Mekanisme Penerbitan SK Penerima TPG dan Dasus Bagi PPPK Untuk Jabawan Fungsional Guru Yang Lulus Seleksi Tahun 2021 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mekanisme Penerbitan SK Penerima TPG dan Dasus Bagi PPPK Untuk Jabawan Fungsional Guru Yang Lulus Seleksi Tahun 2021


Sahabat sdnsobang1.com – Tata Cara Pemutakhiran (Update) Data Kepegawaian PPPK Pada Laman Info GTK. KemdikburRistek telah merilis Surat Edaran dengan nomor: 1355/B/HK.04.01/2022 perihal Mekanisme Penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus (Dasus) Bagi PPPK Untuk Jabawan Fungsional Guru Yang Lulus Seleksi Tahun 2021.

 


Berikut dibawah ini selengkapnya isi Surat Edaran dengan nomor: 1355/B/HK.04.01/2022 perihal Mekanisme Penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus (Dasus) Bagi PPPK Untuk Jabawan Fungsional Guru Yang Lulus Seleksi Tahun 2021.

Dasar Hukum

1.    Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan

2.    Pegawai Pemcrintah dengan Perjanjian Kerja;

3.    Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022  tentang  Petunjuk Teknis  Pemberian Tunjangan  Profesi, Tunjangan  Khusus,  dan  Tambe.ban  Penghasilan  Guru  Aparatur  Sip!! Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota;

4.    Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Ts.bun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.

 

Berkenaan dengan adanya pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF} Guru yang telah dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2021, terdapat sejumlah guru yang beralih status yang semula sebagal Guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi PPPK untuk JF Guru di tahun berkenaan. Proses penerbitan Nomor lnduk (NI) PPPK untuk JF Guru juga telah dimulai. Hal tersebut berdampak terhadap pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus.

 

Sebubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampalkan hal-bal sebagai berikut:

1.   Bagi Guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru frPG) dan/atau Tunjangan Khusus, akan dilakukan penyesuaian kewenangan pembayaran yang didasarkan pada penerbitan Surat Kepurusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) dan/atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) sebagal berikut:

a.   SKTP/SKTK Guru non-PNS yang diterbitkan scbelum perubahan status menjadi PPPK untuk JF' Guru, pembayaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus diJakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Penctidikan (Puslapdik) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan besaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

b.   SKTP/SKTK   PPPK untuk JF' Guru mulai diterbitkan setelah berubah sratus menjadi PPPK. Pembayaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus bagi PPPK untuk JF Guru dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kcwcnangannya mcla1ui Dana Alokasi Kbusus (OAK) NonF'isik dengan besaran TPG dan/atau Tunjangai1 Khusus sesuai dengan ketenn1an peratttran pen111dang­ undangan.

c.   Penerbitan SKTP/SKTK PPPK untuk JF Guru scbagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan sctelab:

1)  memiliki NI PPPK;

2)  dinas pendidikan telah melakukan pemutakhiran (update) data

3)  Kepegawaian melalui aplikasi manajemen Dapodik; dan guru yang bersangkutan   telah   melakukan   pemut.akhiran (update) data kepegawaian pada Inman info GTK dengan tata cara sebagain1ana tercaotum dalam buruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terphiahkan dari Surat Eda.ran Oirektur Jenderal ini.

2.   Pemerintah Daerah melakukan pembayaran TPG dan/a1au Tu njangan Khusus sesua.i dengan informasi hak bayar pada aplikasi SIM Pembayaran (SIM-bar).

3.   Tata cara pemurakhiran (update) data kepegawaian pada laman info GTK dan pengusulan pembayaran melalui aplikasi SIM-bar tercantum dalam hunif B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Dircktur Jcnderal ini.

4.   Pembayatan TPG dan/atatt Tunjru1gru1 Khustts non-PNS diberhentikan setelah guru melakukan pemutak.hiran (update) data kepega\vaian pada larnan info GTK untuk penerbitan SKTP/SKTK PPPK untuk JF' Guru.

 

Bagi sahabat yang membutuhkan Surat Edaran dengan nomor: 1355/B/HK.04.01/2022 perihal Mekanisme Penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus (Dasus) Bagi PPPK Untuk Jabawan Fungsional Guru Yang Lulus Seleksi Tahun 2021, pada tautan link dibawah ini:

 

Baca Juga:

 

Demikian informasi kali ini terkait Surat Edaran dengan nomor: 1355/B/HK.04.01/2022 perihal Mekanisme Penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus (Dasus) Bagi PPPK Untuk Jabawan Fungsional Guru Yang Lulus Seleksi Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.


Posting Komentar untuk "Mekanisme Penerbitan SK Penerima TPG dan Dasus Bagi PPPK Untuk Jabawan Fungsional Guru Yang Lulus Seleksi Tahun 2021"