SE BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi CASN - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

SE BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi CASN

 

Sahabat sdnsobang1.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merillis Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi CASN pada tanggal 13 Agustus 2021. Melalui laman resmi BKN.

 

SE BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi CASN

Berikut selengkapnya isi SE BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi CASN, di bawah ini: 

Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini yaitu:

a.    untuk menjadi pedoman pada saat pendaftaran sebagai persyaratan administrasi, dalam pelaksanaan seleksi administrasi, pemeriksaan kelengkapan, pengusulan, dan penetapan NIP maupun NI PPPK proses rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara;

 

b.    untuk memastikan standar penggunaan meterai dalam dokumen yang digunakan sebagai persyaratan administrasi.

 

 

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini yaitu penggunaan meterai pada dokumen yang dipersyaratkan dalam proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

 

Isi Surat Edaran:

a.    Berkenaan dengan dilaksanakannya proses Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, dapat kami sampaikan hal- hal sebagai berikut: 

1)    Dalam Pasal 1 angka 4, Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) huruf a, dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, antara lain ditentukan bahwa:

a)    Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

b)    Bea Meterai dikenakan atas:

(1)  dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan

(2)  dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

c)    Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud pada huruf a) angka (1), meliputi surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.

d)    Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap dokumen.

 

2)    Dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021 ditentukan bahwa pembayaran bea meterai berupa meterai tempel atau meterai dalam bentuk lain yaitu meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan.

 

3)    Dalam  romawi VI huruf A angka 2 huruf b, angka 4 huruf b, dan angka 5 huruf b Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, antara lain ditentukan bahwa pada proses pengadaan Pegawai Negeri Sipil mensyaratkan dokumen yang harus disertai meterai yang digunakan pada saat pendaftaran, persyaratan administrasi, pemeriksaan kelengkapan, pengusulan, dan penetapan NIP.

 

4)    Dalam Pasal 25 huruf b dan Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28 ayat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, antara lain ditentukan bahwa pada proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mensyaratkan dokumen yang harus disertai meterai yang digunakan pada saat pendaftaran, persyaratan administrasi, pemeriksaan kelengkapan, pengusulan, dan penetapan NIP.

 

b.    Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

1)    Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya, serta memiliki bentuk dan ciri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada setiap dokumen dalam Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang dipersyaratkan untuk dilengkapi meterai. Dalam hal peserta Seleksi menggunakan meterai dalam bentuk lain pada dokumen yang dipersyaratkan, maka dokumen tersebut dikategorikan Memenuhi Syarat (MS) sepanjang bentuk meterai yang digunakan memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan mengenai bea meterai. 

 

2)    Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

 

3)    Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik pada proses seleksi administrasi maupun pada saat pemberkasan, pengusulan, dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

 

Untuk lebih jelasnya admin tampilkan SE BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi CASN, berikut dibawah ini:

 

Bagi sahabat yang membutuhkan SE BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi CASN, silahkan download/unduh melalui tautan link dibawah ini:


Demikian artikel kali ini terkait informasi Surat Edaran BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi CASN. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah bekrunjung.


Posting Komentar untuk "SE BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi CASN"