CONTOH POS / SOP STANDAR PENILAIAN MODEL DESKRIPSI - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

CONTOH POS / SOP STANDAR PENILAIAN MODEL DESKRIPSI



Contoh  POS  /  SOP  Standar  Penilaian  model  Deskripsi. Salah  satu target  sekolah  model  adalah  dapat  membuat  dan  mengimplentasikan Prosedur  Operasional  Standar  (POS)  atau  Standar  Operasional  Prosedur (SOP) terkait 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).  POS atau SOP adalah dokumen  yang  berkaitan  dengan  prosedur  yang  dilakukan  secara kronologis  untuk  menyelesaikan  suatu  pekerjaan  yang  bertujuan  untuk memperoleh  hasil  kerja  yang  paling  efektif  dari  para  pekerja  dengan biaya yang serendah-rendahnya.


Menurut  Permen  PAN-RB  No.  35  tahun  2012,  pengertian  Standar Operasional  Prosedur  (SOP)  atau  Prosedur  Operasional  Standar (POS)  adalah  serangkaian  instruksi  tertulis  yang    dibakukan  mengenai berbagai  proses  penyelenggaraan  aktivitas  organisasi,  bagaimana  dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.


Sekedar  untuk  contoh  berikut  ini  Contoh  POS  /  SOP  Standar Penilaian  model  Deskripsi,  produk  dari  pelatihan  yang diselenggarakan LPMP Banten.


PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENILAIAN


1.  Tujuan
Prosedur  ini  disusun  untuk  mengatur  tata  cara  melakukan pengaturan penilaian.


2.  Lingkup
Ruang  lingkup  prosedur  ini  mengatur  proses  penilaian yang  meliputi :
1.    Penilaian oleh pendidik
2.    Penilaian oleh satuan pendidikan
3.    Pengawasan standar penilaian


3.  Acuan
1.    Permendiknas nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses
2.    Permendiknas  nomor  23  tahun  20016  tentang  Standar Penilaian.


4.  Definisi
1.    Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
2.    Penilaian  dilakukan  untuk  ranah  sikap,  pengetahuan,  dan keterampilan.


5.  Prosedur
1.    Tanggung Jawab dan Wewenang
5.1.1.    Tanggung jawab kepala sekolah untuk menugaskan dan mengawasi guru membuat perangkat, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil penilaian.
5.1.2.    Tanggung jawab wakil kepala sekolah untuk mengorganisir pengumpulan dan pemeriksaan perangkat dan hasil penilaian.
5.1.3.    Tanggung jawab guru melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pelaporan, dan tindak lanjut penilaian harian tiap kompetensi dasar.
5.1.4.    Tanggung jawab satuan pendidikan yang didelegasikan kepada guru untuk merencanakan, melaksanakan, mengolah, melaporkan, dan menindaklanjuti ,  penilaian akhir semester (PAS), dan penilaian akhir tahun (PAT).


2.    Pelaksanaan Standar Penilaian
5.2.1.   Penugasan menilai
5.2.1.1         Kepala sekolah menetapkan tugas mengajar guru.
5.2.1.2         Kepala sekolah menugaskan guru untuk membuat perangkat,  pelaksanaan,  dan  tindak  lanjut  hasil penilaian.

5.2.2    Penilaian oleh pendidik
5.2.2.1         Guru  secara  mandiri  atau  bersama-sama  dengan guru  lain  dalam  satu  kelompok  mapel  menyusun tujuan penilaian sesuai dengan IPK, silabus, RPP.
5.2.2.2         Guru  secara  mandiri  atau  bersama-sama  dengan guru  lain  dalam  satu  kelompok  mapel  menyusun kisi-kisi penilaian sesuai dengan RPP.Kisi-kisi  minimal  terdiri  dari  komponen  KD,  IPK, Indikator soal, taksonomi, dan bentuk soal)
5.2.2.3         Guru  secara  mandiri  atau  bersama-sama  dengan guru  lain  dalam  satu  kelompok  mapel  menyusun instrumen penilaian .
5.2.2.4         Guru  secara  mandiri  atau  bersama-sama  dengan guru  lain  dalam  satu  kelompok  mapel  melakukan analisis kesesuaian instrumen dengan karakteristik kompetensi  dan  tingkat  perkembangan  peserta didik.
5.2.2.5         Guru melakukan penilaian pembelajaran.
5.2.2.6         Guru  mengolah,  menganalisis,  dan menginterpretasikan data hasil penilaian.
5.2.2.7         Guru melakukan tindak lanjut hasil penilaian untuk siswa yang memenuhi KKM dan di bawah KKM.
5.2.2.8         Guru mengumumkan hasil penilaian kepada siswa dan melaporkan kepada kepala sekolah.


5.2.3    Penilaian oleh satuan pendidikan
5.2.3.1         Satuan  pendidikan  menyusun  KKM  tiap  mata pelajaran dan satuan pendidikan.
5.2.3.2         Satuan  pendidikan  menyusun  kisi-kisi  penilaian sesuai dengan RPP.Kisi-kisi  minimal  terdiri  dari  komponen  KD,  IPK, Indikator soal, taksonomi, dan bentuk soal)
5.2.3.3         menyusun  instrumen  penilaian  dan  pedoman penskorannya
5.2.3.4         Satuan pendidikan melakukan analisis persyaratan substansi,  konstruksi,  dan  bahasa,  serta  memiliki bukti validitas empirik.
5.2.3.5         Satuan  pendidikan  melakukan  ,    penilaian  akhir semester (PAS), dan penilaian akhir tahun (PAT).
5.2.3.6         Satuan  pendidikan  mengolah,  menganalisis,  dan menginterpretasikan data hasil penilaian.
5.2.3.7         Satuan  pendidikan  melaporkan  hasil  penilaian kepada orang tua siswa dan dinas pendidikan.
5.2.3.8         Satuan  pendidikan  memanfaatkan  laporan  hasil penilaian.


5.2.4    Pengawasan penilaian
Kepala Sekolah
5.2.4.4         Kepala  sekolah  menyusun  program  pengawasan standar penilaian.
5.2.4.5         Kepala  sekolah  melakukan  pengawasan  secara langsung  atau  mendelegasikan  kepada  Wakil Kepala  Sekolah/Guru  senior  terhadap  guru tentang pengawasan standar penilaian.
5.2.4.6         Kepala  sekolah  melakukan  pembinaan berdasarkan hasil pengawasan standar penilaian.


Tim Audit SPMI
5.2.4.7         Tim Audit SPMI menyusun program Monev SPMI standar penilaian.
5.2.4.8         Tim  Audit  SPMI  melaksanakan  Monev  SPMI standar penilaian.
5.2.4.9         Tim  Audit  SPMI  memberikan  rekomendasi  hasil Monev SPMI kepada Kepala Sekolah.


5.2.5     Peninjauan ulang awal tahun ajaran
5.2.5.4         Kepala sekolah menugaskan guru untuk meninjau ulang perangkat penilaian.
5.2.5.5         Guru  melakukan  telaah  dan  revisi  perangkat penilaian    dan  perubahan-perubahan  yang diperlukan.
5.2.5.6         Guru  menyerahkan  perangkat  penilaian    hasil peninjauan  kepada  kepala  sekolah  untuk  di sahkan.


6.    Indikator Mutu
6.1      Setiap  guru  mempunyai  perangkat  penilaian  berupa  kisi-kisi, instrumen,  buku  nilai,  dan  hasil  analisis  untuk  penilaian harian setiap kompetensi dasar.
6.2      Setiap guru melakukan tindak lanjut hasil penilaian (remedial dan pengayaan)
6.3      Satuan pendidikan mempunyai perangkat penilaian berupa kisi- kisi,  hasil  uji  empirik  instrumen,  instrumen,  buku  nilai, dan hasil analisis untuk penilaian , PAS, dan PAT.
6.4      Kepala  sekolah  merencanakan,  melaksanakan,  dan  menindak lanjuti pengawasan standar penilaian.
6.5      Tim Audit SPMI merencanakan, melaksanakan, dan memberikan rekomendasi perbaikan Monev standar penilaian.
6.6      Setiap perangkat penilaian ditinjau ulang secara periodik minimal setiap satu tahun.
6.7      Hasil  penilaian  dimanfaatkan  untuk  PKB  Guru,  Penguatan  dan penghargaan,  Penjaminan  Mutu  Pendidikan,  Hasil  penilaian digunakan  sebagai  dasar  penentuan  kenaikan  kelas  dan kelulusan siswa

Posting Komentar untuk "CONTOH POS / SOP STANDAR PENILAIAN MODEL DESKRIPSI"