Pemutakhiran Data Non ASN yang Terdata di Database BKN Tahun 2024
Sahabat sdnsobang1.com – Cara Pemutakhiran Data Non ASN yang Terdata di Database BKN Tahun 2024. Kementerian Agama RI Sekretariat Jenderal telah mengeluarkan surat resmi tanggal 28 Maret 2023 tentang Pemutakhiran Data Non ASN yang Terdata di Database BKN Tahun 2024.
Berikut
selengkapnya isi surat dari Kementerian Agama RI terkait Pemutakhiran Data Non
ASN yang Terdata di Database BKN Tahun 2024.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli
2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan
Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 perihal Tindak Lanjut
Pendataan Tenaga
Non
ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, kami sampaikan bahwa Kementerian Agama
akan melakukan pemutakhiran data Tenaga Non ASN yang telah terdata pada
database BKN dalam
rangka
penataan Tenaga Non ASN. Selanjutnya, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pemutakhiran
Data Tenaga Non ASN dimaksudkan untuk memperbaharui data Tenaga Non ASN seperti
pendidikan terakhir, riwayat pekerjaan, atau data lainnya yang diperlukan;
2.
Pelaksanaan
pemutakhiran data dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan Biro
Kepegawaian Sekretariat Jenderal mulai tanggal 01 sd. 05 April 2024;
3.
Tenaga
Non ASN yang telah terdata pada database BKN, memperbaharui dan mengunggah dokumen
yang diperlukan secara mandiri yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp.10.000,- yang menyatakan bahwa data yang disampaikan
sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang;
4.
Jika
data yang disampaikan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas tidak sesuai,
maka yang bersangkutan bersedia mempertanggungjawabkan dan diproses secara
hukum;
5.
Pimpinan
Satuan Kerja menugaskan unit yang membidangi layanan kepegawaian untuk melakukan
verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran data tersebut;
6.
Untuk
layanan teknis, dapat berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian Sekretariat
Jenderal.
Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara agar segera menyampaikan pelaksanaan pemutakhiran data Tenaga Non ASN yang telah terdata pada database BKN di lingkungan kerja. Saudara dan melaporkan hasilnya kepada Sekretaris Jenderal up. Kepala Biro Kepegawaian.
Berikut
dibawah ini selengkapnya surat tentang Pemutakhiran Data Non ASN yang Terdata
di Database BKN Tahun 2024.
Untuk lebih
jelasnya, silahkan tonton video tutorial dibawah ini terkait Pemutakhiran Data
Non ASN yang Terdata di Database BKN Tahun 2024.
Demikian
informasi kali ini terkait Pemutakhiran Data Non ASN yang Terdata di Database
BKN Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Pemutakhiran Data Non ASN yang Terdata di Database BKN Tahun 2024"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!