LINIERITAS MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 7 TAHUN 2024
Sahabat sdnsobang1.com – Download Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Linieritas Mata Pelajaran (Bidang Studi) yang diampu dengan Sertifikat Pendidik atau lebih lengkap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik.
Permendikbudristek
Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Linieritas Mata Pelajaran (Bidang Studi) yang diampu
dengan Sertifikat Pendidik yang berlaku mulai tahun 2024 ini diterbitkan
pertimbangan: a) bahwa dalam memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas,
perlu adanya kesesuaian antara bidang ugas, mata pelajaran, dan kelompok mata
pelajaran yang diampu oleh guru dengan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh
guru; b) bahwa dengan adanya perkembangan pengaturan mengenai kerangka dasar
dan struktur kurikulum nasional, perlu dilakukan penyesuaian kembali antara
bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampu oleh guru
dengan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru sehingga Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru
Bersertifikat Pendidik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan
Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik perlu diganti; c) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang
Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan
Sertifikat Pendidik.
Dinyatakan dalam
Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata
Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik, bahwa Guru
mengajar pada bidang tugas atau mata pelajaran; maupun kelompok mata pelajaran
harus sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya. Bidang tugas, mata
pelajaran, dan kelompok mata pelajaran didasarkan pada Struktur Kurikulum.
Dengan diberlakunya
Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Linieritas Mata Pelajaran (Bidang
Studi) yang diampu dengan Sertifikat Pendidik mulai tahun 2024 ini maka
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik yan telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016
tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dinyatakan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya berikut
ini salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kesesuaian Bidang
Tugas, Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik.
Link didownload >>>
Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024
Demikian informasi
tentang Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Linieritas Mata Pelajaran
(Bidang Studi) yang diampu dengan Sertifikat Pendidik. Semoga ada manfaatnya
dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "LINIERITAS MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 7 TAHUN 2024"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!