Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru
Sahabat sdnsobang1.com – Download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru merupakan pengganti atas Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
PPG
bertujuan untuk pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peserta
PPG terdiri atas calon Guru yang akan mengajar pada satuan pendidikan dan guru
tertentu. Adapun yang dimaksud guru tertentu adalah a) Guru penggerak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat
Pendidik; b) Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru
namun belum memiliki Sertifikat Pendidik; c) Guru yang terdaftar dalam data
pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan
belum memiliki Sertifikat Pendidik, d) Guru yang berasal dari peralihan jabatan
fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau e) Guru yang
telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik
yang berbeda.
Persayratan
Peserta PPG khusus calon Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan (PPG
Prajabatan) adalah sebagai berikut: a) warga Negara Indonesia; b) sehat jasmani
dan rohani; c) memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan; d)
memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol); e)
tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan; f) belum memiliki
Sertifikat Pendidik; dan g) bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya.
Beradasarkan
Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru,
persyaratan Peserta PPG dari guru tertentu atau guru yang sudah menjabat (PPG
Daljab) adala sebagai berikut: a) warga Negara Indonesia; b) sehat jasmani dan
rohani; c) memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan; d)
mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; e) belum mencapai batas usia pensiun
Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f) bebas
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
PPG
dilaksanakan oleh LPTK melalui Program Studi PPG. LPTK dapat bekerja sama
dengan perguruan tinggi lain. Program Studi PPG sesuai dengan rumpun ilmu
terapan pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri.
PPG
diselenggarakan melalui tahapan sebagai berikut: a) penerimaan calon peserta
PPG; b) pembelajaran PPG; dan c) uji kompetensi peserta PPG.
Penerimaan
calon peserta PPG dilaksanakan melalui seleksi nasional yang diselenggarakan
oleh Kementerian. Seleksi nasional terdiri atas: a) seleksi administratif; b)
tes tertulis; dan c) wawancara. Seleksi nasional paling sedikit
mempertimbangkan penguasaan substansi bidang ilmu; dan motivasi untuk menjadi
Guru. Tes tertulis dan wawancara dikecualikan bagi Guru tertentu (PPG Daljab)
Pembelajaran
PPG menggunakan kurikulum yang disusun dan dikembangkan oleh LPTK dengan
berpedoman pada capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum, LPTK dapat
bekerja sama dengan: a) organisasi profesi Guru; b) kementerian/lembaga;
dan/atau; c) dunia usaha atau dunia industri.
Pembelajaran
PPG minimal 36 (tiga puluh enam) Satuan Kredit Semester dengan masa tempuh
kurikulum 2 (dua) semester. Pembelajaran PPG dilaksanakan dengan cara: a)
luring; b) daring; atau c) bauran.
Pembelajaran
PPG terdiri atas: a) kelompok mata kuliah inti; b) kelompok mata kuliah
selektif; dan c) kelompok mata kuliah elektif. Kelompok mata kuliah merupakan
kelompok mata kuliah yang wajib ditempuh oleh peserta PPG. Kelompok mata kuliah
selektif merupakan kelompok mata kuliah yang dipilih oleh peserta PPG dari
sejumlah pilihan yang disediakan oleh Kementerian. Kelompok mata kuliah elektif
merupakan mata kuliah yang dipilih oleh peserta PPG dari sejumlah pilihan yang
disediakan oleh LPTK.
Kelompok
mata kuliah inti memuat mata kuliah praktik pengalaman lapangan. Praktik
pengalaman lapangan dilaksanakan di Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh
masing-masing LPTK.
Pembelajaran
PPG bagi peserta PPG yang berasal dari Guru penggerak dan Guru yang telah
menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru dilaksanakan dengan
ketentuan: a) diberikan setara dengan 36 (tiga puluh enam) Satuan Kredit
Semester dengan masa tempuh kurikulum 2 (dua) semester; dan b) tidak menempuh
pembelajaran.
Pembelajaran
PPG bagi peserta PPG yang berasal dari Guru yang terdaftar dalam data pokok
pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum
memiliki Sertifikat Pendidik, Guru yang berasal dari peralihan jabatan
fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan Guru yang telah
memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik pada
Program Studi PPG yang berbeda dilaksanakan dengan ketentuan: a) diberikan
setara dengan 27 (dua puluh tujuh) Satuan Kredit Semester; dan b) memenuhi 9
(sembilan) Satuan Kredit Semester melalui penugasan terstruktur dan
pembelajaran mandiri.
Uji
kompetensi peserta PPG dilaksanakan setelah pembelajaran PPG. Uji kompetensi
bertujuan untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan. Uji
kompetensi terdiri atas: a) ujian tertulis; dan b) ujian kinerja. Uji
kompetensi diselenggarakan oleh Kementerian.
Peserta
PPG yang dinyatakan lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik yang
diterbitkan oleh LPTK. Peserta PPG yang belum lulus uji kompetensi dapat
kembali mengikuti uji kompetensi sebelum masa studi PPG berakhir.
Penyelenggaraan
PPG dilaksanakan berdasarkan pedoman penyelenggaraan PPG yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal. Adapun Sumber daya manusia pada PPG terdiri atas dosen dan
tenaga kependidikan. Dalam melaksanakan tugas, dosen dibantu oleh Guru pamong.
Guru pamong merupakan Guru yang bertugas untuk mendampingi, membimbing, dan
mengevaluasi peserta PPG dalam melaksanakan praktik pengalaman lapangan di
Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh LPTK.
Guru
pamong harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berkualifikasi akademik
paling rendah sarjana atau sarjana terapan; b) memiliki Sertifikat Pendidik;
dan c) memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 5 (lima) tahun.
Guru
pamong diutamakan Guru yang bersertifikat Guru penggerak. Dalam melaksanakan
tugas, dosen dapat dibantu oleh Instruktur. Instruktur bertugas mengajar dan
memberi pelatihan, serta pembimbingan pada materi pembelajaran praktik tertentu
dalam suatu unit pembelajaran di bawah koordinasi dosen di LPTK. Instruktur
diutamakan Guru yang bersertifikat Guru penggerak atau praktisi dari dunia
usaha dan dunia industri. Instruktur harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut: a) berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan;
dan b) memiliki kompetensi, pengalaman kerja, dan/atau pengalaman mengajar yang
sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diajarkan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi
Guru. Link download Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang
Pendidikan Profesi Guru. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah
berkunjung.
Posting Komentar untuk "Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!