SE Dirjen Dikti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik
Sahabat sdnsobang1.com – SE Dirjen Dikti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan
Nomor Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik. Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020
Tentang Penetapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara
Elektronik.
Penetapan Nomor Ijazah
Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik berdasarkan ketentuan
Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Ijazah
merupakan dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan
pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/ atau
penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan
tinggi.
Selanjutnya untuk ketertiban
dalam penerbitan Ijazah telah diatur mengenai Penomoran ljazah Nasional dan
sistem verifikasi Ijazah secara elektronik dalam Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang ljazah, Sertifikat
Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di
Perguruan Tinggi.
Sebagai pelaksanaan Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018, telah
dilakukan Penomoran ljazah Nasional dan verifikasi Ijazah secara elektronik
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
penomoran
ljazah bagi lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi pada perguruan
tinggi mengikuti sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) pada laman
https://pin.kemdikbud.go.id/ yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan
Tinggi;
b.
verifikasi
Ijazah dilakukan melalui sistem verifikasi Ijazah secara elektronik (SIVIL)
pada larnan https://ijazah.kemdikbud.go.id/ dan berlaku sebagai pengesahan; dan
c.
sistem
PIN dan SIVIL mulai diterapkan di perguruan tinggi paling lambat 2 (dua) tahun
sejak Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan. Tinggi Nomor 59 Tahun
2018 tersebut diundangkan.
Sehubungan dengan hal
tersebut di atas, pada surat edaran tersebut disampaikan kepada seluruh
pemimpin perguruan tinggi dan Kepala LLDIKTI bahwa:
1.
seluruh
ljazah lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi mulai tanggal 28
Desember 2020 wajib mengunakan Nomor ljazah Nasional dan
2.
agar
melengkapi data nomor Ijazah lulusan pada PDDIKTI sehingga ljazah tersebut
dapat diverifikasi pada SIVIL.
Berkut admin sematkan link SE
Dirjen Dikti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Ijazah Nasional dan
Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik yang bisa sahabat download/unduh dibawah
ini:
Demikianlah mengenai Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 7 Tahun
2020 Tentang Penetapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah
Secara Elektronik semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "SE Dirjen Dikti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!