PROSEDUR PEMEROLEHAN SERTIFIKAT DAN NOMOR UNIK (NUKS) KEPALA SEKOLAH
Prosedur pemerolehan
sertifikat dan nomor
unik kepala sekolah
(NUKS) merupakan tahapan setelah
prosedur diklat dalam
sistem program penyiapan calan
kepala sekolah/madrasah. Secara
garis besar prosedur pemerolehan sertifkat
dan NUKS terdiri
dari 4 tahapan
yaitu:
1. penerimaan data
lulusan diklat calon
kepala sekolah/madrasah;
2. verifikasi;
3. penerbitan
sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS).
4. penyerahan sertifikat.
Untuk lebih
jelasnya dapat dilihat
pada bagan berikut:
A. Bagan Alur Proses Penerbitan Sertifikat
Kepala Sekolah/ Madrasah
B. Penjelasan
Berdasakan
bagan tersebut dijelaskan sebagai berikut:
1.
Penerimaan Data
Lulusan Peserta Diklat
Calon Kepala Sekolah/Madrasah
(In-On-In)
a. Penerimaan Laporan
dan Data Lulusan
Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In)
adalah laporan dan data lulusan peserta
diklat yang disertai
pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan
dan Pelatihan Calon
Kepala Sekolah/Madrasah ) terhadap
calon kepala sekolah/madrasah bahwa yang
bersangkutan telah memenuhi
kriteria yang telah dipersyaratkan agar diproses lebih
lanjut oleh LPPKS
b. Pengiriman laporan
dan data lulusan
diklat calon kepala sekolah/madrasah oleh
LP2CKSM kepada LPPKS
paling lambat 7 hari setelah diklat In On In.
2.
Verifikasi
a. Verifikasi adalah
kegiatan mengkaji ulang
laporan dan data lulusan
diklat In On
In calon kepala
sekolah/madrasah untuk
memastikan validitasnya dengan
menggunakan instrumen yang
telah dibakukan.
b. Apabila laporan
dan data lulusan
diklat calon kepala sekolah/madrasah tidak
valid, maka LPPKS
melakukan konfirmasi kepada LP2CKSM sampai dipastikan bahwa laporan dan
data tersebut terbukti valid.
c. Peserta yang
oleh LP2CKSM dinyatakan
lulus dan dinyatakan valid oleh
LPPKS, mendapatkan Nomor
Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan peserta yang tidak
lulus dinyatakan gugur.
3.
Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
a. Peserta diklat
yang dinyatakan lulus
dalam diklat calon
kepala sekolah berhak mendapat
STTPP yang dikeluarkan
oleh LPPCKS/M.
b. Salinan STTPP
dan format hasil
seleksi administrasi dan seleksi
akademik dikirim oleh
LP2CKS/M ke LPPKS
sebagai verifikasi.
c. Apabila hasil
verifikasi calon dinyatakan
lulus, LPPKS mengeluarkan NUKS.
d. Setelah NUKS
dikeluarkan selanjutnya akan
diterbitkan sertifikat
kepala sekolah oleh
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan
Mutu Pendidikan.
e. Format
sertifikat calon kepala sekolah terdapat
pada lampiran.
f. Sertifikat Calon
Kepala Sekolah adalah
bukti formal sebagai pengakuan yang
diberikan kepada guru
bahwa yang bersangkutan telah
memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai
kepala sekolah/madrasah
g. Nomor Unik
Kepala Sekolah (NUKS)
adalah nomor khusus yang
dikeluarkan dan dicatat
dalam database nasional
oleh LPPKS sebagai penjamin
mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.
h. NUKS
terdiri dari 21 digit sebagaimana
ditunjukkan Tabel 2.1.
i. NUKS sebagai
data dasar bagi
LPPKS dan dinas
pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan
dan pengembangan kepala sekolah.
j. Proses penerbitan
sertifikat dan Nomor
Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada
bulan April dan Oktober tahun berjalan.
4.
Penyerahan
Sertifikat
a. LPPKS menyerahkan
sertifikat yang telah
ber-NUKS dan ditandatangani Badan
Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan
(PSDMP dan PMP) kepada LP2CKSM
b. LP2CKSM membuat
dan menyerahkan laporan
akhir melampirkan sertifikat asli kepada
dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota atau kanwil
kemenag/kantor kemenag
kabupaten/kota yang memberikan
tugas diklat selambat- lambatnya 7 hari setelah sertifikat
diterima.
c. Dinas terkait
menyerahkan sertifikat kepada
masing-masing calon kepala sekolah/madrasah selambat-lambatnya 7 hari
setelah sertifikat diterima.
Lampiran Contoh Format
Sertifikat Calon Kepala Sekolah
Untuk lebih jelasnya silahkan download/unduh JUKLAK/PROSEDUR PEMEROLEHAN SERTIFIKAT DAN NOMOR UNIK (NUKS) KEPALA SEKOLAH dibawah ini:
- Link download/unduh JUKLAK/PROSEDUR PEMEROLEHAN SERTIFIKAT DAN NOMOR UNIK (NUKS) KEPALA SEKOLAH (disini)
Demikian PROSEDUR PEMEROLEHAN SERTIFIKAT DAN NOMOR UNIK (NUKS) KEPALA SEKOLAH, semoga bermanfaat. (sumber: juklak pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah LPPKS)
Posting Komentar untuk "PROSEDUR PEMEROLEHAN SERTIFIKAT DAN NOMOR UNIK (NUKS) KEPALA SEKOLAH"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!