SK SK Yang Harus Dipersiapkan dan Diupload Untuk Administrasi PPG Tahap 2 2022
Sahabat sdnsobang1.com – Berikut admin bagikan Surat Keputusan (SK) Yang Harus Diperispkan dan Diupload Untuk Keperluan Pemberkasan PPG (Pendidikan Profesi Guru) Tahap 2 2022 pada akun SIMPKB GTK masing-masing.
Sebelumnya
admin telah berbagi artikel terkait SYARAT PPG TAHAP 2 Untuk Guru dan Kepala Sekolah. Bagi Guru dan Kepala Sekolah
yang diundang/ memenuhi kriteria untuk mengikuti PPG dalam Jabatan Tahun 2022.
Bagi
Bapak/Ibu GTK yang memenuhi kualifikasi dan terundang Pendidikan Profesi Guru
(PPG) Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2022 pada akun SIMPKB, maka perlu mempersiapkan
Bukti yang dibutuhkan seperti Surat Keputusan (SK) dan berkas yang lainnya.
Berikut
dibawah ini admin bagikan SK SK yang harus disiapkan dan DIPINDAI/SCAN dan diupload kea kun SIMPKB GTK masing-masing:
UNTUK GURU:
1.
Hasil pindai (scan) Ijazah S.1/D-4 (asli/photocopy
legalisir perguruan tinggi) bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S.1 dari luar
negeri melampirkan surat penyetaraan dari Dirjen Dikti.
2.
Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai
guru (asli/photocopy legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kabupaten/Kota)
3.
Hasil pindai (scan) SK Kenaikan Pangkat Terakhir bagi
Guru PNS (asli/photocopy legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir
(2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/photocopy legalisir), SK
tersebut diligalisir oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD Untuk PNS
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD Untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oeh pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan
- Ketua Yayasan untuk Guru Yayasan
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD Untuk Guru Bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
4.
Hasil pindai (scan) SK Pembangian Tugas Mengajar 2 (dua)
tahun Terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/photocopy
legalisir Kepala Sekolah)
5.
Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditanda
tangani dan dibubuhi materai 10.000 (format pakta Integritas DOWNLOAD)
UNTUK GURU YANG DIBERI TUGAS SEBAGAI KEPALA SEKOLAH:
1.
Hasil pindai (scan) Ijazah S.1/D-4 (asli/photocopy
legalisir perguruan tinggi) bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S.1 dari luar
negeri melampirkan surat penyetaraan dari Dirjen Dikti.
2.
Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan pertama dan
terakhir sebagai guru (asli/photocopy legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
3.
Hasil pindai (scan) pengangkatan terakhir sebagai kepala
sekolah (asli/photocopy legalisir). SK tersebut dilegalisir oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota Untuk PNS
- Ketua Yayasan Untuk Kepala Sekolah Bukan PNS
4.
Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditanda
tangani dan dibubuhi materai 10.000 (format pakta Integritas DOWNLOAD)
Demikian
informasi kali ini terkait SK SK Yang Harus Diperispkan dan Diupload Untuk
Keperluan Pemberkasan Administrasi PPG Tahap 2 2022. Semoga ada manfaatnya dan
terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "SK SK Yang Harus Dipersiapkan dan Diupload Untuk Administrasi PPG Tahap 2 2022"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!