Mekanisme Penerbitan SK Penerima TPG dan Dasus Bagi PPPK Untuk Jabawan Fungsional Guru Yang Lulus Seleksi Tahun 2021
Sahabat sdnsobang1.com – Tata Cara Pemutakhiran (Update) Data Kepegawaian PPPK Pada Laman Info GTK. KemdikburRistek telah merilis Surat Edaran dengan nomor: 1355/B/HK.04.01/2022 perihal Mekanisme Penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus (Dasus) Bagi PPPK Untuk Jabawan Fungsional Guru Yang Lulus Seleksi Tahun 2021.
Berikut
dibawah ini selengkapnya isi Surat Edaran dengan nomor: 1355/B/HK.04.01/2022
perihal Mekanisme Penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan
Khusus (Dasus) Bagi PPPK Untuk Jabawan Fungsional Guru Yang Lulus Seleksi Tahun
2021.
Dasar Hukum
1.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji
dan Tunjangan
2.
Pegawai Pemcrintah dengan Perjanjian Kerja;
3.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan
Teknologi Nomor 4 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,
dan Tambe.ban Penghasilan
Guru Aparatur Sip!! Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/
Kota;
4.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 18 Ts.bun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.
Berkenaan
dengan adanya pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
untuk Jabatan Fungsional (JF} Guru yang telah dinyatakan lulus seleksi pada
tahun 2021, terdapat sejumlah guru yang beralih status yang semula sebagal Guru
non Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi PPPK untuk JF Guru di tahun berkenaan.
Proses penerbitan Nomor lnduk (NI) PPPK untuk JF Guru juga telah dimulai. Hal
tersebut berdampak terhadap pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus.
Sebubungan
dengan hal tersebut, bersama ini kami sampalkan hal-bal sebagai berikut:
1.
Bagi Guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai
penerima Tunjangan Profesi Guru frPG) dan/atau Tunjangan Khusus, akan dilakukan
penyesuaian kewenangan pembayaran yang didasarkan pada penerbitan Surat
Kepurusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) dan/atau Surat Keputusan Penerima
Tunjangan Khusus (SKTK) sebagal berikut:
a.
SKTP/SKTK Guru non-PNS yang diterbitkan scbelum
perubahan status menjadi PPPK untuk JF' Guru, pembayaran TPG dan/atau Tunjangan
Khusus diJakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Penctidikan (Puslapdik) yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan besaran TPG
dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
b.
SKTP/SKTK PPPK
untuk JF' Guru mulai diterbitkan setelah berubah sratus menjadi PPPK.
Pembayaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus bagi PPPK untuk JF Guru dilakukan oleh
Pemerintah Daerah sesuai dengan kcwcnangannya mcla1ui Dana Alokasi Kbusus (OAK)
NonF'isik dengan besaran TPG dan/atau Tunjangai1 Khusus sesuai dengan ketenn1an
peratttran pen111dang undangan.
c.
Penerbitan SKTP/SKTK PPPK untuk JF Guru scbagaimana
dimaksud pada huruf b dilakukan sctelab:
1)
memiliki NI PPPK;
2)
dinas pendidikan telah melakukan pemutakhiran (update)
data
3)
Kepegawaian melalui aplikasi manajemen Dapodik; dan guru
yang bersangkutan telah melakukan
pemut.akhiran (update) data kepegawaian pada Inman info GTK dengan tata
cara sebagain1ana tercaotum dalam buruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak
terphiahkan dari Surat Eda.ran Oirektur Jenderal ini.
2.
Pemerintah Daerah melakukan pembayaran TPG dan/a1au Tu
njangan Khusus sesua.i dengan informasi hak bayar pada aplikasi SIM Pembayaran
(SIM-bar).
3.
Tata cara pemurakhiran (update) data kepegawaian pada
laman info GTK dan pengusulan pembayaran melalui aplikasi SIM-bar tercantum
dalam hunif B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat
Edaran Dircktur Jcnderal ini.
4.
Pembayatan TPG dan/atatt Tunjru1gru1 Khustts non-PNS
diberhentikan setelah guru melakukan pemutak.hiran (update) data kepega\vaian
pada larnan info GTK untuk penerbitan SKTP/SKTK PPPK untuk JF' Guru.
Bagi
sahabat yang membutuhkan Surat Edaran dengan nomor: 1355/B/HK.04.01/2022
perihal Mekanisme Penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan
Khusus (Dasus) Bagi PPPK Untuk Jabawan Fungsional Guru Yang Lulus Seleksi Tahun
2021, pada tautan link dibawah ini:
Baca Juga:
Demikian
informasi kali ini terkait Surat Edaran dengan nomor: 1355/B/HK.04.01/2022
perihal Mekanisme Penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan
Khusus (Dasus) Bagi PPPK Untuk Jabawan Fungsional Guru Yang Lulus Seleksi Tahun
2021. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Mekanisme Penerbitan SK Penerima TPG dan Dasus Bagi PPPK Untuk Jabawan Fungsional Guru Yang Lulus Seleksi Tahun 2021"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!