Juknis PIP Tahun 2020 Jenjang SD SMP SMA SMK Terbaru
Program
Indonesia Pintar (PIP) merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial
(Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Program Indonesia Pintar (PIP) dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan
miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan
menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus
SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus
terstandar). Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik
dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus
sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat
meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun
tidak langsung.
Program
Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program pendidikan yang di
keluarkan oleh pemerintah pusat di lingkungan kementerian pendidikan dengan
tujuan untuk memberikan bantuan pendidikan dalam bentuk uang tunai kepada
setiap peserta didik yang terjaring dalam program PIP dan di peruntukkan bagi
peserta didik pada jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yang sasaran utamanya adalah
untuk peserta didik yang masuk ke dalam kategori kurang mampu.
Dengan
adanya bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) ini maka sangat membantu
bagi orang tua yang memiliki pendapatan sangat kecil yang merasa bahwa mereka
tidak bisa lagi untuk menyekolahkan anaknya. Selain itu bantuan PIP ini juga
sangat di rasakan bermanfaat bagi peserta didik sebab peserta didik yang
tergolong tidak mampu dapat membeli perlegkapan sekolahnya melalui bantuan PIP
yang di terimanya sesuai degan peruntukkannya.
Prioritas
utama dalam penerimaan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu mereka yang
telah memiliki kartu Indonesia pintar (KIP). Bagi peserta didik yang telah
menerima atau mendapatkan kartu KIP maka secara otomatis ia akan mendapatkan
bantuan PIP dari sekolahnya dengan catatan peserta didik yang telah menerima
kartu KIP tersebut telah terdaftar pada satuan pendidikan dan telah
meregistrasikan kartu KIP nya ke dalam aplikasi dapodik sekolah yang biasanya
di input oleh seorang operator sekolah.
Untuk
besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) memiliki jumlah penerimaan
yang berbeda-beda antara peserta didik yang berskolah pada jenjang SD, jenjang
SMP, dan jenjang SMA dan SMK. Seluruh peserta didik yang menerimakan bantuan
dana Program Indonesia Pintar (PIP) memiliki hak yang sama dalam menerimakan
dana PIP tersebut, artinya bahwa penerimaan dana PIP tersebut di terimakan
dalam jumlah yang sama bagi setiap peserta didik pada suatu jenjang di sekolah
di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut
ini rincian besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dapat di peroleh
oleh masing-masing peserta didik pada jenjang tertentu mulai dari jenjang
SD, SMP, SMA dan SMK.
1. Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A:
a. Peserta didik
Kelas I, II, III,
IV dan V
semester genap diberikan dana
untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta
didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar
Rp225.000,00;
c. Peserta didik
Kelas I semester
ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d. Peserta
didik Kelas II, III, IV, V,
dan VI semester ganjil diberikan dana
untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e. Peserta
didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:
a. Peserta didik
Kelas VII dan
VIII semester genap
diberikan dana untuk dua semester
sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta
didik Kelas IX semester genap diberikan
dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta
didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar
Rp375.000,00;
d. Peserta
didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester
sebesar Rp750.000,00;
e. Peserta
didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:
a. Peserta
didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar
Rp1.000.000,00;
b. Peserta
didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar
Rp500.000,00;
c. Peserta
didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar
Rp500.000,00;
d. Peserta
didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar
Rp1.000.000,00;
e. Peserta
didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
a.
Program
3 Tahun
1. Peserta didik
SMK Kelas X dan XI
semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2. Peserta didik
SMK Kelas XII
semester genap diberikan
dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3. Peserta
didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar
Rp500.000,00;
4. Peserta
didik SMK Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester
sebesar Rp1.000.000,00.
b.
Program
4 tahun
1. Peserta didik
SMK Kelas X,
XI, dan XII
semester genap diberikan dana
untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2. Peserta didik
SMK Kelas XIII
semester genap diberikan
dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3. Peserta
didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar
Rp500.000,00;
4. Peserta didik
SMK Kelas XI,
XII, dan XIII
semester ganjil diberikan dana
untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
Dengan
adanya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut maka pemerintah
mengharapkan agar peserta didik yang telah menerimakan bantuan PIP tersebut
dapat terus bersekolah hingga dapat menyelesaikan pendidikannya ke jenjang
pendidikan menengah dengan harapan tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah
hanya karena tidak memiliki biaya untuk sekolah.
Apabila
bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) itu benar-benar di manfatkan dengan baik
maka peserta didik tentu dapat menyelesaikan sekolahnya hingga ke jenjang
pendidikan menengah dengan tanpa lagi harus meminta uang kepada orang tuanya
untuk bersekolah dan membeli perlengkapan sekolah.
Penerimaan
bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk pemberian uang tunai ini
sebenarnya bukan hanya di peruntukkan bagi mereka yang hanya memiliki kartu KIP
tetapi peserta didik yang tidak memiiki kartu KIP pun juga dapat menikmati
bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ini. Untuk bisa menikmati Program
Indonesia Pintar (PIP) layaknya mereka yang memiliki kartu KIP maka peserta
didik non KIP dapat memohon kepada pihak sekolah untuk di masukkan sebagai
calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dengan syarat melampirkan surat
keterangan yang membuktikan bahwa peserta didik tersebut benar-benar layak
untuk bisa turut dalam menerimakan Program Indonesia Pintar (PIP).
Hal
yang terpenting yang juga harus dilakukan oleh pihak sekolah agar mereka yang
memiliki kartu KIP dan non KIP bisa mendapatkan bantuan dana Program Indonesia
Pintar (PIP) maka melalui bantuan operator sekolah nama peserta didik tersebut
harus di cantumkan/di usulkan sebagai peserta didik yang layak untuk
menerimakan bantuan PIP. Dengan cara tersebut maka baik peserta didik yang
telah memiliki kartu KIP maupun yang tidak memiliki kartu KIP memiliki hak yang
sama untuk bisa mendapakan bantuan PIP.
Bagi
anda yang masih penasaran dengan prosedur dan tata cara dalam penerimaan
bantuan PIP mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan SMK maka pada postingan ini saya
akan membagikan juknis tentang petunjuk pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah.
Dengan
membaca dan malihat isi dari juknis tentang petunjuk pelaksanaan PIP pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah ini maka di harapkan anda dapat memahami
dan mengetahui pentingnya program PIP ini yang di keluarkan oleh pemerintah
serta anda bisa mengetahui aturan yang di kelurkan dan di teteapkan dalam
penerimaan bantuan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Hal yang
paling penting juga dalam juknis tentang petunjuk pelaksanaan PIP pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah ini agar anda tahu apa saja yang menjadi tujuan
utama dalam pemberian bantuan PIP.
Bagi
anda yang membutuhkan juknis tentang petunjuk pelaksanaan PIP pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah ini maka berikut ini saya akan berikan link
downloadnya agar anda dapat mengunduh dan menyimpannya untuk keperluan pribadi
maupun keperluan sekolah.
Demikianlah
postingan mengenai tentang Juknis PIP Tahun 2020 Jenjang SD SMP SMA SMK Terbaru,
semoga apa yang telah saya bagikan ini dapat bermanfaat bagi anda yang
membutuhkannya dan apabila anda masih memiliki pertanyaan seputar PIP maka anda
dapat menuliskannya pada kolom komentar di bawah postingan ini. Terimakasih
Posting Komentar untuk "Juknis PIP Tahun 2020 Jenjang SD SMP SMA SMK Terbaru"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!