Cara Input Tugas Tambahan Pelaksana PBJ Pada Aplikasi Dapodikdasmen 2020
Admin Dapodikdasmen Pusat telah menginformasikan melalui
lalan resmi https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ pada tanggal 27 April 2020,
mengenai referensi baru pada aplikasi dapodik tahun 2020 yakni penambahan “Referensi
Baru” Tugas Tambahan "Pelaksana PBJ" Sekolah (Panitia Pengadaan Barang dan Jasa
Sekolah).
Guna memberikan acuan kepada Satuan Pendidikan agar
pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai
dengan kebutuhan satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah
merilis Permendikbud Nomor 14 tahun 2020
Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Permendikbud
tersebut juga dimaksudkan agar pelaksanaan PBJ di Satuan Pendidikan dilakukan
secara efektif, efisien, transparan, dan
akuntabel.
Sesuai petunjuk dalam Permendikbud,
Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas Pelaksana dan Penyedia. Pelaksana
PBJ Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan
dengan dan atas nama Satuan Pendidikan. Pelaksana
PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan
pendidikan berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana
PBJ di Satuan Pendidikan, jika dibutuhkan kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga
kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ
Satuan Pendidikan. Untuk mengakomodasi hal tersebut pada Aplikasi
dapodikdasmen telah ditambahkan referensi baru “Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK.
Untuk mengaktifkan referensi baru tersebut dan melakukan
pengisian datanya, Cara Input Tugas Tambahan Pelaksana PBJ Pada Aplikasi
Dapodikdasmen 2020, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020.
Langkah ini bertujuan untuk menurunkan referensi baru “Pelaksana PBJ” ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen.
2. Kepala Sekolah dapat menunjuk dan menetapkan pendidik
dan/atau tenaga kependidikan sebagai pelaksana PBJ.
3. Isi data SK Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodikdasmen pada
data Tugas Tambahan di fitur Formulir GTK (Data Rincian GTK) pada sheet ke 3
(tiga) seperti gambar:
4. Periksa hasil input data Pelaksana PBJ pada daftar tugas
tambahan yang ada pada menu GTK sebelah kanan berwarna Kuning, seperti gambar:
5. Perlu dipastikan pula GTK yang memiliki tugas tambahan
Pelaksana PBJ telah memiliki akun GTK.
6. Lakukan sinkronisasi untuk mengirim data Pelaksana PBJ
LIHAT JUGA: Tutorial Input Pelaksana PBJ pada Aplikasi Dapodik 2020b
Deikian mengenai Cara Input Tugas Tambahan Pelaksana PBJ
Pada Aplikasi Dapodikdasmen 2020, semoga bermanfaat, selamat mencoba dan
bekerja, semoga berhasil dan terima kasih sudah berkunjung.. #SalamSATUData
Posting Komentar untuk "Cara Input Tugas Tambahan Pelaksana PBJ Pada Aplikasi Dapodikdasmen 2020"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!