HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020 SKB TIGA MENTERI NOMOR 728 TAHUN 2019 NOMOR 213 TAHUN 2019 NOMOR 1 TAHUN 2019
Keputusan
Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 391 Tahun 2020, Nomor:
02 Tahun 2020, Nomor: 02 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan
Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor: 213 Tahun
2019, Nomor: 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun
2020
MENIMBANG:
a) bahwa sehubungan
dengan penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan jumlah kasus
dan jumlah kematian makin meningkat dan meluas lintas
wilayah, telah ditetapkan Peraturan
Pemerintah Nomor 21
Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 11
Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19), yang
menyatakan bahwa Covid-19 merupakan jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) bahwa
dalam upaya mendukung percepatan penanganan Covid-19 serta memberi pedoman bagi
instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti
bersama tahun 2020, perlu melakukan pergeseran cuti bersama tahun 2020;
c) bahwa
sehubungan dengan pergeseran cuti bersama tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, perlu menetapkan perubahan hari
libur nasional dan cuti bersama tahun 2020;
d) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri
Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor
728 Tahun 2019, Nomor 213
Tahun 2019, Nomor 01
Tahun 2019 tentang Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020;
MENGINGAT:
1. Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6037);
2. Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2020
tentang Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun
2019 tentang Organisasi
Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
4. Keputusan Presiden
Nomor 251 Tahun 1967 tentang
Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 3
Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden
Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur
sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;
KESATU:
Mengubah Lampiran
Keputusan Bersama M enteri
Agama, M enteri
Ketenagakerjaan, dan M enteri Pendayagu naan Aparatur Negara dan Refo rmasi Birokrasi
Nomor 728 Tahun 2019,
Nomor 213 Tahun 2019, Nomor O 1 Tahun 2019 ten tang Hari Libur Nasional dan
Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Bersama
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020,
Nomor 01 Tahun
2020, Nomor 01 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor O 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan
Cuti Bersama Tahun 2020, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Bersama ini.
KEDUA:
Keputusan Bersama
ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan
Berikut Hari Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2020
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia melalui link berikut:
Demikian
tentang Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia semoga
bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung..
Posting Komentar untuk "HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020 SKB TIGA MENTERI NOMOR 728 TAHUN 2019 NOMOR 213 TAHUN 2019 NOMOR 1 TAHUN 2019"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!