SYARAT AKREDITASI SEKOLAH DAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2022 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

SYARAT AKREDITASI SEKOLAH DAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2022

 

Sahabat sdnsobang1.com – Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021, Bukti Kepesertaan Bpjs Ketenagakerjaan Menjadi Syarat Akreditasi Sekolah Dan Sertifikasi Guru. Mulai Tahun 2022, Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Syarat Akreditasi Sekolah dan Sertifikasi Guru hal dinyatakan “Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal”.

 

SYARAT AKREDITASI SEKOLAH DAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2022

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi telah menerbitkan SE atau Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Pimpinan Badan Penyeienggara/Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta, Kepala Satuan Pendidikan Formal maupun Nonformal yang diselenggarakan Masyarakat, Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI.

 

Isi Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan jaminan social ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1.    Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

2.    Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.

3.    Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 2.

4.    Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Selengkapnya silahkan baca Surat Edaran SE Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini: 

 

Demikian informasi tentang Syarat Akreditasi Sekolah Dan Sertifikasi Guru Tahun 2022 Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.

 

1 komentar untuk "SYARAT AKREDITASI SEKOLAH DAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2022"