PENDATAAN TENAGA NON ASN DI INGKUNGAN INSTANSI PEMERITAH
Sahabat sdnsobang1.com – Download Surat Edaran SE Menpan RB Nomor: B/1511/SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah ditujukan untuk Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Para Pejabat Pembina Kepsgawaian (PPK) instansi Daerah
Isi Surat Edaran
SE Menpan RB tentang Pendataan Tenaga
Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dalam bentuk file pdf yang admin
terima menyatakan bahwa menindakianiuti surat Menteri PANRB Nomor:
B/185/M,SM.02/03/2022, tanggal 31 Mei 2022, hal status kepegawaian di
lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut
pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
yang mewajibkan status kepegawaian di Iingkungan lnstansi Pemerintah terdiri
dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28
Nopember 2023, bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, pada
prinsipnya surat tersebut di atas dimaksudkan untuk mengingatkan para Pejabat
Pernbina Kepegawaian bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun
2018, guna mendorong setiap Instansi Pemarintah melakukan penataan Pegawai
Non-ASN yang berada dan telah diangkat di Iingkungan Instansi masing-masing
guna mewujudkan kejelasan status. karier dan kesejahteraan pegawai yang
bersangkutan
Kedua, isi Surat
Edaran SE Menpan RB tentang Pendataan
Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah ini menyatakan bahwa dalam hal
ini, pegawai Non-ASN yang telah bekerja dl Iingkungan Instansi Pemerintah yang
berstatus sebagai Non-ASN sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan
bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat merkjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Ketiga, OIeh
sebab itu, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian agar rnelakukan pemetaan pegawai
Non-ASN di Iingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenubi syarat
dapat diikutsertakan/ diberikan kesernpatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun
PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut
a.
Beratatus
Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan
Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi
Pemerintah
b.
Mendapatkan
honorarium dengan mekanise pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk
Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan meIaiui mekanisme
pengadaan barang dan jasa, bak individu maupun pihak ketiga.
c.
Diangkat
paling rendah oleh pimpinan unit kerja,
d.
Telah
bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
e.
Berusia
paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun
pada 31 Desember 2021
Kempat Surat Edaran SE Menpan RB tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan
Instansi Pemerintah menyatakan bahwa
Pendataan Pegawai Non-ASN ini dimaksud untuk melakukan pemetaan dan
mengetahui jumlah Pegawai Non-ASN d lingkungan Instansi Pemerintah baik
instansi Pusat maupun Pernerintah Daerah.
Kelima, Untuk
pemetaan Tenaga Non-ASN sebagaimana tersebut di atas, diharapkan kepada para
Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah:
a.
Melakukan
inventarisasi data Pegawai Non-ASN sesuai dengan ketentuan pada angka 3 dan
menyampaikan data dimaksuk ke Badan Kepegawaran Negara paling lambat tanggal 30
September 2022 sebagairnana lampiran I dan lampiran II.
b.
Penyampaian
data Pegawai Non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
c.
Perekaman
data Pegawai Non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan
Kepegawaiani Negara.
d.
Bagi
Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak rnenyampaikan data Pegawai Nan-ASN
sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c dianggap dan dinyatakan tidak
memiliki Tenaga Non-ASN.
e.
Selaniutnya
untuk keiancaran pemetaan data Pegawai Non-ASN, agar kiranya para Pejabat
Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dalam
pelaksanaannya
Surat Edaran SE
Menpan RB tentang Pendataan Tenaga
Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah ditutup dengan pertnyaaan “Demikian
untuk menjadi perhatan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.”
Link download
Surat Edaran SE Menpan RB tentang
Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah (DISINI)
Demikian
informasi tentang Surat Edaran SE Menpan RB Nomor: B/1511/SM.01.00/2022 tertanggal
22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah
(PDF). Semoga ada manfaatnya, terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "PENDATAAN TENAGA NON ASN DI INGKUNGAN INSTANSI PEMERITAH"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!