72.500.000,00

 

b. Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan Kedua (Program Sekolah Penggeak yang telah ditetapkan pada tahun 2022)

1. Sekolah Dasar Rp80.000.000,00

2. Sekolah Menengah Pertama Rp120.000.000,00

3. Sekolah Menengah Atas Rp155.000.000,00

4. Sekolah Luar Biasa Rp132.500.000,00

 

Adapun Besaran Alokasi Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Berprestasi sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

 

Untuk mengetahui Daftar Nama Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2022 terdapat pada lampiran Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2022 Tentang Besaran Alokasi Dan Penerima Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Kinerja Tahun Anggaran 2022. Bagi yang ingin tahu silahkan download melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.

 

Link download Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2022 Tentang Besaran Alokasi Dan Penerima Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Kinerja Tahun Anggaran 2022,

 

Demikian informasi tentang Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2022 Tentang Besaran Alokasi Dan Daftar Nama Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.

 

Posting Komentar untuk "Besaran Alokasi Dan Daftar Nama Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2022"