Juknis Program Bina Kawasan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019
Sesuai Petunjuk Teknis - Juknis Program Bina Kawasan Kementerian
Agama (Kemenag) Tahun 2019 Program Bantuan Insentif dan Pembinaan Agama dan
Keagamaan Islam di Wilayah Perbatasan (Bina Kawasan) Kementerian Agama Republik
Indonesia Tahun 2019. Bagi anda yang diterima menjadi bagian dalam kegiatan
BINA KAWASAN akan mendapatkan gaji atau living cost Rp. 2.500.00,- perbulan,
Akomodasi Rp. 500.000,- perbulan, Transportasi lokal Rp. 500.000,- perbulan,
Uang kesehatan Rp. 250.000,- perbulan, dan Pengembangan Program (untuk 3 bulan)
Rp. 1.500.000,- perbulan.
PROGRAM BINA KAWASAN mengacu pada Edaran Juknis Program Bina Kawasan
Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019, Program BINA KAWASAN adalah program
pengiriman pendidik dalam bidang keagamaan di daerah 3 T (terdepan, terluar,
tertinggal), seluruh Indonesia. Program ini dibiayai oleh pemerintah Indonesia
melalui Kementerian Agama Republik Indonesia kepada pendidik muda yang siap
mengabdi di daerah 3T pengiriman guru PAI memiliki peranan penting dalam
mewujudkan Tujuan Nasional Pendidikan yaitu, untuk mengembangkan potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Kawasan daerah perbatasan dan
tertinggal masih minim dalam bidang pendidikan terutama jumlah pendidik yang
masih terbatas. Keberadaan guru PAI yang memenuhi kualifikasi akan dapat
membantu dan memBINA KAWASAN perbatasan dan tertinggal dalam pengajaran
pengetahuan agama yang rahmatan lil’alamin. Dalam kontek ini pendidikan agama islam
merupakan bagian dari sebuah dakwah yang harus disampaikan oleh ahli agama,
sarjana agama atau orang yang memiliki disiplin ilmu agama. Tidak sepatutnya
orang yang tidak memiliki disiplin ilmu agama mengajarkan pendidikan agama.
Kebutuhan tenaga pengajar yang
memiliki kapasitas pengetahuan keagamaan yang mumpuni dapat memberikan
pemahaman keislaman sebagai upaya penanganan penyebaran paham radikalisme dan
terorisme di daerah-daerah terpencil khususnya di lembaga pendidikan. Maraknya gerakan
islam extrimis memberikan tuntunan bagi guru PAI untuk berjuang dalam
menyampaikan pemahaman keislaman bagi masyarakat dan anak didik. Dalam hal ini,
program BINA KAWASAN bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM
serta jiwa kepemimpinan bagi guru PAI di daerah 3T.
Apa saja persyaratan peserta
program BINA KAWASAN Kemenag Tahun 2019? Pada Petunjuk Teknis – Juknis Program Insentif dan Pembinaan Agama
dan Keagamaan Islam di Wilayah Perbatasan (BINA KAWASAN) Kementerian Agama
Republik Indonesia Tahun 2019, dijelaskan bahwa Persyaratan peserta program
BINA KAWASAN adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
a. warga negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kartu
tanda penduduk
(KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
b. Mengisi biodata peserta yang dapat diunduh di web
http://pendis.kemenag.go.id atau dengan
mengunduh Juknis
c. berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter
d. Telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sarjana dari Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam/Program studi Pendidikan Agama Islam yang dibuktikan
dengan bukti ijazah
e. Memiliki Indek Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang
studi sebelumnya
sekurang-kurangnya 3,0 dibuktikan dengan
transkrip nilai
f. Menyerahkan Esai (700 kata) tentang “Kontribusi yang
akan dilakukan
selama
didaerah penempatan BINA KAWASAN
g. Memiliki motovasi, dedikasi, dan
semangat pengabdian yang tinggi
h. Memiliki pengetahuan agama yang mumpuni
i. Diutamakan yang
memiliki pengalaman organisasi/atau skill tambahan
j. Bersedia
menandatangani surat pernyataan mengikuti program sampai
selesai sebagaimana terlampir.
2. Ketentuan Khusus
a. Ketentuan Prioritas
1) Diprioritaskan belum menikah.
2) Diprioritaskan bagi Sarjan Pendidikan Agama Islam yang
memiliki latar
belakang lulusan pesantren
3) Diprioritaskan bagi peserta Bina Kawasan 2017-2018
b. Ketentuan Khusus:
1) Sarjana Pendidikan Agama Islam berlatar belakang
pendidikan pesantren
- mendapat surat keterangan/ijazah dari
pengasuh/pemgurus pesantren
Tempat
menimba ilmu.
2) Sarjan Pendidikan Agama Islam dari PTKI/Prodi PAI pada
PTU
- Rekomendasi surat keterangan dekan Fakultas Tarbiyah
atau Fakultas
Agama
Islam Jurusan/Prodi Studi PAI bagi Universitas, rekomendasi dari
Ketua
Sekolah Tinggi bagi Sekolah Tinggi, bagi peserta yang baru lulus
3) Guru Aktif
- Menyertakan Surat Keterangan mengajar dan surat ijin
atasan
4) Peserta Program BINA KAWASAN Tahun 2017-2018
a) Mendapatkan rekomendasi untuk ditugaskan kembali dari
Kepala Seksi
Kemenag
Kabupaten/Kota sasaran sebelumnaya
b) Surat
Tuga Melaksanakan Program Bina Kawasan dari Direktorat PAI
Tahun
2017
5) Peserta yang sudah Menikah
- Surat ijin bermaterai dari suami/isteri bagi pendaftar
yang sudah
Menikah
Bagi anda yang berminat mengikuti
Program Bantuan Insentif dan Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam di Wilayah
Perbatasan (Bina Kawasan) Kemenag Tahun 2019, berikut ini lokasi penempatan
BINA KAWASAN Kemenag Tahun 2019, atau Download Juknis Program Bina Kawasan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019
Link
Download Petunjuk Teknis - Juknis Program Bina Kawasan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019 >>DISINI<<
Demikian
informasi tentang Petunjuk Teknis - Juknis Program Insentif dan Pembinaan Agama dan
Keagamaan Islam di Wilayah Perbatasan (BINA KAWASAN) Kementerian Agama Republik
Indonesia Tahun 2019. Terima
kasih semoga bermanfaat.
Sumber:
ainamulyana.blogspot.com
Posting Komentar untuk "Juknis Program Bina Kawasan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!