PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2019
Permendikbud Nomor 18 Tahun
2019 Tentang Perubahan
Juknis BOS Reguler Tahun
2019 untuk SD
SMP SMA SMK. Inti dari
perubahan Juknis BOS tahun
2019 berdasarkan Permendikbud
Nomor 18 Tahun 2019
adalah mengembalikan ketentuan
maksimal terkait besaran pembiayaan honor kepada guru
yayasan pada SD,
SMP, SMA, SMK dan
SLB yang semula 15% menjadi 30% seperti tahun sebelumnya.
Adapun Status Permendikbud Nomor
18 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Permendikbud
Nomor 3 Tahun
2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) Reguler Tahun 2019, merupakan
Peraturan Menteri baru
yang mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Ketentuan umum penggunaan
Dana BOS tahun
2019 berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Juknis BOS Reguler
Tahun 2019 untuk
SD SMP SMA
SMK Tahun 2019, pada prinsipnya masih sama yakni:
a. Penggunaan BOS Reguler di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan
keputusan bersama antara
tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite
Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus
dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh
peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS Reguler harus
didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk
membantu mempercepat pemenuhan SNP.
b.
Dana BOS Reguler
yang diterima Sekolah
tiap triwulan atau semester dapat
direncanakan untuk digunakan
membiayai kegiatan lain pada triwulan atau semester berikutnya.
c.
Penggunaan BOS Reguler
diprioritaskan untuk
kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia.
d.
Sekolah wajib menggunakan
sebagian dana BOS
Reguler untuk membeli buku
teks utama untuk
pelajaran dan panduan
guru sesuai dengan kurikulum
yang digunakan oleh
Sekolah dengan ketentuan sebagai
berikut:
1)
buku teks utama
harus sudah dibeli
atau tersedia di
Sekolah sebelum tahun pelajaran
baru dimulai. Sekolah
dapat menggunakan BOS Reguler
triwulan I dan/atau
triwulan II (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap
triwulan), atau semester I (bagi Sekolah
yang menerima penyaluran tiap
semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama;
2)
Sekolah harus mencadangkan sebagian
dana BOS
Reguler yang diterima di
triwulan I dan/atau
triwulan II (untuk Sekolah yang menerima
BOS Reguler tiap
triwulan), atau di
semester I (untuk Sekolah
yang menerima BOS
Reguler tiap semester) pada rekening
Sekolah untuk pembayaran buku
teks utama yang harus
dibeli Sekolah. Jumlah dana
yang dicadangkan sesuai dengan
kebutuhan dana untuk pembayaran pembelian buku teks
utama yang diwajibkan. Dana yang
dicadangkan ini hanya boleh
dicairkan apabila Sekolah
hendak membayar pesanan buku
tersebut atau sudah
memenuhi kewajiban penyediaan
buku teks utama;
3)
buku teks utama yang harus dibeli Sekolah merupakan buku teks
utama yang telah
dinilai dan telah
ditetapkan oleh Kementerian;
dan
4)
pembelian buku teks
utama disesuaikan dengan
kebutuhan tiap Sekolah
berdasarkan kewajiban penyediaan buku teks utama.
e. Penggunaan dana yang
pelaksanaannya sifatnya kegiatan,
biaya yang dapat dibayarkan
dari BOS Reguler
meliputi pengadaan alat tulis
kantor atau penggandaan materi,
biaya penyiapan tempat kegiatan, honor
narasumber lokal sesuai
standar biaya umum setempat, dan/atau
perjalanan dinas dan/atau
penyediaan konsumsi bagi panitia dan narasumber apabila dibutuhkan dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.
Ketentuan terkait jasa
profesi (honor narasumber) hanya
dapat diberikan kepada narasumber
yang mewakili instansi
resmi di luar Sekolah, seperti
Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
daerah, Badan Narkotika
Nasional (BNN), dinas pendidikan,
dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan surat tugas yang
dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang.
g.
Pengadaan sarana dan
prasarana oleh Sekolah
harus mengikuti standar sarana
dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
h.
Penggunaan dana yang
pelaksanaan berupa pekerjaan
fisik, biaya yang dapat
dibayarkan dari BOS
Reguler meliputi pembayaran upah tukang
sesuai standar biaya
umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
i. Satuan biaya untuk
belanja dengan menggunakan dana
BOS Reguler mengikuti ketentuan
yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah.
Namun dibandingkan Juknis
BOS sebelumnya, Juknis
BOS SD SMP SMA
SMK Tahun 2019
berdasarkan Permendikbud Nomor
18 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Permendikbud
Nomor 3 Tahun
2019 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Reguler SD SMP SMA
SMK Tahun 2019 ini lebih detail, sehinngga akan lebih mempermudah dalam pembuatan
laporan pertanggungjawaban.
Untuk para guru,
harus diingat berdasarkan
Permendikbud Nomor
18 Tahun 2019. TIDAK
ADA pembayaran honor
untuk kegiatan yang dilaksanakan di sekolah, seperti
biaya kegiatan pengenalan
lingkungan Sekolah (PLS) hanya terdiri
atas pengadaan alat tulis kantor,
fotokopi bahan atau materi,
pembelian alat dan
atau bahan habis
pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau
transportasi dan jasa
profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.
Jadi kalau pematerinya
guru di sekolah sendiri tidak ada pembayaran untuk
transfor maupun jasa.
Untuk Lebih Jelasnya
silahkan download dan
baca Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud
Nomor 3 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis)
Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019.
Download Permendikbud Nomor 18 Tahun
2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) Reguler Tahun 2019 >>DISINI<<
Demikian informasi terkait Permendikbud
Nomor 18
Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Operasional Sekolah (BOS)
Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019, semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2019"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!