Juknis Program Bina Kawasan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Juknis Program Bina Kawasan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019




Sesuai Petunjuk Teknis - Juknis Program Bina Kawasan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019 Program Bantuan Insentif dan Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam di Wilayah Perbatasan (Bina Kawasan) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2019. Bagi anda yang diterima menjadi bagian dalam kegiatan BINA KAWASAN akan mendapatkan gaji atau living cost Rp. 2.500.00,- perbulan, Akomodasi Rp. 500.000,- perbulan, Transportasi lokal Rp. 500.000,- perbulan, Uang kesehatan Rp. 250.000,- perbulan, dan Pengembangan Program (untuk 3 bulan) Rp. 1.500.000,- perbulan.



PROGRAM BINA KAWASAN mengacu pada Edaran Juknis Program Bina Kawasan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019, Program BINA KAWASAN adalah program pengiriman pendidik dalam bidang keagamaan di daerah 3 T (terdepan, terluar, tertinggal), seluruh Indonesia. Program ini dibiayai oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia kepada pendidik muda yang siap mengabdi di daerah 3T pengiriman guru PAI memiliki peranan penting dalam mewujudkan Tujuan Nasional Pendidikan yaitu, untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.


Kawasan daerah perbatasan dan tertinggal masih minim dalam bidang pendidikan terutama jumlah pendidik yang masih terbatas. Keberadaan guru PAI yang memenuhi kualifikasi akan dapat membantu dan memBINA KAWASAN perbatasan dan tertinggal dalam pengajaran pengetahuan agama yang rahmatan lil’alamin. Dalam kontek ini pendidikan agama islam merupakan bagian dari sebuah dakwah yang harus disampaikan oleh ahli agama, sarjana agama atau orang yang memiliki disiplin ilmu agama. Tidak sepatutnya orang yang tidak memiliki disiplin ilmu agama mengajarkan pendidikan agama.



Kebutuhan tenaga pengajar yang memiliki kapasitas pengetahuan keagamaan yang mumpuni dapat memberikan pemahaman keislaman sebagai upaya penanganan penyebaran paham radikalisme dan terorisme di daerah-daerah terpencil khususnya di lembaga pendidikan. Maraknya gerakan islam extrimis memberikan tuntunan bagi guru PAI untuk berjuang dalam menyampaikan pemahaman keislaman bagi masyarakat dan anak didik. Dalam hal ini, program BINA KAWASAN bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM serta jiwa kepemimpinan bagi guru PAI di daerah 3T.


Apa saja persyaratan peserta program BINA KAWASAN Kemenag Tahun 2019? Pada Petunjuk Teknis – Juknis Program Insentif dan Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam di Wilayah Perbatasan (BINA KAWASAN) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2019, dijelaskan bahwa Persyaratan peserta program BINA KAWASAN adalah sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum
   a. warga negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kartu tanda penduduk
      (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
   b. Mengisi biodata peserta yang dapat diunduh di web
      http://pendis.kemenag.go.id atau dengan mengunduh Juknis
   c. berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
   d. Telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sarjana dari Perguruan Tinggi
       Keagamaan Islam/Program studi Pendidikan Agama Islam yang dibuktikan
       dengan bukti ijazah
   e. Memiliki Indek Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya
      sekurang-kurangnya 3,0 dibuktikan dengan transkrip nilai
   f. Menyerahkan Esai (700 kata) tentang “Kontribusi yang akan dilakukan
      selama didaerah penempatan BINA KAWASAN
   g. Memiliki motovasi, dedikasi, dan semangat pengabdian yang tinggi
   h. Memiliki pengetahuan agama yang mumpuni
   i.  Diutamakan yang memiliki pengalaman organisasi/atau skill tambahan
   j.  Bersedia menandatangani surat pernyataan mengikuti program sampai
      selesai sebagaimana terlampir.


2. Ketentuan Khusus
   a. Ketentuan Prioritas
      1) Diprioritaskan belum menikah.
      2) Diprioritaskan bagi Sarjan Pendidikan Agama Islam yang memiliki latar
          belakang lulusan pesantren
      3) Diprioritaskan bagi peserta Bina Kawasan 2017-2018


   b. Ketentuan Khusus:
      1) Sarjana Pendidikan Agama Islam berlatar belakang pendidikan pesantren
          - mendapat surat keterangan/ijazah dari pengasuh/pemgurus pesantren
            Tempat menimba ilmu.
      2) Sarjan Pendidikan Agama Islam dari PTKI/Prodi PAI pada PTU
          - Rekomendasi surat keterangan dekan Fakultas Tarbiyah atau Fakultas
            Agama Islam Jurusan/Prodi Studi PAI bagi Universitas, rekomendasi dari
            Ketua Sekolah Tinggi bagi Sekolah Tinggi, bagi peserta yang baru lulus
      3) Guru Aktif
          - Menyertakan Surat Keterangan mengajar dan surat ijin atasan
      4) Peserta Program BINA KAWASAN Tahun 2017-2018
          a) Mendapatkan rekomendasi untuk ditugaskan kembali dari Kepala Seksi
              Kemenag Kabupaten/Kota sasaran sebelumnaya
          b) Surat Tuga Melaksanakan Program Bina Kawasan dari Direktorat PAI
              Tahun 2017
      5) Peserta yang sudah Menikah
         - Surat ijin bermaterai dari suami/isteri bagi pendaftar yang sudah
            Menikah


Anda berminat mengikuti Progran Bantuan Insentif dan Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam di Wilayah Perbatasan (Bina Kawasan) Kemenag Tahun 2019, berikut jadwal pendaftarannya:

  

Bagi anda yang berminat mengikuti Program Bantuan Insentif dan Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam di Wilayah Perbatasan (Bina Kawasan) Kemenag Tahun 2019, berikut ini lokasi penempatan BINA KAWASAN Kemenag Tahun 2019, atau Download Juknis Program Bina Kawasan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019



Link Download Petunjuk Teknis -  Juknis Program Bina Kawasan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019 >>DISINI<<


Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis - Juknis Program Insentif dan Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam di Wilayah Perbatasan (BINA KAWASAN) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2019. Terima kasih semoga bermanfaat.


Sumber: ainamulyana.blogspot.com



Posting Komentar untuk "Juknis Program Bina Kawasan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019"