SE Dirjen Dikti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

SE Dirjen Dikti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik

 

Sahabat sdnsobang1.comSE Dirjen Dikti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik.

 


 

Penetapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Ijazah merupakan dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/ atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

 

 

Selanjutnya untuk ketertiban dalam penerbitan Ijazah telah diatur mengenai Penomoran ljazah Nasional dan sistem verifikasi Ijazah secara elektronik dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang ljazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.

 

 

Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018, telah dilakukan Penomoran ljazah Nasional dan verifikasi Ijazah secara elektronik dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    penomoran ljazah bagi lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi pada perguruan tinggi mengikuti sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) pada laman https://pin.kemdikbud.go.id/ yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi;

b.    verifikasi Ijazah dilakukan melalui sistem verifikasi Ijazah secara elektronik (SIVIL) pada larnan https://ijazah.kemdikbud.go.id/ dan berlaku sebagai pengesahan; dan

c.     sistem PIN dan SIVIL mulai diterapkan di perguruan tinggi paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan. Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tersebut diundangkan.

 

 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pada surat edaran tersebut disampaikan kepada seluruh pemimpin perguruan tinggi dan Kepala LLDIKTI bahwa:

1.    seluruh ljazah lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi mulai tanggal 28 Desember 2020 wajib mengunakan Nomor ljazah Nasional dan

2.    agar melengkapi data nomor Ijazah lulusan pada PDDIKTI sehingga ljazah tersebut dapat diverifikasi pada SIVIL.

 

 

Berkut admin sematkan link SE Dirjen Dikti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik yang bisa sahabat download/unduh dibawah ini:

 


Untuk lebih jelasnya silahkan sahabat tontoh vidoe tutorial Cara Cek Verifikasi Validasi (Verval Ijazah) Melalui https://ijazah.kemdikbud.go.id/ untuk melihat ijazah sahabat terverifikasi atau belum. Jangan lupa Like dan SUBSCRIBE ya...




Demikianlah mengenai Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung.

 

Posting Komentar untuk "SE Dirjen Dikti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik"