DAFTAR SMP SMA PELAKSANA MATA PELAJARAN INFORMATIKA TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Kemendikbud telah merilis Daftar SMP
SMA yang dipersiapkan
sebagai Pelaksana (yang akan menerapkan) Mata Pelajaran Informatika
Tahun Pelajaran 2019/2020 melalui
Surat Edaran Dirjen
Dikdasmen Nomor:
5901/D/KR/2019 Tentang Kesiapan
Sekolah Menengah Pertama
Dan Sekolah Menengah Atas
Dalam Menerapkan Informatika
Sebagai Mata Pelajaran Pada Tahun
Pelajaran 2019/2020.
Berdasarkan
Surat tentang Kesiapan
SMP dan SMA
dalam Menerapkan Informatika Sebagai
Mata Pelajaran Pada
Tahun Pelajaran 2019/2020, dinyatakan bahwa
SMP dan SMA
yang dapat melaksanakan
informatika sebagai mata pelajaran
pada tahun pelajaran
2019/2020 memenuhi kriteria berikut:
a.
Sekolah memiliki
guru dengan kompetensi
dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan.
b.
Sekolah memiliki
sarana dan prasarana sesuai ketentuan.
Berikut
ini Kualifikasi dan
Kompetensi Guru mata
pelajaran Informatika.
Ketentuan guru mata pelajaran Informatika
ditandai dengan kepemilikan sertifikat pendidik
guru informatika dengan
kualifikasi akademik sebagai berikut:
1.
Lulusan Program
Sarjana Kependidikan terkait komputasi; atau
2.
Lulusan Program
Sarjana Nonkependidikan terkait
komputasi yang memenuhi
persyaratan sebagai guru. Program
studi rumpun komputasi
terdiri atas ilmu
komputer, sistem informasi, informatika,
teknik komputer, teknologi
informasi, dan manajemen informatika,
atau yang ditetapkan oleh pemerintah. Guru
yang telah memiliki
sertifikat pendidik Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK),
Keterampilan Komputer dan
Pengelolaan Informasi (KKPI),
Teknik Komputer Jaringan (TKJ), atau Multimedia (MM), dan yang selama mi
mengampu Bimbingan TIK
dapat mengampu informatika dengan syarat memilild kualikasi
akademik sebagaimana disebut di atas. Guru tersebut wajib meningkatkan
kompetensi sebagai guru informatika.
Berikut ini sarana dan prasana bagi sekolah
(SMP/SMA) pelaksana mata pelajaran
Informatika. Sarana dan
prasarana yang wajib
disediakan oleh sekolah untuk
menyelenggarakan mata pelajaran
Informatika sebagai berikut:
1.
komputer (PC, laptop,
tablet atau piranti yang lebih sederhana);
2.
Jaringan lokal;
3.
Aplikasi perkantoran;
dan
4.
Aplikasi pendukung
sesuai dengan kebutuhan, misalnya aplikasi untuk belajar pemrograman.
5.
Dokumen tata
kelola dan rencana
strategis sistem teknologi
dan informasi sekolah.
Selain
ketersediaan sarana dan
prasarana tersebut di
atas, sekolah disarankan
melengkapi dengan:
1.
Laboratorium komputer;
2.
Jaringan internet;
3.
Learning Management
System (LMS);
4.
Kit pendukung
praktikum mformatika; dan Sarana dan prasarana untuk pembelajaran informatika
yang dipakai oleh sekolah, guru, maupun
peserta didik harus
menggunakan perangkat lunak yang
legal (freeware atau berlisensi).
Dalam
Surat Edaran tentang
Kesiapan SMP dan
SMA dalam Menerapkan Informatika
Sebagai Mata Pelajaran
Pada Tahun Pelajaran 2019/2020, telah
dirilis daftar sekolah
yang diprediksi dapat
menjadi sekolah pelaksana mata
pelajaran Informatika. Terkait
Daftar SMP SMA yang
direkomendasi sebagai Pelaksana
Mata Pelajaran Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020
silahkan download melalui link di bawah ini.
Link
download Surat Edaran
Dirjendikdasmen tentang Kesiapan
SMP SMA Menerapkan mata pelajaran Informatika (disini)
Demikian
informasi tentang Daftar
SMP SMA yang
diprediksi sebagai Pelaksana Mata
Pelajaran Informatika Tahun
Pelajaran 2019/2020. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Baca Juga
SUMBER: ainamulyana.blogspot.com
Posting Komentar untuk "DAFTAR SMP SMA PELAKSANA MATA PELAJARAN INFORMATIKA TAHUN PELAJARAN 2019/2020"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!