Solusi Tempat Ujian Kompetensi (TUK) Tidak Muncul/Ditemukan ASN PPPK Guru 2021
Sahabat sdnsobang1.com – Sebelumnya admin telah berbagi artikel terkait Cara Mengetahui TUK Tempat Ujian Kompetensi PPPK Guru 2021. Kali ini admin melanjutkan postingan masih terkait PPPK Guru 2021 yaitu terkait Solusi Tempat Ujian (TUK) tidak ditemukan/muncul pada laman cek TUK Tempat Ujian Kompetensi PPPK Guru 2021 di http://118.98.166.67/pelamar_p3k/.
Pelamar seleksi PPPK guru yang
telah lulus seleksi administrasi dapat mengikuti seleksi kompetensi sesuai
dengan jadwal dan tempat yang telah ditetapkan pada pengumuman. Seleksi
kompetensi dilaksanakan dalam 3 (tiga) kali kesempatan sebagai berikut:
a) Seleksi Kompetensi I.
Seleksi kompetensi I diperuntukkan
bagi THK-II sesuai dengan pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara
(BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah
kewenangan pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota dan terdaftar di
Dapodik. Pelamar seleksi kompetensi I wajib untuk memilih formasi di sekolah
tempat pelamar mengajar saat ini, yang sesuai dengan kualifikasi akademik/
sertifikat pendidik. Apabila tidak tersedia formasi yang sesuai di sekolahnya,
pelamar diarahkan untuk memilih formasi yang sesuai pada sekolah lain dalam
satu daerah sesuai dengan kewenangan pengelolaan pendidikan:
b) Seleksi Kompetensi II.
Seleksi kompetensi II diperuntukkan
bagi:
1) Pelamar yang tidak lulus pada
seleksi kompetensi I;
2) Guru non-ASN yang masih aktif
mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
3) Lulusan Pendidikan Profesi Guru
yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbudristek.
Pelamar yang tidak lulus pada
seleksi kompetensi I sebagaimana dimaksud angka 1) memilih ulang formasi.
Sedangkan, Guru non-ASN sebagaimana dimaksud angka 2) dan Lulusan Pendidikan
Profesi Guru angka 3) memilih formasi yang masih belum terisi untuk pertama
kali. Bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru sebagaimana dimaksud angka 3)
memilih formasi sesuai dengan domisili pelamar dan pelamar lain memilih formasi
dalam satu daerah kewenangan pengelolaan pendidikan serta sesuai dengan
kualifikasi akademik/sertifikat pendidik; c. Seleksi Komptensi III. Seleksi
kompetensi III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut: 1)
Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II; 2) Guru
non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II;
3) Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi
II; dan 4) Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II. Pelamar tersebut
diatas dapat mengikuti seleksi kompetensi III dengan melakukan pemilihan formasi
ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia
formasinya. Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah
Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi
II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar. Dalam
rangka pemenuhan formasi PPPK untuk JF Guru, pelamar yang tidak lulus seleksi
kompetensi III akan mengisi formasi yang belum terpenuhi dengan ketentuan
sebagai berikut: 1) Memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik. 2)
Jabatan yang akan diisi adalah jabatan yang kosong pada bentuk satuan
pendidikan lain yang sama dengan jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang
dipilih pelamar pada Seleksi Kompetensi III. 3) Bentuk satuan pendidikan yang akan
diisi berada dalam satu wilayah kewenangan penyelenggaraan pendidikan.
Penentuan sekolah yang akan diisi kekosongannya berdasarkan: 1) Peringkat mutu
satuan pendidikan. 2) Jarak dengan sekolah yang dipilih pelamar pada Seleksi
Kompetensi III. 3) Ketentuan lain yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara
Seleksi berdasarkan peta kebutuhan guru.
Jadi sudah jelas bahwa, Seleksi
kompetensi I diperuntukkan bagi THK-II sesuai dengan pangkalan data (database)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah
negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota dan
terdaftar di Dapodik. Pelamar seleksi kompetensi I wajib untuk memilih formasi
di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, yang sesuai dengan kualifikasi
akademik/ sertifikat pendidik. Apabila tidak tersedia formasi yang sesuai di
sekolahnya, pelamar diarahkan untuk memilih formasi yang sesuai pada sekolah
lain dalam satu daerah sesuai dengan kewenangan pengelolaan pendidikan.
Periksa kembali kartu ujian
sahabat, apakah kriteria ketika melamar sudah sesuai dengan tahapan/syarat
seleksi kompetensi Tahap I atau seleksi kompetensi tahap II.
Agar lebih jelasnya, admin tampilkan Surat Pengumuman Kemendikbudristek Nomor: 5001/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kpmpetensi Tahap I guru ASN-PPPK Tahun 2021 dibawah ini:
Jadi terjawab sudah bahwa untuk
kriteria yang selain dibawah ini kemungkinan Tempat Ujian Kompetensi (TUK)
belum muncul.
1.
Peserta
yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 beserta lokasi dan waktu
pelaksanaan diumumkan pada tanggal 9 September 2021 pada laman
https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN
masing-masing peserta.
2.
Peserta
yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 1,
dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 yang disebabkan
antara lain:
a.
Guru yang
mengajar di sekolah swasta;
b.
Lulusan
PPG;
c.
Peserta
yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi yang
linier di sekolah induk;
d.
Peserta
yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada formasi
kosong di sekolah lain.
Demikian artikel kali ini terkait Solusi
Tempat Ujian Kompetensi (TUK) Tidak Muncul/Ditemukan, semoga ada manfaatnya dan
terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Solusi Tempat Ujian Kompetensi (TUK) Tidak Muncul/Ditemukan ASN PPPK Guru 2021"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!