RINCIAN FORMASI DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN CPNS DAN PPPK PROVINSI BANTEN TAHUN 2021
Sahabat sdnsobang1.com - Rincian Formasi dan Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK Provinsi Banten Tahun 2021. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 596 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2021, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rincian Formasi
CPNS dan PPPK Provinsi Banten Tahun 2021. Jumlah Alokasi formasi sebanyak 925
dengan rincian: a) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 29 formasi; b)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sebanyak 896 formasi.
Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir,
informasi lebih lanjut dapat dilihat dilaman https://bantenprov.go.id dan
https://bkd.bantenprov.go.id
Dalam pengumuman
tentang Rincian Formasi Dan Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK Provinsi
Banten Tahun 2021, dinyatakan bahwa Persyaratan Umum Pendaftaran Pegawai ASN
(CPNS dan PPPK GURU) Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 27 Tahun 2021
A. Warga Negara
Indonesia;
B. Tidak pernah
dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidanadengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
C. Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta;
D. Tidak menjadi
anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
E. Sehat jasmani
dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Kemudian dalam pengumuman tentang Rincian Formasi Dan
Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK Provinsi Banten Tahun 2021, juga
dinyatakan bahwa Persyaratan Khusus Pendaftaran PegawaI ASN, sebagai berikut.
A. Calon Pegawai
Negeri Sipil (Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021)
1. Usia paling
rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun
pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi
pendidikan dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter
spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling
tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
2. Tidak
berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Memiliki kualifikasi
pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan:
a) Pelamar dengan
lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi
dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga
Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang
dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
b) Pelamar dengan
lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan
oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
c) Pelamar dengan
lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi
dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi
Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan
tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Jika tanggal kelulusan dalam masa
jeda akreditasi, menggunakan akreditasi yang berlaku sebelumnya; dan
d) Pelamar dengan
kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat harus memiliki ijazah
sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan/atau Kementerian Agama.
4. Bagi pelamar
formasi Dokter dalam pengunggahan Ijazah cukup mengunggah Ijazah S1 (dalam
aplikasi tertera pilihan S2/spesialis).
5. Pelamar yang
melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat
Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai Jabatan
yang dilamar.
a) STR
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
b) STR harus
masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku
yang tertulis pada STR.
c) STR diunggah
pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR.
6. Daftar jenis
Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur
dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 980 Tahun 2021 yang dapat dilihat pada laman
https://bkd.bantenprov.go.id
7. Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK), dengan persyaratan nilai: Pendidikan D-IV, S.1,
Profesi, S.2 minimal = 2,00 pada skala 1 s.d. 4 8. Lulusan pendidikan D-IV
(Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan
S.1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali padakualifikasi pendidikan yang
dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring. Contoh: S-1 Teknologi Hasil
Perikanan / D-IV Teknologi Hasil Perikanan.
9. Bagi
penyandang disabilitas yang mendaftar formasi khusus disabilitas dan formasi
umum, wajib melampirkan:
a) Surat
keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis
dan derajat kedisabilitasannya; dan
b) Menyampaikan
link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan
aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
B. Persyaratan
Khusus PPPK pada Jabatan Fungsional (JF) Guru (Berdasarkan Permenpan RB Nomor
28 Tahun 2021)
1. Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai PPPK;
2. Pelamar yang
dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri
atas:
a) THK-II;
b) Guru non-ASN
yang terdaftar di Dapodik;
c) Guru Swasta
yang terdaftar di Dapodik; dan
d) Lulusan PPG.
3. Pelamar harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) usia paling
rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun
pada saat pendaftaran; dan
b) memiliki
sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling
rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
4. Pelamar yang
berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan
PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris
Ahli Pertama.
5. Pelamar yang
berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan
PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan Ahli
Pertama.
6. Pelamar yang
berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan
PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama.
7. Pelaksanaan
pengadaan PPPK JF guru pada Tahun 2021 dilakukan secara nasional oleh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Tata Cara
Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Provinsi Banten tahun 2021
A. Pengumuman dan
Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2021 dapat dilihat
pada website https://sscasn.bkn.go.id/; https://bantenprov.go.id/ dan
https://bkd.bantenprov.go.id/
B. Seleksi
administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman
https://sscasn.bkn.go.id/
Dokumen yang
harus diunggah dalam Seleksi CPNS dan PPPK Provinsi Banten tahun 2021. Setiap
dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas
dengan cara di scan kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/
dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada
aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:
1. Kartu Tanda
Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan
yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
2. Surat lamaran
ditulis tangan menggunakan tinta hitam bermeterai Rp. 10.000 dan ditandatangani
pelamar, ditujukan kepada Gubernur Banten cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Banten di Serang, (format dapat diunduh pada laman
https://bkd.bantenprov.go.id)
3. Ijazah asli
sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan
Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan profesi
b. Pendidikan
Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis
c. Jika terjadi
perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda
dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan
surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
4. Transkrip
Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan
Profesi: melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan profesi
b. Pendidikan
Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S.1, Profesi, dan Spesialis.
5. STR bagi
tenaga kesehatan sesuai dengan keahliannya
6. Pas foto close
up terbaru berwarna, tampak depan berlatar belakang merah.
7. Dokumen
pendukung lainnya (sertifikat tertentu, surat pernyataan bersedia mengabdi
minimal 10 tahun, persyaratan formasi khusus disabilitas, akreditasi program
studi dan/atau perguruan tinggi, pengalaman kerja) diunggah pada
https://sscasn.bkn.go.id/
Masa Sanggah
A. Pelamar yang
keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan
paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Sanggahan
diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
B. Panitia
seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan
oleh pelamar.
C. Panitia
seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan
berasal dari pelamar.
D. Dalam hal
alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil
seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu
pengajuan sanggah.
Selengkapnya
silahkan download Pengumuman Rincian Formasi dan Persyaratan Pendaftaran CPNS
dan PPPK Provinsi Banten Tahun 2021 dan Contoh Format lamaran dan pernyataan
tidak pindah silahkan unduh di bawah ini:
1. Pengumuman CASN Provinsi Banten Tahun 2021
2. Contoh atau Format Lamaran CPNS
3. Surat Keterangan Tidak Pindah CPNS
4. Surat Keterangan Tidak Pindah PPPK
Demikian
informasi tentang Pengumuman Rincian Formasi dan Persyaratan Pendaftaran CPNS
dan PPPK Provinsi Banten Tahun 2021 dan Contoh Format lamaran dan pernyataan
tidak pindah CPNS dan PPPK Banten 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Posting Komentar untuk "RINCIAN FORMASI DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN CPNS DAN PPPK PROVINSI BANTEN TAHUN 2021"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!