PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TPG, TUNJANGAN DASUS DAN TPP GURU PNSD
Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud)
kembali mervisi Juknis Penyaluran
TPG, Tunjangan Dasus
dan TPP Guru
PNS Daerah tahun 2019/2020 dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 19
Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran
Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan
Khusus (Tunjangan Gurdasus),
dan Tambahan Penghasilan Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
Berdasarkan Pasal
2 Permendikbud Nomor
19 Tahun 2019
Tentang Juknis Penyaluran TPG,
Tunjangan Dasus dan
TPP Guru PNSD, Petunjuk teknis
(Juknis) penyaluran Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan Guru pegawai
negeri sipil daerah merupakan pedoman
bagi Kementerian dan
Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus,
dan Tambahan Penghasilan kepada
Guru pegawai negeri sipil daerah.
Adapun yang dimkasud
Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Guru PNSD) meliputi: a)
Guru; b) Guru
yang diberi tugas
sebagai kepala satuan pendidikan; c) Guru yang mendapat tugas tambahan; dan d)
Guru yang diangkat sebagai pengawas
satuan pendidikan. Ditegaskan
dalam Permendikbud Nomor 19
Tahun 2019 bahwa
Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan
tetap diberikan Tunjangan Profesi sampai dengan
ditetapkannya Peraturan Presiden
yang mengatur Tunjangan Profesi
pengawas satuan pendidikan.
Berikut ini
Kriteria Penerima Tunjangan
Profesi Guru (TPG)
tahun 2019/2020 berdasarkan Lampiran
Permendikbud Nomor 19
Tahun 2019
1. Guru CPNSD dan
PNSD penerima Tunjangan
Profesi memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. Berstatus
sebagai Guru PNSD
yang mengajar pada
satuan pendidikan yang tercatat
pada Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) di bawah
binaan Kementerian. Adapun
Tunjangan Profesi Guru pendidikan agama dibayarkan oleh
Kementerian Agama;
b. Aktif mengajar sebagai
Guru mata pelajaran/Guru kelas
atau aktif membimbing sebagai
Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan
komunikasi pada satuan
pendidikan, sesuai dengan
peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
c. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
d. Memiliki
Nomor Registrasi Guru
(NRG) yang
diterbitkan oleh Kementerian;
e. Memenuhi beban kerja
Guru PNSD sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f. Memiliki
nilai hasil penilaian
kinerja paling rendah
dengan sebutan “Baik”;
g. Mengajar di kelas
sesuai rasio Guru
dan siswa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
h. Guru yang diangkat
sebagai pengawas satuan pendidikan yang belum menerima
Tunjangan Profesi Pengawas
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. Pengecualian Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
a. Ketentuan
kriteria pemenuhan beban
kerja Guru PNSD sebagaimana dimaksud
pada angka 1
huruf e tidak
berlaku bagi Guru PNSD dengan
ketentuan sebagai berikut.
1) Guru PNSD yang
mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
dengan pola Pendidikan dan Pelatihan
(Diklat) dengan ketentuan
Diklat di dalam/luar negeri
dilaksanakan paling banyak 600
(enam ratus) jam atau
selama 3 (tiga)
bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat
pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang
relevan;
2) Guru PNSD yang
mengikuti program pertukaran Guru
PNSD dan/atau kemitraan, serta
mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina
kepegawaian dengan menyediakan
guru pengganti yang relevan;
dan/atau
3) Guru yang bertugas
di Daerah Khusus.
b. Guru Garis Depan
(GGD) yang diangkat
pada tahun 2017 atau
Guru PNSD yang
diangkat berdasarkan kepentingan nasional serta
merta mendapatkan Tunjangan Profesi
sampai dengan tahun 2019.
Untuk tahun selanjutnya
GGD berhak untuk mendapatkan
Tunjangan Profesi apabila
memenuhi kriteria persyaratan penerima Tunjangan Profesi.
Terkait Juknis
Penyaluran Tunjangan Khusus
(Tunjanga Guru Dasus) ditegaskan dalam Pasal 8 Permendikbud
Nomor 19 Tahun 2019 bahwa
1) Tunjangan
Khusus diberikan kepada
Guru pegawai negeri
sipil daerah yang melaksanakan
tugas di Daerah Khusus.
2) Guru pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus
sesuai dengan kriteria
penerima Tunjangan Khusus.
3) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
berdasarkan pada data:
a. desa sangat
tertinggal dari Kemendes PDTT; dan/atau b. Kementerian.
4) Data dari Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b merupakan:
a. desa yang
terkena bencana alam,
bencana sosial, atau daerah
yang berada dalam
keadaan darurat lain berdasarkan data dari kementerian/lembaga yang berwenang;
dan/atau
b. desa yang
tidak ditetapkan sebagai
desa sangat tertinggal oleh Kemendes
PDTT namun memiliki kondisi sebagai berikut:
1) akses transportasi sulit
dijangkau dan mahal
disebabkan oleh tidak tersedianya jalan
raya, tergantung pada jadwal
tertentu, tergantung pada cuaca;
2) hanya dapat
diakses dengan jalan
kaki atau perahu
kecil; dan/atau
3) memiliki hambatan
dan tantangan alam
yang besar.
5) Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (4)
huruf b diusulkan oleh kepala
daerah kepada Menteri untuk dapat
dipertimbangkan mendapat
dana Tunjangan Khusus.
6) Usulan kepala
daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) berisi
nama desa dan
data Guru pegawai
negeri sipil daerah yang bertugas di desa pada daerah
tersebut.
7) Menteri menetapkan
desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) sebagai Daerah
Khusus berdasarkan hasil
verifikasi oleh Kementerian dan
pertimbangan ketersediaan anggaran
bagi seluruh jumlah desa
yang ditetapkan oleh Menteri.
8) Tunjangan Khusus
bagi Guru pegawai
negeri sipil daerah
yang bertugas pada desa
sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dibayarkan terhitung
1 (satu) bulan
sejak surat keputusan ditetapkan oleh Menteri.
Untuk lebih memahami
Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Dasus dan TPP
Guru PNSD Tahun
2019/2020, selengkapnya silahkan
Anda download dan baca
Permendikbud Nomor 19
Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan
Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Tunjangan
Gurdasus), dan Tambahan
Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), melalui
link di bawah ini.
Link download
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019
(DISINI)
Demikian informasi
tentang Permendikbud Nomor
19 Tahun 2019 Tentang Juknis TPG Guru, Juknis
Tunjangan Gurdasus, dan Juknis TPP Guru
(Tambahan Penghasilan Guru) PNS Daerah. Terima kasih, Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TPG, TUNJANGAN DASUS DAN TPP GURU PNSD"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!