Persyaratan Pengajuan Batas Usia Pensiun (BUP)
Persyaratan Pengajuan Batas Usia Pensiun (BUP) Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen Pasal 30 Ayat 1 point b, bahwa guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena "mencapai batas usia pensiun", kemudian pada Ayat 4 disebutkan bahwa Pemberhentian guru karena Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.
PP Nomor 11 Tahun
2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 239 Ayat (I) PNS yang
telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS,
lebih lanjut pada Ayat (2) Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat
(I) yaitu: a. 58 (lima puluh delapan)
tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat
fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; b. 60 (enam
puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan c.
65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli
utama.
Memperhatikan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor I 6 Tahun 2009 Tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya BAB
IV tentang Jenjang Jabatan dan Pangkat Pasal
12 bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai
dengan yang tertinggi, yaitu: (a) Guru
Pertama, Gol Ill/a dan III/b; (b)
Guru Muda, gol lll/c dan
III/d; (c) Guru Madya, gol IV/a, IV/b dan IVe; (d) Guru Utama,
gol IV/d dan IV/e.
Berdasarkan Peraturan tersebut di atas, Kepala Dinas
meminta Kepada: (I) Guru yang diberi
Tugas sebagai Kepala Sekolah; (2) Pengawas Sekolah; (3) Penilik; dan (4) Pamong
Belajar untuk mengusulkan Pension
minimal 1 (Satu) Tahun
sebelum Mencapai Batas Usia
Pensiun:
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi dan disampaikan ke Bidang Ketenagaan yaitu:
1. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun ( DPCP)
2. Foto Copy SK CPNS/PNS.
3. Foto Copy SK Pangkat Terakhir
4. SK KGB Terakhir
5. SKP Dua Tahun Terakhir
6. Surat Pernyataan Tidak pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang dalam 1 (Satu) Tahun Terakhir
( dibuat di disclik)
7. Pas Foto 3 x 4 (6
lembar)
8. Foto Copy KARPEG.
9. Foto Copy Karis / Karsu
10. Foto Copy surat
nikah dilegalisir.
11. Daftar Susunan Keluarga yang di syahkan oleh camat
setempat/ kartu keluarga
12. Foto Copy akte kelahiran anak di legalisir.
13. Poto copy SK CPNS penerima pensiun duda / Janela (Bila PNS).
14. SKP tahun terakhir rata-rata bernilai baik.
15. NIP Baru
16. Persyaratan point 1-15
dibuat rangkap 5
Download surat tentang Pengajuan Batas Usia Pensiun (BUP) [disini]
Demikian tentang Persyaratan Pengajuan Batas Usia Pensiun (BUP) Berkas dan Syaratnya, semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung..
Posting Komentar untuk "Persyaratan Pengajuan Batas Usia Pensiun (BUP)"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!