PENGERTIAN, FITUR DAN TUJUAN APLIAKSI SIPLAH (SISTEM INFORMASI PENGADAAN SEKOLAH)
SIPLah Kemdikbud |
Sekilas
tentang SIPLah
Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah)
adalah sistem elektronik yang dapat digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan
proses PBJ secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS. SIPLah dirancang
untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan
oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah
harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Fitur
SIPLah harus memiliki fitur utama yang dapat
memfasilitasi sekolah untuk merealisasikan rencana kerja anggaran sekolah,
memperoleh informasi mengenai penyedia barang dan jasa, informasi mengenai
barang dan jasa yang akan dibeli, melakukan perbandingan harga barang dan jasa,
melakukan pemesanan barang dan jasa, melakukan pemantauan pemenuhan pesanan,
melaksanakan pembayaran non tunai, dan mengelola dokumentasi proses serta bukti
transaksi PBJ. SIPLah harus dapat menjadi media interaksi daring antara sekolah
sebagai pembeli dengan penyedia barang dan jasa dan sebagai penjual. SIPLah
juga harus dapat menjadi alat bantu supervisi proses PBJ oleh Kepala Sekolah
dan/atau Bendahara Sekolah. SIPLah juga harus dapat memenuhi kebutuhan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melakukan pengawasan atas proses
pengadaan barang dan jasa sekolah serta realisasi penggunaan dana BOS sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan
Sistem berbasis teknologi informasi dan
komunikasi dengan konsep sistem elektronik BOS bertujuan mewujudkan tata kelola
keuangan yang transparan dan efektif khususnya dalam pengelolaan dana BOS.
Didalamnya akan terdiri dari beberapa aplikasi berbasis TIK untuk melakukan
tata kelola, mulai dari perencanaan, realisasi dan pelaporan dana BOS. Dengan adanya
SIPLah diharapkan tata kelolah dana BOS dapat lebih terdokumentasi dengan baik,
lebih transpadan dan akuntabel. Pengembangan sistem elektronik BOS juga juga
untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses transaksi non tunai (cashless)
dalam penyaluran dan pemanfaatan Dana BOS.
Penjelasan lebih detail dikutip dari
https://siplah.pesonaedu.id/terms_and_condition tentang akun SIPlah.
Demikian tentang PENGERTIAN, FITUR DAN TUJUAN APLIAKSI
SIPLAH (SISTEM INFORMASI PENGADAAN SEKOLAH), semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "PENGERTIAN, FITUR DAN TUJUAN APLIAKSI SIPLAH (SISTEM INFORMASI PENGADAAN SEKOLAH)"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!