PASSING GRADE SKD CPNS TAHUN 2021 (KEPMENPANRB NOMOR 1023 TAHUN 2021)
Sahabat sdnsobang1.com – sebelumnya admin telah berbagi artikel terkait Solusi-Solusi Permasalahan PPPK 2021. Kali ini admin update artikel terkait Passing Grade Atau Nilai Ambang Batas Kelulusan SKD CPNS Tahun 2021 (Kepmenpanrb Nomor 1023 Tahun 2021). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Kelulusan SKD CPNS Tahun 2021 melalui Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021.
Peraturan ini
diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil
yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki
kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan
peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; b) bahwa
untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil,
ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Pegawai
Negeri Sipil.
Diktum, PERTAMA
Keputusan Menpan RB atau KepmenpanRB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Passing
Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran
2021 meliputi: a) tes wawasan kebangsaan (TWK); b) tes intelegensia umum (TIU);
dan c) tes karakteristik pribadi (TKP).
Diktum KEDUA
Keputusan Menpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Passing Grade atau Nilai
Ambang Batas Kelulusan SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Materi
SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA meliputi: a) TWK bertujuan untuk
menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: 1. nasionalisme,
dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan
tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional; 2. integritas,
dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan
konsistensi sebagaisatu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional; 3. bela
negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi
bangsa dan negara; 4. pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter
positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan 5. bahasa Indonesia, dengan
tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat
penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. TIU sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA bertujuan untuk menilai
penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: 1. kemampuan verbal,
yang meliputi: a) analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam
bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu
kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain; b)
silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan
dari dua pernyataan yang diberikan; dan c) analitis, dengan tujuan mengukur
kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik
kesimpulan; 2. kemampuan numerik, yang meliputi: a) berhitung, dengan tujuan
mengukur kemampuan hitung sederhana; b) deret angka, dengan tujuan mengukur
kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka; c) perbandingan
kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan
berdasarkan dua data kuantitatif; dan d) soal cerita, dengan tujuan mengukur
kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang
diberikan; dan 3. kemampuan figural, yang meliputi: a) analogi, dengan tujuan
mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang
memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada
situasi lain; b) ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk
melihat perbedaan beberapa gambar; dan c) serial, dengan tujuan mengukur
kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar. c. TKP
bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan
mengimplementasikan: 1. pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan
perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan
dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki; 2.
jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja
sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif; 3.
sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam
masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
4. teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan
teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja; 5.
profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai
dengan tuntutan Jabatan; dan 6. anti radikalisme, dengan tujuan menjaring
informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan
bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif
situasi.
Diktum KETIGA
Keputusan Menpan RB atau KepmenpanRB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Passing
Grade atau Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021 menyatakan bahwa SKD sebagaimana dimaksud
pada DIKTUM PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.
Diktum KEEMPAT
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau
Keputusan Menpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran
2021, menyatakan bahwa Durasi waktu pelaksanaan SKD sebagaimana dimaksud pada
DIKTUM KETIGA dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra
yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
Diktum KELIMA
Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun
Anggaran 2021, menyatakan bahwa SKD bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada
DIKTUM KEEMPAT dilaksanakan dalam durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit.
Dalam Diktum
KEENAM Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS
Tahun Anggaran 2021, ditegaskan bahwa Jumlah soal keseluruhan SKD sebagaimana
dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah 110 (seratus sepuluh) soal, dengan rincian:
a) TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal; b) TIU terdiri dari 35 (tiga
puluh lima) butir soal; dan c) TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir
soal.
Selanjutnya
KETUJUH Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang
Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Pembobotan
nilai untuk materi soal SKD sebagaimana tersebut pada DIKTUM PERTAMA yaitu: a)
untuk materi soal TiU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah
atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan b. untuk materi soal TKP, bobot
jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima),
serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Dalam diktum
KEDELAPAN Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Passing Grade atau Nilai
Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, dinyatakan bahwa Nilai kumulatif
paling tinggi untuk SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah 550
(lima ratus lima puluh), dengan rincian: a) 150 (seratus lima puluh) untuk TWK;
b. 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan c. 225 (dua ratus dua puluh
lima) untuk TKP.
Diktum KESEMBILAN
KepmenpanRB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun
Anggaran 2021, menyatakan bahwa Nilai ambang batas SKD sebagaimana dimaksud
pada DIKTUM PERTAMA adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap
peserta seleksi.
Diktum KESEPULUH,
Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai
Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Penetapan nilai
ambang batas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEMBILAN yaitu: a) 65 (enam
puluh lima) untuk TWK; b) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan c) 166 (seratus
enam puluh enam) untuk TKP.
Diktum KESEBELAS
Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai
Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menegaskan bahwa Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEPULUH, dikecualikan bagi peserta yang
mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus: a) putra/putri lulusan terbaik
berpredikat "dengan pujian" cumlaude; b) Diaspora; c) penyandang
disabilitas; dan d. putra/putri Papua dan Papua Barat.
Diktum KEDUA
BELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai
Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021 menyatakan bahwa Penetapan nilai
ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus
putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude sebagaimana
dimaksud pada DIKTUM KESEBELAS yaitu: a) Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
(tiga ratus sebelas); dan b) Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
Diktum KETIGA
BELAS: Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan
kebutuhan khusus Diaspora sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEBELAS yaitu: a)
Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan b) Nilai TIU
paling rendah 85 (delapan puluh lima).
Diktum KEEMPAT
BELAS, Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan
kebutuhan khusus penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM
KESEBELAS yaitu: a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan
puluh enam); dan b. Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
Diktum KELIMA BELAS
KepmenpanRB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun
Anggaran 2021 menyatakan bahwa Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang
mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEBELAS yaitu: a. Nilai kumulatif SKD paling
rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan b. Nilai TIU paling rendah 60
(enam puluh).
Diktum KEENAM
BELAS: Nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEPULUH diberikan
pengecualian untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum
sebagaimana terlampir pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETUJUH
BELAS KepmenpanRB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Passing Grade atau Nilai Ambang
Batas Kelulusan SKD CPNS Tahun Anggaran 2021 menyatakan bahwa Penetapan nilai
ambang batas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM BELAS bagi peserta yang
mendaftar pada jabatan-jabatan sebagaimana terlampir pada Lampiran I yaitu: a.
Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan b. Nilai TIU
paling rendah 80 (delapan puluh).
Diktum KEDELAPAN
BELAS Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM
BELAS bagi peserta yang mendaftar pada jabatan-jabatan sebagaimana terlampir
pada Lampiran II yaitu: a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus
delapan puluh enam); dan b. Nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).
Diktum KESEMBILAN
BELAS: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan download Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS (CPNS) Tahun Anggaran 2021 melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download
Keputusan MenpanRB atau KepmenpanRB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang
Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS (CPNS) Tahun Anggaran 2021:
Demikian
informasi tentang Passing Grade SKD CPNS
Tahun 2021 berdasarkan Kepmenpanrb Nomor 1023 Tahun 2021. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "PASSING GRADE SKD CPNS TAHUN 2021 (KEPMENPANRB NOMOR 1023 TAHUN 2021)"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!