PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga NonStruktural
Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan
Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga
NonStruktural. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 38 Tahun 2019, Pimpinan pada LNS yang berhak menerima
Penghasilan Ketiga Belas terdiri atas:
A Ketua/Kepala
B Wakil Ketua/Wakil Kepala
C Sekretaris dan/atau
D Anggota (sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan)
Pegawai nonpegawai negeri
sipil pada LNS yang berhak menerima Penghasilan Ketiga Belas harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
A warga negara Indonesia
B telah melaksanakan tugas
pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu)
tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang
bersangkutan; dan
C pendanaan belanja
pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
D diangkat oleh pejabat yang
memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai
dengan ketentuan yang berlaku pada LNS
Daftar LNS yang pimpinan dan
pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan penghasilan ketiga belas
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 38 Tahun
2019 dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil sekaligus
sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka
diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas penerima
pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda. Dalam hal penghasilan
ketiga belas lebih kecil dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan ketiga belas bagi pimpinan
dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan
yang diterima pada bulan Juni.
Dinyatakan pula dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 38 Tahun
2019 bahwa pajak penghasilan atas penghasilan ketiga belas dibebankan
sesuai perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Pemerintah – PP Nomor
38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan
dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga NonStruktural
Link Download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 38 Tahun
2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai
NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga NonStruktural. >>DISINI<<
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga NonStruktural. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga NonStruktural"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!