Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah pada Aplikasi Dapodik untuk Persiapan Sistem Elektronik BOS
Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara
Sekolah pada Aplikasi Dapodik untuk Persiapan Sistem Elektronik BOS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menyelenggarakan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang
selanjutnya disingkat BOS Reguler, yaitu program Pemerintah Pusat untuk
penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi sekolah
yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan
yang transparan dan efektif khususnya dalam pengelolaan dana BOS, saat ini
tengah dikembangkan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan
konsep Sistem Elektronik BOS. Didalamnya akan terdiri dari beberapa aplikasi
berbasis TIK untuk melakukan tata kelola, mulai dari perencanaan, realisasi,
dan pelaporan dana BOS. Diharapkan dengan aplikasi-aplikasi ini tata kelola
dana BOS dapat lebih terdokumentasi dengan baik, lebih transparan dan
akuntabel. Pengembangan Sistem Elektronik BOS juga untuk mendukung kebijakan
pengaplikasian proses transaksi non tunai (cashless) dalam penyaluran dan
pemanfaatan dana BOS.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang
dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring. PBJ di
sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang
ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk itu, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan
Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara
daring. SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan
efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan
Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga.
Baca Juga
Secara teknis pengoperasian SIPlah dan
aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik.
Sasaran/pengguna aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah.
Untuk masuk ke aplikasi-aplikasi dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan
akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi
Dapodikdasmen.
Dari hasil pengecekkan data di server Dapodik,
diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan
data akun Kepala Sekolah maupun akun Bendahara Sekolah. Untuk itu dihimbau
sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun
Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Ikuti langkah-langkah sebagai
berikut:
1.
Membuat/memutakhirkan
akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah:
a.
Login pada Aplikasi
Dapodikdasmen sebagai Operator
b.
Masuk tab GTK dan
pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
c.
Klik pada tab
“Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d.
Silahkan membaca
ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e.
Isikan data “username”
(email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
f.
Selanjutnya masuk ke
data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah
dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar.
Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
2.
Membuat/memutakhirkan
akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah:
a.
Login pada Aplikasi
Dapodikdasmen sebagai Operator
b.
Masuk tab GTK dan
pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
c.
Klik pada tab
“Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d.
Silahkan membaca
ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e.
Isikan data “username”
(email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
f.
Selanjutnya masuk ke
data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan”
telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan
benar. Untuk tugas tambahan yang masih
aktif kolom TST harus dikosongkan.
3.
Lakukan validasi dan
sinkronisasi
Demikian informasi Pemutakhiran Akun Kepala
Sekolah dan Bendahara Sekolah pada Aplikasi Dapodik untuk Persiapan Sistem
Elektronik BOS, semoga bermanfaat dan terima kasih.
Sumber: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/
Posting Komentar untuk "Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah pada Aplikasi Dapodik untuk Persiapan Sistem Elektronik BOS"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!