TATA CARA (JUKNIS) PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH SD SMP SMA SMK SEDERAJAT
Sebelumnya
admin telah membuat postingan mengenai Contoh SK Perpanjangan Honorer, kali ini admin ingin sedikit berbagi tentang Tata Cara Pembentukan Komite Sekolah SD SMP
SMA SMK Sederajat. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan
orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang
peduli pendidikan. Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah. Komite
Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Komite Sekolah
menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional,
dan akuntabel.
Dalam
melaksanakan fungsi, Komite Sekolah bertugas untuk: a) memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan
kebijakan pendidikan terkait: kebijakan dan program Sekolah; Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
kriteria kinerja Sekolah; kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain; b) menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari
masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun
pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif. Namun upaya
kreatif dan inovatif harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan
peraturan perundangundangan; c).
mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan d) menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi
dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite
Sekolah atas kinerja Sekolah..
Tata Cara Pembentukan Komite
Sekolah SD SMP SMA SMK Sederajat, Anggota Komite Sekolah
terdiri atas unsur:
a. orang
tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling
banyak 50% (lima puluh persen);
b. tokoh
masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
1) memiliki
pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat
setempat; dan/atau
2) anggota/pengurus
organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk
anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
c. pakar
pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
1) pensiunan
tenaga pendidik; dan/atau
2) orang
yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan. d. Persentase sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c menjadi batas maksimal sampai
dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang disesuaikan dengan kondisi
daerah masing-masing.
d. Anggota
Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15
(lima belas) orang. Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
1. pendidik
dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
2. penyelenggara
Sekolah yang bersangkutan;
3. pemerintah
desa;
4. forum
koordinasi pimpinan kecamatan;
5. forum
koordinasi pimpinan daerah;
6. anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau g. pejabat pemerintah/pemerintah
daerah yang membidangi pendidikan.
Dalam
Juknis Pembentukan Komite Sekolah SD SMP
SMA SMK Sederajat, dinyatakan bahwa Bupati/walikota, camat, lurah/kepala
desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.
Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat
orangtua/wali siswa. Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua,
sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah
mufakat dan/atau melalui pemungutan suara. Pengurus Komite Sekolah ditetapkan
oleh kepala Sekolah. Ketua Komite Sekolah diutamakan berasal dari unsur
orangtua/wali siswa aktif. Sekolah yang memiliki siswa kurang dari 200 (dua
ratus) orang dapat membentuk Komite Sekolah gabungan dengan Sekolah lain yang
sejenis. Pembentukan Komite Sekolah gabungan difasilitasi oleh dinas pendidikan
sesuai kewenangannya. engurus Komite Sekolah tidak boleh merangkap menjadi
pengurus pada Komite Sekolah lainnya.
Ditegaskan
dalam Juknis Pembentukan Komite Sekolah
SD SMP SMA SMK Sederajat, bahwa Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh
kepala Sekolah yang bersangkutan. Penetapan Komite Sekolah gabungan ditetapkan
oleh kepala Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik paling banyak. Komite
Sekolah yang telah ditetapkan oleh kepala Sekolah harus menyusun anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga (AD dan ART). AD dan ART paling sedikit memuat hal
sebagai berikut:
a.
nama dan tempat kedudukan;
b.
dasar, tujuan dan kegiatan;
c.
keanggotaan dan kepengurusan;
d.
hak dan kewajiban anggota dan pengurus;
e.
keuangan;
f.
mekanisme kerja dan rapat-rapat;
g.
perubahan AD dan ART; dan
h.
pembubaran organisasi.
Masa
jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Keanggotaan Komite Sekolah berakhir
apabila:
a. mengundurkan
diri;
b. meninggal
dunia;
c. tidak
dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
d. dijatuhi
pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Komite
Sekolah melaksanakan fungsi dan tugas melalui koordinasi dan konsultasi dengan
dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya. Komite Sekolah dalam
melaksanakan fungsi dan tugas berkoordinasi dengan Sekolah yang bersangkutan.
Komite
Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk
melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana,
serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan
lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.Komite Sekolah
harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan
penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Hasil
penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan
Sekolah. Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain:
a. menutupi
kekurangan biaya satuan pendidikan;
b. pembiayaan
program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
c. pengembangan
sarana prasarana; dan
d. pembiayaan
kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus
dipertanggungjawabkan secara transparan.
Penggunaan
hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
a. mendapat
persetujuan dari Komite Sekolah;
b. dipertanggungjawabkan
secara transparan; dan
c. dilaporkan
kepada Komite Sekolah.
Penggalangan
dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan
tidak boleh bersumber dari:
a. perusahaan
rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau
warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
b. perusahaan
minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo,
semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan
minuman beralkohol; dan/atau
c. partai
politik.
Pembiayaan
operasional Komite Sekolah digunakan untuk:
a. kebutuhan
administrasi/alat tulis kantor;
b. konsumsi
rapat pengurus;
c. transportasi
dalam rangka melaksanakan tugas; dan/atau
d. kegiatan
lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan
Komite
Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. menjual
buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau
bahan pakaian seragam di Sekolah;
b. melakukan
pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. mencederai
integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak
langsung;
d. mencederai
integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak
langsung;
e. melaksanakan
kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak
langsung;
f. mengambil
atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi
komite Sekolah;
g. memanfaatkan
aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
h. melakukan
kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
i. mengambil
keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.
Komite
Sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik,
masyarakat, dan kepala Sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) semester. Laporan terdiri dari: a. laporan kegiatan Komite Sekolah; dan b. laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya
pendidikan lainnya dari masyarakat.
DOWNLOAD JUGA:
- Pemendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS 2020 | download
- Permendikbud No 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS 2020 Anggaran Dana Covid-19 | download
- Contoh RKAS Tahun 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud No 8 Tahun 2020 | download
- Contoh RKAS Perubahan Tahun 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud No 19 Tahun 2020 | download
- Komponen
Pembiayaan Dana BOS Tahun 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud No 19 Tahun 2020
| download
Demikian
info tentang Tata Cara Pembentukan
Komite Sekolah SD SMP SMA SMK Sederajat. Semoga bermanfaat dan terima kasih
sudah mampir ke blog kami…
Posting Komentar untuk "TATA CARA (JUKNIS) PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH SD SMP SMA SMK SEDERAJAT"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!