Download Juknis PPG Tahun 2024
Sahabat sdnsobang1.com – Download Juknis PPG Tahun 2024. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru. Pada postingan kali ini admin akan membahas tentang informasi seputar pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru atau yang biasa di sebut PPG.
Baru-baru
ini telah di keluarkan surat edaran mengenai PPG yang termuat dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru. Didalam peraturan tersebut
dijelaskan bahwa Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PPG adalah
program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana
terapan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
PPG
bertujuan untuk pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU
Peserta
PPG terdiri atas:
• Calon
Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan; dan
• Guru
tertentu.
Guru tertentu terdiri atas:
• Guru
penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum
memiliki Sertifikat Pendidik;\
• Guru
yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum
memiliki Sertifikat Pendidik;
• Guru
yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada
tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik.
• Guru
yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki
Sertifikat Pendidik; atau
• Guru
yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat
Pendidik yang berbeda.
Peserta
PPG yang berasal dari Calon Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Warga
Negara Indonesia;
• Sehat
jasmani dan rohani;
• Memiliki
kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
• Memiliki
indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
• Tidak
terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan;
• Belum
memiliki Sertifikat Pendidik; dan
• Bebas
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Peserta
PPG yang berasal dari Guru Tertentu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Warga
Negara Indonesia;
• Sehat
jasmani dan rohani;
• Memiliki
kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
• Mengajar
pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
• Belum
mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
• Bebas
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU
1. PPG
dilaksanakan oleh LPTK melalui Program Studi PPG.
2. LPTK
sebagaimana dimaksud dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi lain.
3. Program
Studi PPG sebagaimana dimaksud sesuai dengan rumpun ilmu terapan pendidikan
yang ditetapkan oleh Menteri.
PPG diselenggarakan melalui tahapan sebagai berikut:
1. Penerimaan
calon peserta PPG;
2. Pembelajaran
PPG; dan
3. Uji
kompetensi peserta PPG.
PPG diselenggarakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penerimaan
calon peserta PPG;
b. pembelajaran
PPG; dan
c. uji
kompetensi peserta PPG.
Penerimaan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru
(1) Penerimaan calon peserta PPG dilaksanakan
melalui seleksi nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian.
(2) Seleksi nasional sebagaimana dimaksud terdiri
atas:
a. seleksi
administratif;
b. tes
tertulis; dan
c. wawancara.
(3) Seleksi nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit mempertimbangkan: a. penguasaan substansi bidang ilmu;
dan b. motivasi untuk menjadi Guru.
Pembelajaran Pendidikan Profesi Guru
Pembelajaran
PPG menggunakan kurikulum yang disusun dan dikembangkan oleh LPTK dengan
berpedoman pada capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam
menyusun dan mengembangkan kurikulum, LPTK dapat bekerja sama dengan:
(1) Organisasi
profesi Guru;
(2) Kementerian/lembaga;
dan/atau
(3) Dunia
usaha atau dunia industri.
Pembelajaran
PPG minimal 36 (tiga puluh enam) Satuan Kredit Semester dengan masa tempuh
kurikulum 2 (dua) semester. Pembelajaran PPG dilaksanakan dengan cara:
(1) Luring;
(2) Daring;
atau
(3) Bauran.
Pembelajaran PPG terdiri atas:
a. Kelompok
mata kuliah inti, merupakan kelompok mata kuliah yang wajib ditempuh oleh
peserta PPG memuat mata kuliah praktik pengalaman lapangan.
b. Kelompok
mata kuliah selektif, merupakan kelompok mata kuliah yang dipilih oleh peserta
PPG dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh Kementerian.
c. Kelompok
mata kuliah elektif, merupakan mata kuliah yang dipilih oleh peserta PPG dari
sejumlah pilihan yang disediakan oleh LPTK.
Pembelajaran
PPG bagi peserta PPG yang berasal dari Guru penggerak dan Guru yang telah
menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru dilaksanakan dengan
ketentuan:
a. Diberikan
setara dengan 36 (tiga puluh enam) Satuan Kredit Semester dengan masa tempuh
kurikulum 2 (dua) semester; dan
b. Tidak
menempuh pembelajaran.
Uji
Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru
Uji
kompetensi peserta PPG dilaksanakan setelah pembelajaran PPG. Uji
kompetensi bertujuan untuk mengukur
ketercapaian standar kompetensi lulusan. Uji kompetensi terdiri atas:
a. Ujian
tertulis; dan
b. Ujian
kinerja.
Uji
kompetensi diselenggarakan oleh Kementerian. Peserta PPG yang dinyatakan lulus
uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh LPTK.
Peserta PPG yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji
kompetensi sebelum masa studi PPG berakhir.
Penyelenggaraan
PPG dilaksanakan berdasarkan pedoman penyelenggaraan PPG yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.
PENDANAAN
PENDIDIKAN PROFESI GURU
Pendanaan
PPG bersumber dari:
a. anggaran
pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
c. anggaran
penyelenggara Satuan Pendidikan yang
d. diselenggarakan
oleh masyarakat;
e. peserta
PPG; dan/atau
f. sumber
lain yang sah sesuai dengan ketentuan
g. peraturan
perundang-undangan.
Untuk
lebih jelas mengenai Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) ditahun ini, maka
silahkan cek dan baca selengkapnya pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan
Profesi Guru, yang filenya telah admin bagikan di bawah ini :
• Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru (DISINI)
Demikianlah
informasi mengenai Juknis Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang akan
dilaksanakan di Tahun 2024 ini. Semoga informasi ini bermanfaat. Sekian dan
Terimakasih telah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Download Juknis PPG Tahun 2024"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!