SYARAT AKREDITASI SEKOLAH DAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2022
Sahabat sdnsobang1.com – Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021, Bukti Kepesertaan Bpjs Ketenagakerjaan Menjadi Syarat Akreditasi Sekolah Dan Sertifikasi Guru. Mulai Tahun 2022, Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Syarat Akreditasi Sekolah dan Sertifikasi Guru hal dinyatakan “Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal”.
Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi telah menerbitkan SE atau Surat
Edaran Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan
Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan
Formal Dan Nonformal yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Pimpinan
Badan Penyeienggara/Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta, Kepala Satuan Pendidikan
Formal maupun Nonformal yang diselenggarakan Masyarakat, Pemimpin Perguruan
Tinggi Negeri, dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI.
Isi
Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan
Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan
Pendidikan Formal Dan Nonformal menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan
kepatuhan dan kepesertaan jaminan social ketenagakerjaan pada satuan pendidikan
formal dan nonformal perlu adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1.
Penyelenggara
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat
penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta
aktif BPJS Ketenagakerjaan.
2.
Penyelenggara
pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib
mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.
3.
Dalam
pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan
akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara
pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada angka 2.
4.
Dalam
proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik
dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan.
Selengkapnya silahkan baca Surat Edaran SE Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini:
Demikian
informasi tentang Syarat Akreditasi Sekolah Dan Sertifikasi Guru Tahun 2022 Surat
Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan Dan
Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan
Formal Dan Nonformal. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
lanjut aa
BalasHapus