CONTOH POS / SOP STANDAR PROSES MODEL DESKRIPSI
Contoh
POS / SOP
Standar Proses model
Deskripsi. Salah satu target
sekolah model adalah
dapat membuat dan
mengimplentasikan Prosedur
Operasional Standar (POS)
atau Standar Operasional
Prosedur (SOP) terkait 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). POS atau SOP
adalah dokumen yang berkaitan
dengan prosedur yang
dilakukan secara kronologis untuk
menyelesaikan suatu pekerjaan
yang bertujuan untuk memperoleh hasil
kerja yang paling
efektif dari para
pekerja dengan biaya yang
serendah-rendahnya.
Menurut
Permen PAN-RB No.
35 tahun 2012,
pengertian Standar
Operasional Prosedur (SOP)
atau Prosedur Operasional
Standar (POS) adalah serangkaian
instruksi tertulis yang
dibakukan mengenai berbagai proses
penyelenggaraan aktivitas organisasi,
bagaimana dan kapan harus
dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
Sekedar
untuk contoh berikut
ini Contoh POS
/ SOP Standar
Proses model Deskripsi, produk
dari pelatihan yang
diselenggarakan LPMP Banten.
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PROSES
1.
Tujuan
Prosedur
ini disusun untuk
mengatur tata cara
melakukan pengaturan proses pembelajaran.
2.
Lingkup
Ruang
lingkup prosedur ini
adalah mengatur proses
pembelajaran yang meliputi :
1.
Penugasan standar proses
2.
Pelaksanaan pembelajaran
3.
Pengesahan perangkat rencana pembelajaran
4.
Pengawasan pembelajaran
5.
Peninjauan ulang RPP dan silabus
3. Acuan
1.
Permendiknas nomor 22 tahun 2006 tentang
Standar Isi
2.
Permendiknas nomor 41 tahun 2007 tentang
Standar Proses.
3.
Permendiknas nomor 20 tahun 1007 tentang
Penilaian
4. Definisi
1.
Perencanaan
pembelajaran adalah kegiatan
untuk mempersiapkan perangkat pembelajaran.
2.
RPP
adalah perangkat administrasi
untuk tiap pertemuan pembelajaran yang
dibuat untuk tiap
kompetensi dasar oleh setiap
guru. Isi RPP
adalah identitas mata
pelajaran, standar kompetensi, kompetensi
dasar, indikator pencapaian,
tujuan pembelajaran, materi ajar,
alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, penilaian, dan
sumber belajar.
3.
Silabus
adalah rencana pembelajaran
pada suatu dan/atau kelompok mata
pelajaran/tema tertentu yang
mencakup standar kompetensi ,
kompetensi dasar, materi
pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian
kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
4.
Peninjauan ulang RPP dan silabus adalah proses
tiap awal tahun ajaran untuk memastikan
masih relevannya RPP
dan silabus dengan kondisi
terkini tahun ajaran.
Peninjauan ulang
menghasilkan keputusan menggunakan
kembali RPP dan silabus atau diperlukan adanya
perubahan-perubahan.
5. Prosedur
1.
Tanggung
Jawab dan Wewenang
5.1.1.
Adalah tanggung jawab kepala sekolah untuk
menugaskan dan mengawasi guru membuat perencaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.
5.1.2.
Adalah tanggung jawab guru untuk melakukan
perencaan,
2.
Pelaksanaan
Standar Proses
5.2.4.
Penugasan
standar proses
5.2.1.1
Kepala sekolah menetapkan tugas mengajar guru.
5.2.1.2
Kepala
sekolah menugaskan guru
untuk merencanakan,
melaksanakan, dan menilai
hasil pembelajaran.
5.2.2
Pelaksanaan
pembelajaran
5.2.2.1
Guru
membuat perangkat rencana
pelaksanaan pembelajaran berupa RPP dan silabus. Penyususnan silabus
dilaksanakaan sesuai lampiran 1,
dan penyusunan RPP sesuai lampiran 2.
5.2.2.2
Guru
melaksanakan pembelajaran sesuai
RPP dengan tahapan pendahuluan,
kegiatan inti, dan penutup.
Tahap-tahap pembelajaran mengacu pada lampiran 3.
5.2.2.3
Guru melaksanakan penilaian hasil belajar
sesuai dengan kisi-kisi penilaian.
5.2.3
Pengawasan
pembelajaran
5.2.3.1
Kepala
sekolah menyusun program
pengawasan pembelajaran.
Format program sesuai
lampiran 4.
5.2.3.2
Kepala sekolah melakukan pengawasan terhadap
guru tentang perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.
Instrumen pengawasan menggunakan
lampiran 5.
5.2.3.3
Kepala
sekolah melakukan pembinaan berdasarkan hasil pengawasan
pembelajaran.
5.2.4.
Pengesahan
perangkat rencana pembelajaran
5.2.4.1
Silabus dan RPP disyahkan oleh kepala sekolah.
5.2.4.2 Silabus dan
RPP yang telah
ditetapkan dijadikan acuan dalam
pelaksanaan dan penilaian pembelajaran.
5.2.5
Peninjauan ulang
perangkat rencana pembelajaran
5.2.5.1
Kepala sekolah menugaskan guru untuk meninjau ulang
perangkat rencana pembelajaran.
5.2.5.2
Guru
melakukan telaah perangkat
rencana pembelajaran dan perubahan-perubahan yang diperlukan. Masukan
perubahan dibuat pada formulir
revisi dokumen prosedur
pengendalian dokumen.
5.2.5.3
Guru membuat perangkat rencana pembelajaran
sesuai hasil pembahasan.
5.2.5.4
Guru
menyerahkan perangkat rencana pembelajaran hasil
peninjauan kepada kepala sekolah untuk di sahkan.
6. Indikator Mutu
6.1
Setiap guru mempunyai perangkat rencana
pembelajaran berupa silabus yang disusun
secara mandiri dan
sesuai dengan panduan BSNP.
6.2
Setiap guru mempunyai perangkat rencana
pembelajaran berupa RPP yang disusun
secara mandiri dan
sesuai dengan panduan BSNP.
6.3
Setiap
guru melaksanakan pembelajaran
sesuai dengan silabus dan RPP.
6.4
Kepala
sekolah merencanakan, melaksanakan,
dan menindak lanjuti pengawasan
standar proses.
6.5
Setiap
perangkat rencana pembelajaran
ditinjau ulang secara periodic minimal setiap satu tahun.
7. Lampiran
1.
Instruksi kerja penyusunan silabus
2.
Instruksi kerja penyusunan RPP
3.
Instruksi kerja pembelajaran
4.
Format rencana pengawasan
5.
Instrumen pengawasan
Administrasi Guru
SUMBER: ainamulyana.blogspot.com
Posting Komentar untuk "CONTOH POS / SOP STANDAR PROSES MODEL DESKRIPSI"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!