Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK
SDN SOBANG 1 - Juknis
Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK_ Tujuan dari
program Indonesia Pintar (PIP) adalah untuk membantu biaya personal pendidikan
bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai
peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal
pendidikan dimaksud meliputi:
1.
Membeli buku dan alat tulis;
2.
Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas,
atau sejenisnya);
3.
Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
4.
Uang saku peserta didik;
Related
Apa
Yang Membuat Siswa Malas Belajar? Berikut 8 Penyebabnya
8
Tips Agar Siswa Gemar Membaca.
12
Contok Sikap Perduli Terhadap Lingkungan
5.
Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal; atau
6.
Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.
A.
Besaran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) SD, SMP, SMA dan SMK
Peserta
didik menerima dana bantuan PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
anggaran yang bisa dicairkan dengan kartu KIP, dengan rincian sebagai berikut:
1. Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A
a.
Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk
dua semester sebesar Rp450.000,00;
b.
Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp225.000,00;
c.
Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp225.000,00;
d.
Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk
dua semester sebesar Rp450.000,00;
e.
Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00.
2. Sekolah Menengah Pertama
(SMP)/SMPLB/Paket B
a.
Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua
semester sebesar Rp750.000,00;
b.
Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp375.000,00;
c.
Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp375.000,00;
d.
Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua
semester sebesar Rp750.000,00;
e.
Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00.
3. Sekolah Menengah Atas
(SMA)/SMALB/Paket C
a.
Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester
sebesar Rp1.000.000,00;
b.
Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp500.000,00;
c.
Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp500.000,00;
d.
Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua
semester sebesar Rp1.000.000,00;
e.
Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB
a.
Program 3 Tahun
1)
Peserta didik SMK Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua
semester sebesar Rp1.000.000,00;
2)
Peserta didik SMK Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp500.000,00;
3)
Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp500.000,00;
4)
Peserta didik SMK Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua
semester sebesar Rp1.000.000,00.
b.
Program 4 tahun
1)
Peserta didik SMK Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua
semester sebesar Rp1.000.000,00;
2)
Peserta didik SMK Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp500.000,00;
3)
Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp500.000,00;
4)
Peserta didik SMK Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk
dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
Mekanisme
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK
Program
Indonesia Pintar dilaksanakan dengan melibatkan direktorat terkait di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, sekolah, lembaga penyalur dan instansi terkait
lainnya.
B. Penetapan Penerima KIP Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK
Penetapan
penerima KIP dilakukan berdasarkan:
1.
Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)
a.
Sumber data
Penerima
KIP adalah peserta didik yang berasal dari keluarga yang tercatat dalam PBDT
yang dikeluarkan oleh kementerian yang menangani bidang sosial. Data tersebut
diserahkan kepada Kementerian yang menangani bidang pendidikan pada awal tahun
anggaran.
b.
Pengolahan data
Data
PBDT yang diserahkan kepada kementerian yang menangani bidang pendidikan,
kemudian dipadankan dengan Dapodik untuk mendapatkan data peserta didik dari
keluarga miskin yang tercatat
di
Dapodik.
c.
Penetapan SK penerima KIP
Hasil
pengolahan data berupa nama peserta didik ditetapkan sebagai penerima KIP
melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran.
2.
Usulan data sejenis
a.
Sumber data
Data
bersumber dari usulan satuan pendidikan yang telah divalidasi dan disetujui
oleh dinas pendidikan kabupaten/kota untuk jenjang SD dan SMP dan oleh dinas
pendidikan provinsi untuk
jenjang
SMA dan SMK.
b.
Pengolahan data
1)
Sekolah menandai status kelayakan peserta didik sebagai calon penerima KIP di
aplikasi Dapodik mengacu hasil validasi sekolah;
2)
Sekolah melaporkan data calon penerima KIP yang diusulkan mendapatkan KIP ke
dinas pendidikan kabupaten/kota untuk jenjang SD dan SMP dan ke dinas
pendidikan provinsi untuk
jenjang
SMA dan SMK;
3)
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan validasi terhadap data calon
penerima KIP berdasarkan status kelayakan peserta didik sesuai dengan prioritas
sasaran penerima KIP, kemudian mengirimkan hasil validasi kepada kementerian
yang menangani bidang pendidikan melalui direktorat teknis terkait sebagai
rekomendasi penerima KIP;
4)
Direktorat teknis terkait melakukan penyaringan akhir atas kelengkapan data
rekomendasi untuk ditetapkan sebagai penerima KIP.
c.
Penetapan SK penerima KIP
Hasil
pengolahan data berupa nama peserta didik ditetapkan sebagai penerima KIP
melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran.
C.
Penyaluran Dana PIP Jenjang SD, SMP, SMA
dan SMK
Dana
PIP disalurkan langsung ke peserta didik secara non tunai melalui rekening
tabungan Simpanan Pelajar di Bank penyalur dana PIP dengan mekanisme sebagai
berikut:
1.
Dalam penyaluran dana PIP direktorat teknis melakukan perjanjian kerjasama
dengan bank penyalur.
2.
Direktorat teknis membuka rekening penyalur untuk keperluan menyalurkan dana
bantuan PIP ke peserta didik penerima KIP sesuai ketentuan yang berlaku.
3.
Direktorat teknis menyampaikan daftar penerima PIP yang tercantum dalam Surat
Keputusan Direktur terkait kepada bank penyalur dana PIP untuk dibuatkan
rekening Tabungan Simpanan Pelajar.
4.
Direktorat teknis mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat
Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) III
untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan surat
keputusan direktur teknis terkait.
5.
KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama direktorat
teknis di bank penyalur.
6.
Direktorat teknis menyampaikan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPn) kepada bank
penyalur untuk menyalurkan/memindahbukukan dana dari rekening penyalur langsung
ke rekening penerima. Direktorat teknis dan bank penyalur PIP menginformasikan
surat keputusan penerima dana PIP kepada peserta didik penerima melalui dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau sekolah/lembaga.
D.
Pemberitahuan dan Penyampaian SK
1.
Untuk SMA/SMK/SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB, dinas pendidikan provinsi melalui cabang
dinas masing-masing, meneruskan surat keputusan penerima dana PIP ke sekolah.
2.
Untuk SD/SMP/Paket A/Paket B/Paket C, masing-masing dinas pendidikan
kabupaten/kota meneruskan surat keputusan penerima dana PIP ke sekolah/
lembaga.
3.
Sekolah/lembaga mengumumkan dan meneruskan informasi surat keputusan sebagai
penerima dana PIP ke peserta didik/orang tua/wali.
E.
Aktivasi Rekening PIP dan Penarikan Dana
Aktivasi
Rekening dan Penarikan Dana dapat dilakukan sebagai berikut:
1.
Aktivasi Rekening Simpanan Pelajar
Sebelum
melakukan penarikan dana, peserta didik harus mengaktivasi rekening Simpanan
Pelajar terlebih dahulu, dengan membawa:
a.
Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga, apabila peserta didik telah
pindah sekolah/lembaga dalam satu jenjang pendidikan yang sama maka surat
Keterangan kepala sekolah/ketua lembaga dapat dikeluarkan oleh kepala
sekolah/ketua lembaga di sekolah/lembaga yang baru;
b.
Untuk peserta didik SMA/Paket C atau SMK adalah salah satu tanda/identitas
pengenal (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat
Keterangan dari Kepala Desa/Lurah;
c.
Untuk peserta didik SD/Paket A atau SMP/Paket B dengan membawa KTP orang tua
dan Kartu Keluarga dengan didampingi oleh orang tua/wali. Bagi orang tua/wali
yang tidak memiliki KTP/KK dapat diganti dengan surat keterangan dari kepala
desa/lurah. Apabila orang tua/wali tidak bisa mendampingi peserta didik pada
saat aktivasi maka dapat diwakili oleh kepala sekolah dengan membawa KTP dan SK
pengangkatan kepala sekolah yang masih berlaku; dan
d.
Mengisi formulir pembukaan/aktivasi rekening tabungan Simpanan Pelajar di bank
penyalur.
2.
Penarikan Dana
a.
Penarikan dana langsung oleh peserta didik, dengan membawa buku tabungan
Simpanan Pelajar (Simpel) dan/atau KIP ATM, dan/atau surat keterangan kepala
sekolah, untuk peserta Didik SD dan SMP harus didampingi oleh orangtua/wali.
b.
Penarikan dana secara kolektif dilakukan oleh kepala sekolah/ketua
lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen pendukung sebagai
berikut:
1)
Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A dan SMP/Paket B) atau dari
peserta didik (untuk SMA/Paket C dan SMK) penerima PIP;
2)
Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir);
3)
Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
4)
Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya;
5)
Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih
berlaku dan menunjukkan aslinya;
6)
Buku tabungan Simpanan Pelajar peserta didik yang diambil secara kolektif.
Penarikan
dana secara kolektif dapat dilakukan apabila memenuhi
salah
satu dari kondisi sebagai berikut:
1)
Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit untuk mengakses
ke bank/lembaga penyalur, seperti:
a)
tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal
peserta didik;
b)
kondisi geografis yang menyulitkan seperti daerah kepulauan, pegunungan, atau
pedalaman;
c)
jarak dan waktu tempuh relatif jauh.
2)
Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisi transportasinya sulit,
seperti:
a)
biaya transportasi relatif besar;
b)
armada transportasi terbatas.
3)
Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara langsung dan
seperti:
a)
sedang sakit yang menyebabkan peserta didik tidak dapat melakukan aktivitas
normal;
b)
sedang mengalami bencana alam/cuaca buruk;
c)
hambatan lainnya yang tidak terduga.
4)
Penerima PIP yang diundang dalam acara kunjungan kerja pemerintah.
Dana
yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada peserta
didik penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
pencairan. Penarikan dana PIP oleh peserta didik atau secara kolektif di bank
penyalur, harus dengan kondisi sebagai berikut:
1.
Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun;
2.
Saldo minimal rekening tabungan adalah Rp0,00;
3.
Tidak dikenakan biaya administrasi perbankan.
Untuk
lebih lengkapnya tentang Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD, SMP,
SMA dan SMK, silahkan lihat melalui file berikut:
Unduh/download Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK (DISINI)
Demikian
tentang Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK,
semoga bermanfaat dan SALAM SEKOLAH DASAR.
Posting Komentar untuk "Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!