SK SK Yang Harus Dipersiapkan dan Diupload Untuk Administrasi PPG Tahap 2 2022 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

SK SK Yang Harus Dipersiapkan dan Diupload Untuk Administrasi PPG Tahap 2 2022

 

Sahabat sdnsobang1.com – Berikut admin bagikan Surat Keputusan (SK) Yang Harus Diperispkan dan Diupload Untuk Keperluan Pemberkasan PPG (Pendidikan Profesi Guru) Tahap 2 2022 pada akun SIMPKB GTK masing-masing.

 


Sebelumnya admin telah berbagi artikel terkait SYARAT PPG TAHAP 2 Untuk Guru dan Kepala Sekolah. Bagi Guru dan Kepala Sekolah yang diundang/ memenuhi kriteria untuk mengikuti PPG dalam Jabatan Tahun 2022.

 

Bagi Bapak/Ibu GTK yang memenuhi kualifikasi dan terundang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2022 pada akun SIMPKB, maka perlu mempersiapkan Bukti yang dibutuhkan seperti Surat Keputusan (SK) dan berkas yang lainnya.

 

Berikut dibawah ini admin bagikan SK SK yang harus disiapkan dan DIPINDAI/SCAN dan diupload kea kun SIMPKB GTK masing-masing:

 

UNTUK GURU: 

1.    Hasil pindai (scan) Ijazah S.1/D-4 (asli/photocopy legalisir perguruan tinggi) bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S.1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Dirjen Dikti.

2.    Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/photocopy legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kabupaten/Kota)

3.    Hasil pindai (scan) SK Kenaikan Pangkat Terakhir bagi Guru PNS (asli/photocopy legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/photocopy legalisir), SK tersebut diligalisir oleh:

  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD Untuk PNS
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD Untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oeh pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan
  • Ketua Yayasan untuk Guru Yayasan
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD Untuk Guru Bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan

4.    Hasil pindai (scan) SK Pembangian Tugas Mengajar 2 (dua) tahun Terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/photocopy legalisir Kepala Sekolah)

5.    Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditanda tangani dan dibubuhi materai 10.000 (format pakta Integritas DOWNLOAD)

 

UNTUK GURU YANG DIBERI TUGAS SEBAGAI KEPALA SEKOLAH: 

1.    Hasil pindai (scan) Ijazah S.1/D-4 (asli/photocopy legalisir perguruan tinggi) bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S.1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Dirjen Dikti.

2.    Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru (asli/photocopy legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)

3.    Hasil pindai (scan) pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah (asli/photocopy legalisir). SK tersebut dilegalisir oleh:

  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota Untuk PNS
  • Ketua Yayasan Untuk Kepala Sekolah Bukan PNS

4.    Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditanda tangani dan dibubuhi materai 10.000 (format pakta Integritas DOWNLOAD)

 

Demikian informasi kali ini terkait SK SK Yang Harus Diperispkan dan Diupload Untuk Keperluan Pemberkasan Administrasi PPG Tahap 2 2022. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.

  

Posting Komentar untuk "SK SK Yang Harus Dipersiapkan dan Diupload Untuk Administrasi PPG Tahap 2 2022"