Juknis Pengisian Blangko Ijazah RA, MI, MTs, MA Tahun 2020
Sebelumnya admin
telah memposting Juknis Penulisan
Blangko Ijazah RA, MI, MTs, MA dan SHUAMBN Tahun 2020, selanjutnya admin
mengupdate postingan tersebut dengan Juknis Pengisian Blangko Ijazah RA, MI, MTs, MA
Tahun 2020 dan Juknis Pengisian SHUAMBN Tahun 2020 diterbitkan berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2041 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian
Blangko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2041 Tahun 2020 tentang Juknis Pengisian Blangko Ijazah tahun
2020 untuk RA, MI, MTS, MA dan Juknis Pengisian Blangko SHUAMBN Tahun 2020,
diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) Ijazah merupakan dokumen resmi dan
sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus
dari satuan pendidikan madrasah, b) Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional (SHUAMBN) merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan
kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional (UAMBN); c) untuk menjamin keaslian dan keabsahan Ijazah Madrasah dan
SHUAMBN, perlu diatur petunjuk teknis
Pengisian blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN.
Diktum kesatu, Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2041 Tahun
2020 tentang Juknis Pengisian Blangko Ijazah RA, MI, MTS, MA Tahun 2020 dan
Juknis Pengisian Blangko SHUAMBN Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020)
menyatakan bahwa Menetapkan Petunjuk Teknis
Pengisian Blangko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir
Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum Kedua Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2041 Tahun
2020 tentang Juknis Pengisian Blangko Ijazah RA, MI, MTS, MA
Tahun 2020 dan Juknis Pengisian Blangko
SHUAMBN Tahun 2020, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis (juknis) sebagaimana
dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sebagai pedoman dalam Pengisian Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN
Tahun Pelajaran 2019/2020.
Diktum Ketiga Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2041 Tahun 2020
tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah tahun 2020 untuk RA, MI, MTs, MA dan
Juknis Penulisan Blangko SHUAMBN Tahun 2020, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis
(Juknis) Penulisan Blangko Ijazah digunakan sebagai pedoman dalam penulisan
Blangko Ijazah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), baik negeri dan swasta di seluruh
Indonesia.
Dan Diktum Keempat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2041 Tahun
2020 tentang Juknis Penulisan Blangko
Ijazah RA, MI, MTS, MA Tahun 2020 dan Juknis Penulisan Blangko SHUAMBN Tahun
2020, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penulisan SHUAMBN digunakan sebagai
pedoman dalam penulisan SHUAMBN Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah
(MA).
Petunjuk Umum pengisian blangko Ijazah RA, MI, MTs MA Tahun
2020 dan blangko SHUAMBN Tahun 2020 berdasarkan Juknis Penulisan Blangko Ijazah
RA, MI, MTS, MA tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan
pendidikan yang telah memiliki ijin operasional. Sedangkan SHUAMBN diterbitkan
oleh madrasah penyelenggara UAMBN.
2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI MTs dan
MA dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman
belakang.
3. Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, diisi oleh panitia yang
tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
4. Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi,
mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah
luntur dan tidak mudah dihapus. Sedangkan SHUAMBN dicetak langsung dari
aplikasi UAMBN-BK menggunakan kertas HVS A4 berwarna putih (80-100 gram).
5. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah
satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah
ijazah disahkan oleh Kepala RA/Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada
peserta didik yang berhak menerima ijazah.
6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak
boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah
yang baru.
7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum
dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman
depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau
kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil
Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara
yang ditanda tangani oleh kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
9. Blangko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah
dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh
Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2020 atas izin
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko
Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q.
Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
10. Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag
Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke
Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah,
selambat-lambatnya tanggal 30 November 2020.
11. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah,
sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas
waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan dengan Surat
Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan
pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.
Selengkapnya silahkan download Juknis Penulisan Blangko
Ijazah Tahun 2020 Untuk RA, MI, MTs, MA dan Juknis Penulisan SHUAMBN Tahun
2020, melalui link yang tersedia di bawah ini.
- Link download Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs, MA dan Blangko SHUAMBN Tahun 2020 | download
DOWNLOAD JUGA:
- Pemendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS 2020 | download
- Permendikbud No 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS 2020 Anggaran Dana Covid-19 | download
- Contoh RKAS Tahun 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud No 8 Tahun 2020 | download
- Contoh RKAS Perubahan Tahun 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud No 19 Tahun 2020 | download
- Komponen
Pembiayaan Dana BOS Tahun 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud No 19 Tahun 2020
| download
Demikian informasi tentang Juknis Pengisian Blangko Ijazah tahun 2020 untuk RA, MI, MTs, MA dan
Juknis Pengisian Blangko SHUAMBN Tahun
2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih sudah berkunjung ke blog kami..
Posting Komentar untuk "Juknis Pengisian Blangko Ijazah RA, MI, MTs, MA Tahun 2020"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!