Juknis PIP Persesjen Nomor 8 Tahun 2020 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Juknis PIP Persesjen Nomor 8 Tahun 2020

 

Sahabat sdnsobang1.com - Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen – Persesjen) Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020, dinyatakan bahwa Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut PIP Dikdasmen adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PIP Pendidikan Tinggi adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi Mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi.

 


 

Dinyatakan dalam Persekjen – Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020, PIP dilaksanakan dengan prinsip:

a.    efisien, yaitu menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan;

b.    efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;

c.     transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP;

d.    akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;

e.    kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan

f.      manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.

 

Ditegaskan dalam Persekjen – Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020, bahwa Petunjuk pelaksanaan program Indonesia pintar merupakan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan PIP bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, bank/lembaga penyalur, LLDIKTI, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran PIP.

 

Dalam lampiran Persekjen – Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 ini terdapat Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) PIP Dikdasmen; dan Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) petunjuk pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi.

 

Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) PIP Dikdasmen tahun 2020 tercantum dalam Lampiran I Persekjen – Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020, sedangkan Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) PIP Pendidikan Tinggi tercantum dalam Lampiran II Persekjen – Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ini. Adapun Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut mulai tanggal 2 Maret 2020.

 

Bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan silahkan download Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen – Persesjen) Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020, melalui link yang tersedia di bawah ini.  

 

Link download Salinan dan Lampiran Persekjen – Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis PIP Dikdasmen

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen – Persesjen) Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Posting Komentar untuk "Juknis PIP Persesjen Nomor 8 Tahun 2020"