Juknis Penulisan Ijazah dan Contoh Blangko Ijazah Jenjang SD SMP SMA SMK Tahun 2020
Sebelumnya
admin telah membagikan postingan mengenai Juknis Penulisan Ijazah RA MI MTs dan MA Tahun 2020, pada kesempatan kali ini
admin melanjutkan postingan tersebut yaitu tentang Juknis Penulisan Ijazah dan Contoh Blangko Ijazah Jenjang SD SMP SMA SMK Tahun 2020 yang bisa sahabat jadikan referensi dalam penulisan data di
dalam ijazah.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara
Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran
2019/2020.
TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
A.
Tata
Cara Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB.
1. Petunjuk
Umum Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai
berikut.
a. Ijazah
SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang
bersangkutan.
b. Terdapat tiga
jenis Ijazah, yaitu:
Ijazah untuk sekolah
yang menggunakan kurikulum 2006,
Ijazah untuk sekolah
yang menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK dengan kode
Blangko sebagai berikut.
Contoh
Kode Blangko:
c. Ijazah
terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di
halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
d. Ijazah
Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan
ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
e. Pengisian
Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi,
bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur
dan tidak mudah dihapus.
f. Jika
terjadi kesalahan dalam pengisian
Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus,
melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk itu perlu
kehati-hatian dalam penulisan.
g. Ijazah yang
mengalami kesalahan pengisian
disilang dengan tinta warna
hitam pada kedua
sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
1. Setelah seluruh
pengisian Blangko Ijazah
selesai, Ijazah yang salah
tersebut dimusnahkan dengan
disertai berita acara pemusnahan.
2. Proses
pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh Satuan Pendidikan, yang disaksikan
oleh Kepala Sekolah dan pihak kepolisian.
3. Berita
acara pemusnahan Blangko
Ijazah sebagaimana dimaksud angka
1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh kepala sekolah dan pihak
kepolisian oleh pejabat dinas
pendidikan provinsi dan
pihak kepolisian.
l. Dalam
hal terdapat kesalahan penulisan dalam Ijazah setelah sisa Blangko
Ijazah dimusnahkan, maka
dapat melakukan perbaikan dengan
menerbitkan surat keterangan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
m. Satuan
pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk
menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan
alasan apapun.
n. Siswa
pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB yang sudah pindah domisili,
dapat mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan
2. Petunjuk
Khusus Pengisian Halaman Depan
Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai
berikut.
a. Pengisian
halaman depan untuk Blangko Ijazah SD, SILN yang berbentuk SD, dan SPK yang
berbentuk SD sebagai berikut.
Gambar Pengisian Blangko SD
b. Keterangan
petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah SD, sebagaimana dimaksud
pada Gambar sebagai berikut.
1)
Angka 1 diisi
dengan nama sekolah
bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
2)
Angka 1a pada Ijazah SPK diisi nama
program/peminatan sesuai dengan kurikulum yang berlaku
3)
Angka 2 diisi dengan nomor pokok sekolah
nasional yang menerbitkan Ijazah.
4)
Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*.
Diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota.
5)
Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
6)
Angka
5 diisi dengan
nama siswa pemilik
Ijazah menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.
7)
Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa
pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir
harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah
sesuai dengan peraturan perundang- undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan
Pendidikan jenjang dibawahnya.
8)
Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa
pemilik Ijazah.
9)
Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik
Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
10) Angka 9
diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa
nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir
pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang
diacak oleh sistem
di Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
11) Angka
10 khusus untuk Ijazah pendidikan luar biasa diisi dengan jenis kekhususan
peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran,
hambatan berpikir, hambatan fisik, autis dan disabilitas majemuk.
12) Angka
11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan.
13) Angka
12 diisi dengan tanggal
penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan.
14) Angka
13 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan
Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai
(NIP), sedangkan Kepala
Sekolah yang bukan berstatus PNS
diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:
a. dalam
hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena
satu dan lain
hal sehingga Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani
ijazah, maka pengisian dapat dilakukan sesuai dengan surat BSNP Nomor 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal
1 Agustus 2017, perihal
Penandatangan SHUN dan Ijazah
yaitu Ijazah dapat
ditandatangani oleh Pelaksana
Tugas (PLT) dengan mandat khusus untuk menandatangani ijazah dari pejabat
tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala
Sekolah; dan
b. penandatanganan Ijazah
dan SHUN sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak
perlu mencantumkan tulisan “Plt”
atau “Pelaksana Tugas” pada kolom
nama atau jabatan.
15) Angka
14 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah
sesuai dengan nomenklatur.
16) Angka
15 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3cm x 4cm hitam putih
atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta
stempel menyentuh pasfoto.
17) Nomor
Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode
penerbitan kode jenis Satuan Pendidikan, kode kurikulum yang digunakan,
dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah.
Keterangan
sistem pengkodean untuk Ijazah Satuan Pendidikan sebagai berikut.
a)
Kode
penerbitan:
1) Dalam
Negeri(DN)
2) Luar
Negeri (LN)
3) Kode DN
untuk Ijazah yang
diterbitkan oleh sekolah di
dalam negeri, diikuti
dengan nomor urut kode provinsi,
kecuali SDLB, SMPLB, dan SMALB.
Nomor
urut kode Provinsi sebagai berikut:
a) DN-01
= Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b) DN-02
= Provinsi Jawa Barat;
c) DN-03
= Provinsi Jawa Tengah;
d) DN-04
= Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
e) DN-05
= Provinsi Jawa Timur;
f) DN-06
= Provinsi Aceh;
g) DN-07
= Provinsi Sumatera Utara;
h) DN-08
= Provinsi Sumatera Barat;
i) DN-09
= Provinsi Riau;
j) DN-10
= Provinsi Jambi;
k) DN-11
= Provinsi Sumatera Selatan;
l) DN-12
= Provinsi Lampung;
m) DN-13
= Provinsi Kalimantan Barat;
n) DN-14
= Provinsi Kalimantan Tengah;
o) DN-15
= Provinsi Kalimantan Selatan;
p) DN-16
= Provinsi Kalimantan Timur;
q) DN-17
= Provinsi Sulawesi Utara;
r) DN-18
= Provinsi Sulawesi Tengah;
s) DN-19
= Provinsi Sulawesi Selatan;
t) DN-20
= Provinsi Sulawesi Tenggara;
u) DN-21
= Provinsi Maluku;
v) DN-22
= Provinsi Bali;
w) DN-23
= Provinsi Nusa Tenggara Barat;
x) DN-24
= Provinsi Nusa Tenggara Timur;
y) DN-25
= Provinsi Papua;
z) DN-26
= Provinsi Bengkulu;
aa) DN-27
= Provinsi Maluku Utara;
bb) DN-28
= Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
cc) DN-29
= Provinsi Gorontalo;
dd) DN-30
= Provinsi Banten;
ee) DN-31
= Provinsi Kepulauan Riau;
ff) DN-32
= Provinsi Sulawesi Barat;
gg) DN-33
= Provinsi Papua Barat; dan
hh) DN-34
= Provinsi Kalimantan Utara.
4) Kode
LN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh SILN.
a)
Jenis
Satuan Pendidikan, meliputi:
1) SD =
SD;
2) SDLB =
SDLB;
3) SMP =
SMP;
4) SMPLB
= SMPLB;
5) SMA =
SMA; dan
6) SMALB
= SMALB.
b)
Kode
kurikulum, meliputi:
1) 06
untuk SD, SMP, dan SMA kurikulum 2006;
2) 13
untuk SD, SMP, dan SMA kurikulum 2013; dan
3) SPK
untuk Satuan Pendidikan Kerjasama.
c) Nomor Seri Pemilik Ijazah terdiri atas tujuh
digit dengan rentang angka 0000001 sampai dengan 9999999.
Untuk
lebih jelasnya silahkan download/unduh Juknis Penulisan Ijazah dan Contoh
Blangko Ijazah Jenjang SD SMP SMA SMK Tahun 2020 melalui link dibawah ini:
Demikian
tentang Juknis Penulisan Ijazah dan
Contoh Blangko Ijazah Jenjang SD SMP SMA SMK Tahun 2020, semoga dapat
bermanfaat dan terima kasih sudah mampir, jangan lupa bagikan ke teman yang
membutuhkan informasi..
Posting Komentar untuk "Juknis Penulisan Ijazah dan Contoh Blangko Ijazah Jenjang SD SMP SMA SMK Tahun 2020"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!