HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020 SKB TIGA MENTERI NOMOR 728 TAHUN 2019 NOMOR 213 TAHUN 2019 NOMOR 1 TAHUN 2019 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020 SKB TIGA MENTERI NOMOR 728 TAHUN 2019 NOMOR 213 TAHUN 2019 NOMOR 1 TAHUN 2019



Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 391 Tahun 2020, Nomor: 02 Tahun 2020, Nomor: 02 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor: 213 Tahun 2019, Nomor: 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020

HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020 SKB TIGA MENTERI NOMOR 728 TAHUN 2019 NOMOR 213 TAHUN 2019 NOMOR 1 TAHUN 2019


MENIMBANG:
a)    bahwa  sehubungan  dengan  penyebaran  Corona   Virus   Disease 2019   (Covid-19) dengan jumlah  kasus  dan  jumlah  kematian makin meningkat dan meluas lintas wilayah, telah ditetapkan Peraturan    Pemerintah    Nomor     21     Tahun    2020    tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan    Corona      Virus     Disease    2019    (Covid-19)    dan Keputusan  Presiden Nomor  11  Tahun  2020 tentang  Penetapan Kedaruratan  Kesehatan  Masyarakat  Corona   Virus  Disease 2019 (Covid-19),  yang menyatakan  bahwa  Covid-19 merupakan  jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b)    bahwa dalam upaya mendukung percepatan penanganan Covid-19 serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, perlu melakukan pergeseran cuti bersama tahun 2020;

c)    bahwa sehubungan dengan pergeseran cuti bersama tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan perubahan hari  libur nasional dan cuti bersama tahun 2020;

d)    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a  sampai dengan huruf c,  perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan  Menteri Pendayagunaan   Aparatur   Negara    dan    Reformasi   Birokrasi tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama,  Menteri  Ketenagakerjaan,  dan Menteri  Pendayagunaan Aparatur  Negara   dan  Reformasi Birokrasi  Nomor   728   Tahun 2019,  Nomor 213  Tahun 2019,  Nomor  01  Tahun  2019 tentang Hari Libur Nasional dan  Cuti Bersama Tahun 2020;


MENGINGAT:
1.    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai  Negeri Sipil (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 6037);

2.    Peraturan    Pemerintah    Nomor     21     Tahun    2020     tentang Pembatasan  Sosial  Berskala  Besar  Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019  (Covid-19) (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2020   Nomor 91,  Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 6487);

3.    Peraturan  Presiden Nomor 68  Tahun  2019 tentang  Organisasi Kementerian   Negara    (Lembaran   Negara    Republik   Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);

4.    Keputusan  Presiden  Nomor   251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah  beberapa kali  diubah terakhir dengan Keputusan  Presiden Nomor  3  Tahun  1983  tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor  251 Tahun  1967 tentang Hari-Hari   Libur  sebagaimana  telah   beberapa  kali  diubah  terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor  10 Tahun 1971;


KESATU:
Mengubah  Lampiran   Keputusan   Bersama  M enteri  Agama,   M enteri Ketenagakerjaan,  dan M enteri  Pendayagu naan Aparatur  Negara dan Refo rmasi  Birokrasi  Nomor  728  Tahun 2019,  Nomor  213  Tahun 2019, Nomor O 1  Tahun 2019 ten tang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun  2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan  Bersama Menteri       Agama,       Menteri       Ketenagakerjaan,       dan     Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun  2020,  Nomor  01  Tahun  2020,  Nomor 01  Tahun  2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,  dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728  Tahun 2019, Nomor 213  Tahun 2019, Nomor O 1  Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan  bagian tidak terpisahkan dari  Keputusan  Bersama  ini.

KEDUA:
Keputusan  Bersama  ini mulai  berlaku pada tanggal  ditetapkan

Berikut Hari Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020



Untuk lebih jelasnya silahkan unduh Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia melalui link berikut:



Demikian tentang Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung..


Posting Komentar untuk "HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020 SKB TIGA MENTERI NOMOR 728 TAHUN 2019 NOMOR 213 TAHUN 2019 NOMOR 1 TAHUN 2019"