Solusi Tempat Ujian Kompetensi (TUK) Tidak Muncul/Ditemukan ASN PPPK Guru 2021 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Solusi Tempat Ujian Kompetensi (TUK) Tidak Muncul/Ditemukan ASN PPPK Guru 2021

 

Sahabat sdnsobang1.com – Sebelumnya admin telah berbagi artikel terkait Cara Mengetahui TUK Tempat Ujian Kompetensi PPPK Guru 2021. Kali ini admin melanjutkan postingan masih terkait PPPK Guru 2021 yaitu terkait Solusi Tempat Ujian (TUK) tidak ditemukan/muncul pada laman cek TUK Tempat Ujian Kompetensi PPPK Guru 2021 di http://118.98.166.67/pelamar_p3k/.

 

Solusi Tempat Ujian Kompetensi (TUK) Tidak Muncul/Ditemukan

Pelamar seleksi PPPK guru yang telah lulus seleksi administrasi dapat mengikuti seleksi kompetensi sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditetapkan pada pengumuman. Seleksi kompetensi dilaksanakan dalam 3 (tiga) kali kesempatan sebagai berikut:

a) Seleksi Kompetensi I.

Seleksi kompetensi I diperuntukkan bagi THK-II sesuai dengan pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota dan terdaftar di Dapodik. Pelamar seleksi kompetensi I wajib untuk memilih formasi di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, yang sesuai dengan kualifikasi akademik/ sertifikat pendidik. Apabila tidak tersedia formasi yang sesuai di sekolahnya, pelamar diarahkan untuk memilih formasi yang sesuai pada sekolah lain dalam satu daerah sesuai dengan kewenangan pengelolaan pendidikan:

b) Seleksi Kompetensi II.

Seleksi kompetensi II diperuntukkan bagi:

1) Pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi I;

2) Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

3) Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbudristek.

 

Pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi I sebagaimana dimaksud angka 1) memilih ulang formasi. Sedangkan, Guru non-ASN sebagaimana dimaksud angka 2) dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru angka 3) memilih formasi yang masih belum terisi untuk pertama kali. Bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru sebagaimana dimaksud angka 3) memilih formasi sesuai dengan domisili pelamar dan pelamar lain memilih formasi dalam satu daerah kewenangan pengelolaan pendidikan serta sesuai dengan kualifikasi akademik/sertifikat pendidik; c. Seleksi Komptensi III. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut: 1) Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II; 2) Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II; 3) Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan 4) Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II. Pelamar tersebut diatas dapat mengikuti seleksi kompetensi III dengan melakukan pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya. Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar. Dalam rangka pemenuhan formasi PPPK untuk JF Guru, pelamar yang tidak lulus seleksi kompetensi III akan mengisi formasi yang belum terpenuhi dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik. 2) Jabatan yang akan diisi adalah jabatan yang kosong pada bentuk satuan pendidikan lain yang sama dengan jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang dipilih pelamar pada Seleksi Kompetensi III. 3) Bentuk satuan pendidikan yang akan diisi berada dalam satu wilayah kewenangan penyelenggaraan pendidikan. Penentuan sekolah yang akan diisi kekosongannya berdasarkan: 1) Peringkat mutu satuan pendidikan. 2) Jarak dengan sekolah yang dipilih pelamar pada Seleksi Kompetensi III. 3) Ketentuan lain yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi berdasarkan peta kebutuhan guru.

 

Jadi sudah jelas bahwa, Seleksi kompetensi I diperuntukkan bagi THK-II sesuai dengan pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota dan terdaftar di Dapodik. Pelamar seleksi kompetensi I wajib untuk memilih formasi di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, yang sesuai dengan kualifikasi akademik/ sertifikat pendidik. Apabila tidak tersedia formasi yang sesuai di sekolahnya, pelamar diarahkan untuk memilih formasi yang sesuai pada sekolah lain dalam satu daerah sesuai dengan kewenangan pengelolaan pendidikan.

 

Periksa kembali kartu ujian sahabat, apakah kriteria ketika melamar sudah sesuai dengan tahapan/syarat seleksi kompetensi Tahap I atau seleksi kompetensi tahap II.

 

Agar lebih jelasnya, admin tampilkan Surat Pengumuman Kemendikbudristek Nomor: 5001/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kpmpetensi Tahap I guru ASN-PPPK Tahun 2021 dibawah ini:

 

Jadi terjawab sudah bahwa untuk kriteria yang selain dibawah ini kemungkinan Tempat Ujian Kompetensi (TUK) belum muncul.

1.       Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 9 September 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.

2.       Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 1, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 yang disebabkan antara lain:

a.       Guru yang mengajar di sekolah swasta;

b.       Lulusan PPG;

c.       Peserta yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi yang linier di sekolah induk;

d.       Peserta yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada formasi kosong di sekolah lain.

 

Demikian artikel kali ini terkait Solusi Tempat Ujian Kompetensi (TUK) Tidak Muncul/Ditemukan, semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.

 

 

Posting Komentar untuk "Solusi Tempat Ujian Kompetensi (TUK) Tidak Muncul/Ditemukan ASN PPPK Guru 2021"