Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTs MA SHUAMBN Tahun 2020
Update hari ini admin sajikan Petunjuk Teknis atau Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2020
Untuk RA, MI, MTs, MA dan Juknis Penulisan SHUAMBN Tahun 2020 diterbitkan
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2041 Tahun 2020
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan
Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran
2019/2020.
Keputusan Dirjen Pendis tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs, MA
Tahun 2020 dan Juknis Penulisan SHUAMBN (Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional) Tahun Pelajaran 2019/2020, diterbitkan dengan
pertimbangan bahwa: a) Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan
kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan
madrasah, b) Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
(SHUAMBN) merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik
yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN); c) untuk
menjamin keaslian dan keabsahan Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, perlu diatur
petunjuk teknis penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN.
Diktum kesatu, Keputusan Dirjen Pendis tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs,
MA Tahun 2020 dan Juknis Penulisan SHUAMBN Tahun 2020 (Tahun Pelajaran
2019/2020) menyatakan bahwa Menetapkan Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah
Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun
Pelajaran 2019/2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum Kedua Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs MA Tahun 2020 dan Juknis Penulisan SHUAMBN Tahun 2020, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis (juknis) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sebagai pedoman dalam Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020.
Diktum Ketiga Juknis
Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTS MA Tahun 2020 dan Juknis Penulisan SHUAMBN
Tahun 2020, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko
Ijazah digunakan sebagai pedoman dalam penulisan Blangko Ijazah Raudhatul
Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah
Aliyah (MA), baik negeri dan swasta di seluruh Indonesia.
Dan Diktum Keempat Kepdirjen Pendis tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs
MA Tahun 2020 dan SHUAMBN Tahun 2020, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis
Penulisan SHUAMBN digunakan sebagai pedoman dalam penulisan SHUAMBN Madrasah
Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Petunjuk Umum pengisian
blangko Ijazah RA, MI, MTS MA Tahun 2020 dan blangko SHUAMBN Tahun 2020
berdasarkan Juknis Penulisan Blangko Ijazah tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan
pendidikan yang telah memiliki ijin operasional. Sedangkan SHUAMBN diterbitkan
oleh madrasah penyelenggara UAMBN.
2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI , MTs
dan MA dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di
halaman belakang.
3. Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, diisi oleh panitia yang
tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
4. Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi,
mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah
luntur dan tidak mudah dihapus. Sedangkan SHUAMBN dicetak langsung dari
aplikasi UAMBN-BK menggunakan kertas HVS A4 berwarna putih (80-100 gram).
5. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah
satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah
ijazah disahkan oleh Kepala RA/Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada
peserta didik yang berhak menerima ijazah.
6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak
boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah
yang baru.
7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum
dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman
depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau
kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil
Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara
yang ditanda tangani oleh kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
9. Blangko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah
dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh
Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2020 atas izin
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko
Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q.
Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
10. Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag
Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke
Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah,
selambat-lambatnya tanggal 30 November 2020.
11. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah,
sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas
waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan dengan Surat
Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan
pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.
Selengkapnya silahkan download Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2020 Untuk RA, MI, MTs, MA dan
Juknis Penulisan SHUAMBN Tahun 2020:
- Link download Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs,
MA dan SHUAMBN Tahun 2020 | download
DOWNLOAD JUGA:
- Pemendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS 2020 | download
- Permendikbud No 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS 2020 Anggaran Dana Covid-19 | download
- Contoh RKAS Tahun 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud No 8 Tahun 2020 | download
- Contoh RKAS Perubahan Tahun 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud No 19 Tahun 2020 | download
- Komponen
Pembiayaan Dana BOS Tahun 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud No 19 Tahun 2020
| download
Demikian informasi tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2020 Untuk RA, MI, MTs, MA dan
Juknis Penulisan SHUAMBN Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
sudah mampir ke blog kami…
Posting Komentar untuk "Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTs MA SHUAMBN Tahun 2020"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!