SE BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi CASN
Sahabat sdnsobang1.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merillis Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi CASN pada tanggal 13 Agustus 2021. Melalui laman resmi BKN.
Berikut selengkapnya isi SE BKN Nomor 9 Tahun 2021
Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi CASN, di bawah ini:
Maksud
dan Tujuan Surat Edaran ini yaitu:
a.
untuk menjadi pedoman pada saat pendaftaran sebagai
persyaratan administrasi, dalam pelaksanaan seleksi administrasi, pemeriksaan kelengkapan,
pengusulan, dan penetapan NIP maupun NI PPPK proses rekrutmen calon Aparatur
Sipil Negara;
b.
untuk memastikan standar penggunaan meterai dalam
dokumen yang digunakan sebagai persyaratan administrasi.
Ruang
Lingkup
Ruang lingkup
Surat Edaran ini yaitu penggunaan meterai pada dokumen yang dipersyaratkan
dalam proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
Isi
Surat Edaran:
a. Berkenaan dengan dilaksanakannya proses Seleksi Calon
Aparatur Sipil Negara, dapat kami sampaikan hal- hal sebagai berikut:
1)
Dalam Pasal 1 angka 4, Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat
(2) huruf a, dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai,
antara lain ditentukan bahwa:
a)
Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik,
atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar
pajak atas dokumen.
b)
Bea Meterai dikenakan atas:
(1)
dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai
suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
(2)
dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
c)
Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud pada
huruf a) angka (1), meliputi surat perjanjian, surat keterangan, surat
pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
d)
Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap
dokumen.
2)
Dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 4/PMK.03/2021 ditentukan bahwa pembayaran bea meterai berupa meterai
tempel atau meterai dalam bentuk lain yaitu meterai teraan, meterai
komputerisasi, dan meterai percetakan.
3)
Dalam romawi VI
huruf A angka 2 huruf b, angka 4 huruf b, dan angka 5 huruf b Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai
Negeri Sipil, antara lain ditentukan bahwa pada proses pengadaan Pegawai Negeri
Sipil mensyaratkan dokumen yang harus disertai meterai yang digunakan pada saat
pendaftaran, persyaratan administrasi, pemeriksaan kelengkapan, pengusulan, dan
penetapan NIP.
4)
Dalam Pasal 25 huruf b dan Pasal 27 ayat (2), dan
Pasal 28 ayat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, antara
lain ditentukan bahwa pada proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja mensyaratkan dokumen yang harus disertai meterai yang digunakan
pada saat pendaftaran, persyaratan administrasi, pemeriksaan kelengkapan,
pengusulan, dan penetapan NIP.
b. Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1) Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya, serta memiliki bentuk dan ciri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada setiap dokumen dalam Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang dipersyaratkan untuk dilengkapi meterai. Dalam hal peserta Seleksi menggunakan meterai dalam bentuk lain pada dokumen yang dipersyaratkan, maka dokumen tersebut dikategorikan Memenuhi Syarat (MS) sepanjang bentuk meterai yang digunakan memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan mengenai bea meterai.
2)
Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak
diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang
lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau
hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
3)
Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai yang sudah
pernah digunakan pada dokumen lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang
bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik pada
proses seleksi administrasi maupun pada saat pemberkasan, pengusulan, dan
penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Untuk lebih
jelasnya admin tampilkan SE BKN Nomor 9
Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi CASN, berikut
dibawah ini:
Bagi sahabat
yang membutuhkan SE BKN Nomor 9 Tahun
2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi CASN, silahkan
download/unduh melalui tautan link dibawah ini:
Demikian artikel
kali ini terkait informasi Surat Edaran
BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi CASN.
Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah bekrunjung.
Posting Komentar untuk "SE BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi CASN"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!