Pemberitahuan Cut Off Penggunaan Sistem Pengangkatan KSPS
Sahabat sdnsobang1.com – Pemberitahuan Cut Off Penggunaan Sistem Pengangkatan KSPS. Batas Akhir Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (Pendamping Satuan Pendidikan) dari Guru Penggerak melalui sistem pengangkatan KSPS paling Lambat Tanggal 20 Mei 2025
Penyataan tersebut tersirat
dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, Dan
Pendidikan Guru Nomor: 0516/B.B3/GT.03.00/2025 tentang Pemberitahuan Cut Off
Penggunaan Sistem Pengangkatan KSPS
Isi SE Dirjen GTKPG Nomor:
0516/B.B3/GT.03.00/2025 tentang Pemberitahuan Cut Off Penggunaan Sistem
Pengangkatan KSPS menyatakan berkenaan dengan rencana penerbitan regulasi baru
tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, bersama ini kami sampaikan
hal-hal yang perlu menjadi perhatian sebagai berikut:
1. kami mengimbau kepada
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk segera menyelesaikan seluruh
tahapan seleksi Kepala Sekolah yang saat ini sedang berlangsung melalui sistem
pengangkatan KSPS sampai dengan tahap finalisasi (upload SK Pengangkatan/Rotasi
Mutasi Kepala Sekolah).
2. Tahap finalisasi seleksi
ini diharapkan dapat diselesaikan paling lambat 20 Mei 2025 pukul 23.59 WIB.
3. Jika terdapat pertanyaan
atau kendala terkait cut off proses seleksi pengangkatan kepala sekolah silakan
tekan tombol 'Hubungi Kami' pada laman https://bit.ly/halamanbantuanKSPS
4. Layanan konsultasi daring
via media zoom terkait cut off proses seleksi pengangkatan kepala sekolah,
setiap hari Selasa, Pukul 10.00 s.d. 11.00 WIB melalui tautan berikut
https://bit.ly/layananregulasitakoladankinerja
Selanjutnya Kemendikdasmen
akan menerapkan sistem baru dengan tidak mempersyatkan Sertifikat Guru
Penggerak. Kebijakan baru ini menetapkan
bahwa calon kepala sekolah harus berijazah minimal S1, memiliki sertifikat pendidikan
dan telah lulus dalam mengikuti pelatihan khusus Calon Kepala Sekolah (CKS),
bukan melalui jalur Guru Penggerak seperti sebelumnya.
Apakah yang sudah guru
penggerak dapat menjadi Kepala Sekolah? Tentu dapat apabila mengikuti sistem
baru, yakni lulus atau memiliki sertifikat pelatihan CKS. Dalam sistem baru,
Dinas Pendidikan berperan dalam memetakan kebutuhan kepala sekolah berdasarkan
data dan proyeksi selama empat tahun, diperinci setiap tahun. Calon kepala
sekolah kini hanya perlu memenuhi dua syarat utama: memiliki sertifikat
pelatihan CKS dan surat keterangan bebas narkoba.
Setelah berkas lengkap,
Dinas Pendidikan akan menyampaikan dokumen ke Tim Pertimbangan yang bertugas
memverifikasi dan memberikan rekomendasi kelayakan calon.
Tim Pertimbangan akan
menyusun berita acara dan menyerahkannya kembali kepada Dinas Pendidikan, untuk
diteruskan ke pejabat pembuat kebijakan (PPK) di daerah, seperti Bupati atau
Wali Kota. Selanjutnya PPK kemudian menetapkan keputusan penugasan calon kepala
sekolah sesuai usulan dan hasil pertimbangan yang telah dilakukan.
Bagi guru yang berstatus
P3K, penugasan disesuaikan dengan perjanjian kerja yang berlaku. Semua proses
ini dilakukan tanpa lagi menyertakan sertifikat Guru Penggerak.
Setelah diangkat, kepala
sekolah baru diwajibkan mengikuti pelatihan lanjutan dan bergabung dalam
komunitas belajar guna mendalami kompetensi kepemimpinannya.
Program pelatihan ini
terdiri dari dua jenis: Diklat Kepemimpinan Sekolah untuk calon kepala sekolah
dan Diklat Pendampingan Sekolah untuk calon pengawas sekolah. Diklat tersebut
disusun oleh Direktorat GTK dan dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT)
di daerah masing-masing.
Link download SE DirjenGTKPG Nomor: 0516/B.B3/GT.03.00/2025 tentang Pemberitahuan Cut Off Penggunaan Sistem Pengangkatan KSPS
Demikian informasi tentang
Batas Akhir Pengangkatan Kepala Sekolah dari Guru Penggerak Paling Lambat
Tanggal 20 Mei 2025. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Pemberitahuan Cut Off Penggunaan Sistem Pengangkatan KSPS"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!