JUKNIS PPDB SMA SMK PROVINSI BALI 2022/2023
Sahabat sdnsobang1.com – Berikut Juknis (Petunjuk Teknis) dan Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023. Kegiatan Penerimaan. Peserta Didik Baru (PPDB) SMA SMK Provinsi Bali bertujuan: mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; dan memberikan kesempatan bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan
Jadwal dan Juknis
PPDB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023 ditetapkan melalui
Keputusan Gubernur Bali Nomor 288/03-A/Hk/2022 Tentang Petunjuk Teknis
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah
Kejuruan Tahun Pelajaran 2022/2023
Berdasarkan
Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023, Jalur
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru adalah sebagai berikut
1. Pendaftaran
PPDB SMA dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a) afirmasi;
b) zonasi;
c) perpindahan
tugas orang tua/wali; dan
d) prestasi.
A. Jalur afirmasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kuota 15% (lima belas persen) dari total
jumlah daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Jalur afirmasi
ditujukan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi
tidak mampu dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas pada sekolah yang
menyelenggarakan layanan inklusi;
2) Calon Peserta
didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dapat langsung
diterima sesuai dengan alamat domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga
yang dibuktikan dengan keikutsertaan calon peserta didik dalam program
penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah, berupa Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/ Kartu Keluarga Harapan
(KKH)/Kartu Indonesia Pintar (MP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima
Bantuan luran dari Pemerintah Pusat; dan
3) Calon. Peserta
Didik Penyandang Disabilitas/ Inklusi, dapat langsung diterima selama syarat
ketentuan terpenuhi yang dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi dari
ahli dan/atau hasil assessment pihak sekolah.
B. Prioritas
penerimaan di jalur afirmasi sesuai urutan: calon peserta didik penyandang
disabilitas/inklusi, dan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi
tidak mampu.
C. Jalur
perpindahan tugas Orang tua/Wali sebagaimana dimaksud dalam huruf c, kuota 5%
(lima persen) dari total jumlah daya tampung sekolah ditujukan bagi calon
peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan, dan
dibuktikan dengan surat keterangan domisili dan surat penugasan dari Instansi,
Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan. Format Surat Keterangan
Tempat Tinggal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
D. Jalur Zonasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, kuota 50% (lima puluh persen) dari total
jumlah daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Satuan
Pendidikan menerima calon peserta didik baru berdasarkan jarak tempat tinggal
(domisili) dari dalam zona yang telah ditetapkan;
2) Domisili
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang
diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
3) Dalam hal
kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dimiliki oleh calon
peserta didik, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili;
4) Surat
keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dari Kepala Dusun yang
dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat, yang menerangkan bahwa yang
bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak
diterbitkannya surat keterangan domisili;
5) kuota 50%
(lima puluh persen) dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi jalur sekolah dengan
perjanjian yang diperuntukan bagi Peserta Didik Baru dari Banjar Adat/Desa Adat
yang mempunyai perjanjian dengan pihak sekolah terkait pemanfaatan aset milik
Banjar Adat/Desa Adat untuk kepentingan sekolah; dan
6) Calon peserta
didik baru dari Banjar Adat/Desa Adat yang mempunyai perjanjian dengan pihak
sekolah dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Banjar Adat/Desa Adat,
disertai dokumen perjanjian dan surat pernyataan kepala sekolah bahwa memang benar
sekolah ada perjanjian dengan Banjar Adat/Desa Adat.
E. Jalur prestasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf d, kuota 30% (tiga puluh persen) dari total
jumlah daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
1) jalur
sertifikat prestasi berdasarkan sertifikat prestasi dengan kuota 20% (dua puluh
persen), dengan rincian: akademik 10% (sepuluh persen), nonakademik 5% (lima
persen), dan seni budaya Bali 5% (lima persen);
2) Sertifikat
prestasi yang dilampirkan sebagai bukti prestasi dalam pendaftaran PPDB SMA
Jalur Prestasi harus mendapatkan pengesahan dari Dinas terkait
Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya/pihak penyelenggara;
3) jalur ranking
nilai rapor dengan kuota 10% (sepuluh persen) ditentukan berdasarkan
perangkingan akumulasi nilai rapor lima semester terakhir terdiri dari Mata
Pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Ilmu Pengetahuan
Alam. Format Surat Keterangan Nilai Rapor sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I.
F. Apabila kuota
jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, jalur sertifikat
prestasi, dan jalur zonasi tidak terpenuhi sisa kuota dialihkan ke jalur
ranking nilai rapor.
2. Pendaftaran
PPDB SMK dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a) Afirmasi;
b) zonasi; dan
c) prestasi.
A. Jalur afirmasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kuota 30% (tiga puluh persen) dari total
jumlah daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Jalur afirmasi
ditujukan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak
mampu dan Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada sekolah yang
menyelenggarakan layanan inklusi;
2) Calon Peserta
didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dapat langsung
diterima sesuai dengan alamat domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga
yang dibuktikan dengan keikutgertaan peserta didik dalam program penanganan
keluarga tidak mampu dari Pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera
(KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/ Kartu Keluarga Harapan (KKH)/Kartu
Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan Iuran
dari Pemerintah Pusat; dan
3) Calon Peserta
Didik Penyandang Disabilitas/Inklusi, dapat langsung diterima selama syarat
ketentuan terpenuhi yang dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi dari
ahli dan/atau hasil assessment pihak sekolah.
B. Prioritas
penerimaan di jalur afirmasi sesuai urutan: Peserta Didik penyandang
disabilitas/inklusi, dan Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak
mampu.
C. Jalur zonasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dengan kuota 10% (sepuluh persen) dari
total jumlah daya tampung sekolah memprioritaskan Peserta Didik yang
berdomisili terdekat dengan sekolah sesuai alamat pada kartu keluarga atau dari
Banjar Adat/Desa Adat yang mempunyai perjanjian dengan pihak sekolah dibuktikan
dengan surat rekomendasi dari Banjar Adat/Desa Adat lainnya, disertai dokumen
perjanjian dan surat pernyataan kepala sekolah bahwa memang benar sekolah ada
perjanjian dengan Banjar Adat/Desa Adat atau perpindahan tugas orang tua/wali,
dibuktikan dengan surat keterangan domisili dan surat penugasan dari Instansi,
Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan. Format Surat Keterangan
Tempat Tinggal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
D. Jalur prestasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dengan kuota 60% (enam puluh persen) dari
total jumlah daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
1) jalur
sertifikat prestasi berdasarkan sertifikat prestasi dengan kuota 15% (lima
belas persen), dengan rincian: akademik 5% (lima persen), nonakademik 5% (lima
persen), dan seni budaya Bali 5% (lima persen);
2) Sertifikat
prestasi yang dilampirkan sebagai bukti prestasi dalam pendaftaran PPDB SMK
Jalur Prestasi harus mendapatkan pengesahan dari Dinas terkait
Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya/ pihak penyelenggara;
3) jalur ranking
nilai rapor dengan kuota 45% (empat puluh lima persen) ditentukan berdasarkan
perangkingan akumulasi nilai rapor lima semester terakhir terdiri dari Mata
Pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam,
format Surat Keterangan Nilai Rapor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
E. Apabila kuota
jalur afirmasi, jalur sertifikat prestasi, dan jalur zonasi tidak terpenuhi
sisa kuota dialihkan ke jalur ranking nilai rapor.
F. Untuk keahlian
farmasi dan kelompok teknologi melampirkan surat keterangan dokter yang
menyatakan tidak menyandang buta warna.
Waktu Pelaksanaan
atau Jadwal PPDB SMA SMK SLB Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023.
Pendaftaran, seleksi dan pengumuman dilaksanakan sebagai berikut:
A. SMA Jalur inklusi, Jalur Afirmasi, Jalur
Perpindahan Tugas
Orang Tua, Jalur Sertifikat Prestasi, Jalur Zonasi, Jalur Rangking Nilai Rapor
•
Pendaftaran
Tgl. 22 Juni s.d. 25 Juni 2022 (dibuka Pk. 08.00 WITA Tgl. 22 Juni 2022 dan
ditutup Pk. 18.00 WITA Tgl. 25 Juni 2022)
•
Seleksi
Tgl. 26 Juni s.d. 2 Juli 2022 (dimulai Pk. 08.00 WITA Tgl. 26 Juni 2022 sampai
dengan Pk. 16.00 WITA Tgl. 2 Juli 2022)
•
Pengumuman
4 Juli 2022
B. SMK Jalur Inklusi, Jalur Afirmasi, Jalur Sertifikat
•
Prestasi,
Jalur Zonasi, Jalur Rangking Nilai Rapor
•
Pendaftaran
Tgl. 22 Juni s.d. 25 Juni 2022 (dibuka Pk. 08.00 WITA Tgl. 22 Juni 2022 dan
ditutup Pk. 18.00 WITA Tgl. 25 Juni 2022)
•
Seleksi
Tgl. 26 Juni s.d. 2 Juli 2022 (dimulai Pk. 08.00 WITA Tgl. 26 Juni 2022 sampai
dengan Pk. 16.00 WITA Tgl. 2 Juli 2022)
•
Pengumuman
4 Juli 2022
C. Calon peserta didik hanya dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) jalur pendaftaran pada jenjang SMA atau pada jenjang SMK;
D. Daftar Ulang
(1) Bagi Calon
Peserta Didik yang telah dinyatakan diterima wajib melakukan pendaftaran ulang
dan apabila tidak melakukan pendaftaran kembali sesuai waktu yang telah
ditentukan dinyatakan gugur;
(2) pendaftaran
ulang dilaksanakan pada tanggal 5, 6 dan 7 Juli 2022 (dibuka Pk. 08.00 WITA
tanggal 5 Juli 2022 dan ditutup Pk. 14.00 WITA tanggal 7 Juli 2022) secara
online di portal/laman PPDB online Provinsi Bali;
(3) mekanisme
daftar ulang:
a. pendaftaran
ulang dilakukan dengan kode acak daftar ulang yang ada di setiap bukti
cetak/softfi/e pengajuan pendaftaran;
b. klik menu
seleksi di situs publik, pada detail siswa yang lulus seleksi, akan muncul
tombol daftar ulang;
c. klik tombol
daftar ulang kemudian masukan kode daftar ulang (yang didapat saat pengajuan
pendaftaran);
d. daftar ulang
dilakukan mandiri oleh siswa dengan persetujuan dari operator
Selengkapnya
silahkan baca Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Bali Tahun Pelajaran
2022/2023 melalui salinan dokumen di bawah ini:
Demikian
informasi kali ini tentang Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran
2022/2023. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "JUKNIS PPDB SMA SMK PROVINSI BALI 2022/2023"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!