Persyaratan Pengajuan Batas Usia Pensiun (BUP) - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Persyaratan Pengajuan Batas Usia Pensiun (BUP)

Persyaratan Pengajuan Batas Usia Pensiun (BUP) Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen Pasal 30 Ayat 1 point b, bahwa guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena "mencapai batas usia pensiun", kemudian pada Ayat 4 disebutkan bahwa Pemberhentian guru karena Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun. 

Persyaratan Pengajuan Batas Usia Pensiun (BUP)

PP  Nomor 11  Tahun  2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 239 Ayat (I) PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, lebih lanjut pada Ayat (2) Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (I) yaitu: a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

 

Memperhatikan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor I 6 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru  dan Angka Kreditnya BAB IV tentang Jenjang Jabatan dan Pangkat Pasal  12 bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:  (a) Guru  Pertama, Gol Ill/a dan  III/b; (b) Guru  Muda,  gol lll/c dan  III/d; (c) Guru  Madya,  gol IV/a, IV/b dan IVe; (d) Guru  Utama,  gol IV/d dan IV/e.

 

Berdasarkan Peraturan tersebut di atas, Kepala Dinas meminta Kepada: (I)  Guru yang diberi Tugas sebagai Kepala Sekolah; (2) Pengawas Sekolah; (3) Penilik; dan (4) Pamong Belajar  untuk mengusulkan Pension minimal  1  (Satu) Tahun  sebelum  Mencapai Batas Usia Pensiun:


Adapun persyaratan yang harus dilengkapi dan disampaikan ke Bidang Ketenagaan yaitu:

1.    Data Perorangan Calon Penerima Pensiun ( DPCP)

2.    Foto Copy SK CPNS/PNS.

3.    Foto Copy SK Pangkat Terakhir

4.    SK KGB Terakhir

5.    SKP Dua Tahun Terakhir

6.    Surat Pernyataan Tidak pernah Dijatuhi  Hukuman  Disiplin Tingkat Sedang dalam 1 (Satu) Tahun Terakhir ( dibuat di disclik)

7.    Pas Foto 3  x 4 (6 lembar)

8.    Foto Copy KARPEG.

9.    Foto Copy Karis / Karsu

10. Foto Copy surat nikah dilegalisir.

11. Daftar Susunan Keluarga yang di syahkan oleh camat setempat/ kartu keluarga

12. Foto Copy akte kelahiran anak di legalisir.

13. Poto copy SK CPNS penerima pensiun duda / Janela (Bila PNS).

14. SKP tahun terakhir rata-rata bernilai baik.

15. NIP Baru

16. Persyaratan point 1-15  dibuat rangkap 5

 

Download surat tentang Pengajuan Batas Usia Pensiun (BUP) [disini]

 

Demikian tentang Persyaratan Pengajuan Batas Usia Pensiun (BUP) Berkas dan Syaratnya, semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung..

Posting Komentar untuk "Persyaratan Pengajuan Batas Usia Pensiun (BUP)"