Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 2020 Menurut SE MENPAN RB Nomor 51 Tahun 2020
sdnsobangsatu.com – Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan
2020 Menurut SE MENPAN RB Nomor 51 Tahun 2020. Surat Edaran tersebut
diterbitkan pada tanggal 20 April 2020.
SE MENPAN RB Nomor 51 Tahun 2020
Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan
Ramadhan 1441 Hijriah, baik yang dilaksanakan di kantor maupun dilaksanakan di
rumah/tempat tinggal (Worfk From Home) sebagaimana dimuat dalam Surat Edaran
MENPAN-RB nomor 19 Tahun 2020 Tentang penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil
Negara dalam Upaca Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi
pemerintah sebagaimana telah beberapa kali dirubah. Terakhir dengan Surat
Edaran Menpan –RB Nomor 50 Tahun 2020, Perlu dilakukan penyesuaian jam kerja
ASN sebagai berikut;
Bagi Instansi Pemerintah dengan 5 Hari Kerja
a. Hari Senin sampai Kamis Pukul : 08.00 – 15.00
b. Hari Jum’at Pukul : 08.00 – 15.30
Bagi Instansi Pemerintah dengan 6 Hari Kerja
a. Hari Senin sampai Kamis
dan Sabtu Pukul : 08.00 – 14.00
b. Hari Jum’at Pukul : 08.00 – 14.30
Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan
Daerah yang melaksanakan 5 atau 6 Hari kerja selama bulan Ramadhan 1441
Hijriah, minimal 32,50 Jam per minggu.
Setiap pimpinan Instansi Pemerintah menerapkan keputusan
pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah dan menyampaikan
penetapan keputusan tersebut kepada Menpan-RB.
Pelaksanaan Tugas kedinasan ASN pada masa kedaruratan
Kesehatan Masyarakat COVID-19 agar memeprhatikan SE Menpan-RB Nomor 38 TAHUN 2020
TENTAN Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work From
Home) bagi ASN terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi
Pemerintah.
Selengkapnya mengenai SE MENPAN-RB Nomor 51 Tentang
Penetapan Jam kerja Pada Bulan Ramadhan 2020 dapat Anda download melalui tautan
dibawah ini;
Berikut dibwah ini link download SE MENPAN RB No 50 Tahun
2020 Tentang Perpanjangan “Work From Home” Untuk ASN:
- SE Menpan-RB No 51 Tahun 2020 | disini
Demikian Informasi mengenai Surat Edaran Menteri
pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi yang dapat Admin
sampaikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita
semua.
Posting Komentar untuk "Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 2020 Menurut SE MENPAN RB Nomor 51 Tahun 2020"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!