KALDIK PROVINSI LAMPUNG TA 2022/2023
Sahabat sdnsobang1.com – Download Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Se Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023 tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 00/1025b/V.01/DP.1C/2022 Tentang Kalender Pendidikan Dan Jumlah Jam Belajar Efektif Pada Taman Kanan-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa Dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2022/2023 di Provinsi Lampung.
Beberapa istilah
yang terdapat dalam SK Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Se Provinsi
Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023, antara lain: a) Hari belajar Sekolah adalah
hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan
kurikulum;Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022 / 2023; b) Minggu efektif
sekolah adalah hari belajar selama enam hari kerja yang digunakan untuk
kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu
sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan; c)
Tengah Semester adalah satuan waktu pelajaran yang berlangsung sekitar 80
(delapan puluh) hari belajar sekolah; d) Libur Semester adalah libur yang
diadakan pada akhir setiap semester ganjil; e) Semester adalah satuan waktu
pelajaran yang berlangsung sekitar 132 (seratus tiga puluh dua) hari belajar
sekolah; f) Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati Peristiwa
Nasional atau ke Agamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri
Agama; g) Libur Besar adalah waktu libur yang diadakan pada akhir tahun
pelajaran berlangsung selama 18 (delapan belas) hari kerja yang dimulai sehari
setelah penyerahan Buku Laporan Penilaian Perkembangan Peserta Didik pada
PAUD(TK) dan sekolah.
Kegiatan
penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : a)
Pemberitahuan tentang penerimaan peserta didik baru ke masyarakat luas yang
dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pendaftaran dimulai; b)
Pendaftaran dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengumuman
hasil ujian akhir dan berlangsung paling lama 15 (lima belas) hari; c)
Pengumuman peserta didik dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah
selesai proses seleksi yang dilaksanakan bukan pada hari libur; d) Pendaftaran
ulang dilakukan paling lambat 2 (dua) hari setelah pengumuman yang dilaksanakan
bukan pada hari libur.
Pendaftaran dan
penerimaan peserta didik baru Tahun Pelajaran 2022/2023 dilaksanakan pada : a)
PAUD (TK) pada tanggal 13 Juni 2022 s.d 8 Juli 2022; b) Sekolah Dasar (SD),
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) menyesuaikan pada tanggal 13 Juni 2022 s.d. 8
Juli 2022; c) Sekolah Menengah Pertama (SMP/SMPLB) menyesuaikan pada tanggal 27
Juni 2022 s.d. 8 Juli 2022; d) Sekolah Menengah Atas (SMA/SMALB) menyesuaikan
pada tanggal :endaftaran tanggal 27 Juni 2022 s.d 30 Juni 2022, verifikasi
tanggal 4 Juli 2022 s.d 6 Juli 2022, pengumuman tanggal 8 Juli 2022; e) Sekolah
menengah kejuruan (SMK) pada tanggal: pendaftaran tanggal 27 Juni 2022 s.d 30
Juni 2022, tes khusus SMK tanggal 4 Juli 2022 s.d 7Juli 2022, pengumuman
tangggal 8 Juli 2022, Perencanaan kelas, penyusunan jadwal dan program sekolah
dilaksanakan sebelum Tahun Pelajaran 2022/2023.
Dalam dinyatakan
Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk
TK SD SMP SMA SMK, bahwa Awal Tahun Pelajaran 2022/2023dimulai tanggal 18 Juli
2022. Akhir Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah sehari sebelum waktu awal Tahun
Pelajaran 2022/2023. Sejak hari pertama masuk sekolah yaitu pada tanggal 18
Juli 2022 kegiatan belajar sudah berjalan secara efektif. Kegiatan belajar
mengajar dapat menggunakan jadwal pembelajaran khusus (sementara) sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
Agar kegiatan
belajar berjalan secara efektif, maka kegiatan masa pengenalan lingkungan
sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan awal Tahun Pelajaran 2022/2023.
Kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru:
a. Bagi anak
kelas 1 (satu) SD/SDLB dilaksanakan kegiatan pengenalan sekolah selama 3 (tiga)
hari kerja mulai hari Senin pada tanggal 18 Juli 2022 antara lain :
1) Pengenalan
sekolah, sosialisasi dan cara belajar;
2) Pengumpulan
data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan komite sekolah, seperti pengadaan
angket peserta didik dan pengisian catatan komulatif yang lazim disebut Buku
Laporan Pribadi atau Buku Laporan Pendidikan dilaksanakan pada minggu pertama
awal Tahun Pelajaran 2022/2023.
b. Bagi peserta
didik kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dan SMK melaksanakan
kegiatan MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) peserta didik secara
serentak selama 3 (tiga) hari kerja di mulai awal tahun pelajaran baru
MPLS (masa
pengenalan lingkungan sekolah) peserta didik baru di sekolah dilarang
menggunakan kegiatan yang bersifat kearah perpeloncoan.
Dalam
penyelenggaraan pendidikan, sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1
(satu) tahun pelajaran menjadi 2 (dua) semester yaitu semester 1 (satu) dan
semester II (dua):
1. Hari Pertama Pembelajaran sekolah
dimulai secara serentak baik untuk TK, SD/SDLB dan SMP/SMPLB, dan SMA/SMK/SMALB
pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022.
2. Jumlah hari belajar sekolah efektif dalam 1
(satu) tahun sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) hari dan sebanyak-banyaknya 245
(dua ratus empat puluh lima) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
3. Pada awal tahun pelajaran, kepala sekolah
berkewajiban membuat program yang mencakup : a) Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan; b) Program Kerja Sekolah; c) Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah
(RKAS); dan d) Pendataan ulang dan pemutakhiran dapodik.
4. Pada permulaan semester, guru-guru
berkewajiban membuat program yang mencakup: a) Program persiapan mengajar dan
administrasi pembelajaran lainnya; b) Program kegiatan ektrakurikuler, khusus
bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler; dan c)
Program semester.
Jam belajar
efektif sekolah adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses
pembelajaran sesuai kurikulum. Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut:
a. TK/TKLB:
1) Jumlah jam
bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan
alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;
2) Jumlah bermain
dan belajar efektif selama satu tahun sebanyak 1.200 jam pelajaran.
b. SD/SDLB:
1 Jumlah jam
belajar efektif setiap minggu untuk kelas 1 (satu) dan 2 (dua) masing-masing
minimal 26 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran;
2) Jumlah jam
belajar efektif setiap minggu untuk kelas 3 (tiga) minimal 28 jam pelajaran,
dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran;
3) Jumlah jam
belajar efektif setiap minggu untuk kelas 4 (empat), 5 (lima) dan 6 (enam)
masing-masing minimal 32 jam pelajaran dengan alokasi waktu 35 menit per jam
pelajaran.
4) Jumlah jam
belajar efektif selama satu tahun untuk kelas 1 (satu) dan 2 (dua) 1.180 jam
pelajaran, kelas 3 (tiga) 1.230 jam pelajaran, kelas 4 (empat), 5 (lima) dan 6
(enam)1.420 jam pelajaran.
c. SMP/SMPLB
1) Jumlah jam
belajar efektif setiap minggu untuk kelas 7 (tujuh), 8 (delapan) dan 9
(sembilan) masing-masing minimal 34 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 40
menit per jam pelajaran;
2) Jumlah jam
belajar efektif selama satu tahun kelas 7 (tujuh), 8 (delapan) dan 9 (sembilan)
masing-masing minimum 1.420 jam pelajaran.
d. SMA/SMALB
1) Jumlah jam
belajar efektif setiap minggu untuk kelas10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua
belas) masing-masing minimal 38 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 45 menit
per jam pelajaran;
2) Jumlah jam
belajar efektif selama satu tahun kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua
belas) masing-masing minimum 1.680 jam pelajaran.
e. SMK
1) Jumlah jam
belajar efektif setiap minggu untuk kelas10 Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2022 / 2023 masing minimal 38 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 45 menit per
jam pelajaran.
(2) Jumlah jam
belajar efektif selama satu tahun kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua
belas) masing-masing minimum 1.680 jam pelajaran.
(3) Pelaksanaan
Kurikulum yang direncanakan mulai awal Tahun Pelajaran 2022/2023belajar efektif
dapat menyesuaikan kurikulum tersebut.
Sekolah dapat
menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar
perminggu yang setara dengan 200 hari sampai dengan 245 hari belajar efektif
per tahun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah
ditetapkan.
Penyerahan buku
raport hasil penilaian Perkembangan Anak didik TK, buku Pribadi dan Buku
Penilaian Hasil Belajar SD, SDLB, SMP, SMPLB dan SMA, SMALB, SMK dilaksanakan
pada:
(a) Semester
Ganjil dilaksanakan pada hari kerja sehari sebelum libur semester ganjil, yaitu
pada hari Jum'at, tanggal 16 Desember 2022; dan
(b) Semester
Genap dilaksanakan pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap, yaitu
pada hari Jum'at, tanggal 16 Juni 2023.
Perayaan ulang
tahun daerah/kota, badan atau organisasi, penjemputan tamu, dan lain-lain tidak
boleh mengurangi hari belajar efektif.
Penilaian
merupakan tugas dan tanggung jawab guru yang diselenggarakan oleh sekolah.
Penilaian dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu)
semester; Penilaian dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum libur
akhir semester; Ujian praktik waktu pelaksanaannya diatur oleh sekolah
masing-masing. Waktu pelaksanaan Ujian Sekolahdengan perkiraan waktu sebagai
berikut:
1. Ujian Sekolah
SD/SDLB diselenggarakan minggu keempat bulan April s.d Mei 2023.
2 Ujian Sekolah
SMP/SMPLB/MTs diselenggarakan minggu keempat bulan April 2023.
3. Ujian
Sekolahdan ujian kompetensi SMK bulan Maret s.d Mei 2023.
4. Ujian Sekolah
SMA/SMLB diselenggarakan bulan Maret 2023.
Berdasarkan
Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Se Provinsi Lampung Tahun Pelajaran
2022/2023, Libur semester I dan semester II masing-masing berlangsung selama 12
(dua belas) hari dan 18 (delapan belas) hari serta menyesuaikan dengan hari
kalender, yakni : Jadwal libur Semester 1 (ganjil) tahun pelajatan 2022/2023
adalah 19 Desember 2022 s.d. 1 Januari 2023; Sedangkan Jadwal Libur Akhir
Semester (II) genap atau Libur Akhir Tahun pada tahun pelajaran 2022/2023
adalah tanggal 19 Juni 2023 sampai dengan 7 Juli 2023. Dengan demikian jadwal
masuk pada tahun pelajaran 2023/2024 adalah tanggal 10 Juli 2023.
Hari libur pada
bulan Ramadhan, di atur sebagai berikut:
a. 1 (satu) hari
sebelum bulan Ramadhan dan 2 (dua) hari pertama bulan Ramadhan untuk seluruh
sekolah (jumlah 3 hari);
b. Libur dalam
rangka Hari Raya Idul Fitri 5 (lima) hari sebelum tanggal 1 Syawal, 7(tujuh)
hari sesudah tanggal 1 Syawal (dengan memperhatikan pengumuman pemerintah)
untuk seluruh sekolah;
c. Sekolah dapat
menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan sebagai hari belajar atau hari libur
selain dimaksud di atas dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi;
Bagi sekolah yang
melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), supaya mengisi hari libur tersebut untuk pemahaman, pendalaman dan
amaliyah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang
bernuansa moral.
Libur umum
meliputi hari besar keagamaan dan hari-hari besar Nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah. Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan,
keadaan musim, bencana alam, atau libur lain diluar ketentuan libur umum,
ditetapkan olehKepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kepala Dinas
Pendidikan Kab/Kota menurut kewenangan masing-masing.
Penyelenggara
satuan pendidikan (TK, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA/ SMALB dan SMK) yang melakukan
penyimpangan terhadap ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini dikenakan
sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi yang
mebutuhkan silahkan download salinan Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Se
Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023.
Demikian
informasi tentang Downlaod Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Se Provinsi
Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah
berkunjung.
Posting Komentar untuk "KALDIK PROVINSI LAMPUNG TA 2022/2023"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!